• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait

bydejurnalcom
Selasa, 3 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan Standar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat pleno penentuan standar zakat fitrah yang digelar di Aula BAZNAS Kabupaten Ciamis, Senin (2/2/2026).

Rapat pleno melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP), serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis.

BacaJuga :

Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”

Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el

Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis

Keterlibatan lintas sektor tersebut bertujuan memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara objektif, komprehensif, dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menjelaskan dalam rapat pleno tersebut menyepakati besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai yang disetarakan sebesar Rp37.500 per jiwa.

“Penetapan nilai zakat fitrah ini didasarkan pada harga rata-rata bahan pokok di wilayah Kabupaten Ciamis, dengan tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam serta asas kemaslahatan umat,” ujarnya Selasa (03/02/2026)

Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.

Fidyah tersebut diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan secara syar’i.

Lebih lanjut, Lili menegaskan bahwa alokasi pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M tetap mengacu pada aturan atau Surat Keputusan (SK) pendistribusian tahun 2025.

Kebijakan diambil guna menjaga kesinambungan sistem pendistribusian, ketertiban pengelolaan, serta pemerataan manfaat zakat bagi para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

Dikatakan Lili BAZNAS Kabupaten Ciamis juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui Tempat Pengumpul Zakat (TPZ) yang berada di tingkat DKM, RT, dan RW, yang telah ditunjuk secara resmi oleh BAZNAS Ciamis melalui UPZ Desa/Kelurahan masing-masing.

“Penyaluran zakat melalui TPZ resmi sangat penting agar pengelolaan zakat dapat berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang berhak menerima,” tegasnya.

Tidak lupa Lili mengingatkan seluruh TPZ yang telah menerima Surat Tugas resmi dari BAZNAS Kabupaten Ciamis agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta menyampaikan laporan penghimpunan dan pendistribusian zakat kepada UPZ Desa/Kelurahan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Melalui penetapan standar zakat fitrah dan fidyah tersebut, Lili berharap pelaksanaan zakat Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, profesional, dan berintegritas, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Ciamis. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan dan Amanah Sebelum Masa Tugas Berakhir

Next Post

Tantangan Literasi SD 2026 Mulai Digelar, Kadisdik : Membangun Budaya Literasi Generasi Indonesia Emas 2045

Related Posts

10 Rumah Terdampak Longsor Kutawaringin Segera Ditangani
deNews

10 Rumah Terdampak Longsor Kutawaringin Segera Ditangani

Kamis, 10 September 2026
BKPSDM Ciamis Jadi Bahan Belajar Peserta PKN II Jabar soal Dedikasi ASN Jaga Lingkungan
deNews

BKPSDM Ciamis Jadi Bahan Belajar Peserta PKN II Jabar soal Dedikasi ASN Jaga Lingkungan

Kamis, 10 September 2026
Sosialisasi Lanjutan Pilkades Digital Ciamis, Pemkab Pastikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir
deNews

Sosialisasi Lanjutan Pilkades Digital Ciamis, Pemkab Pastikan Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Kamis, 10 September 2026
Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”
deNews

Bupati Bandung Gaspol Perizinan Investasi: “Kalau Bisa Selesai Seminggu, Kenapa Harus Diperlambat?”

Kamis, 10 September 2026
Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el
deHumaniti

Disdukcapil Ciamis Jemput Bola ke Rumah Sakit, Warga Sakit Tetap Bisa Rekam KTP-el

Rabu, 9 September 2026
Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis
deNews

Milangkala ke-17 Gong Perdamaian Hidupkan Semangat Damai di Ciamis

Rabu, 9 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pemdes Bojongloa Rancaekek Penetrasikan Bansos Dari Bupati Bandung

Selasa, 19 Mei 2020

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Pada Wisatawan, Polisi Patroli di Kawasan Pantai Pangandaran

Minggu, 30 Januari 2022

Bravo Komando Cianjur Tegaskan Bukan Lembaga Debt Collector

Jumat, 31 Januari 2020

Cabup Nia Jelaskan Karapyak Pusat Pemerintahan Dalem Bandung Sebelum Jadi Dayeuhkolot

Kamis, 15 Oktober 2020

Bupati Garut Kunjungi Pasien Korban Gejala Keracunan Sate Jebred di Cilawu

Selasa, 10 Oktober 2023

Kapolda Jabar Cek Olah TKP Ulang Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Rabu, 25 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste