• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait

bydejurnalcom
Selasa, 3 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
BAZNAS Ciamis Tetapkan Standar Zakat Fitrah 1447 H, Hasil Rapat Pleno Bersama Pemda dan Lembaga Terkait
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis secara resmi menetapkan Standar Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penetapan tersebut merupakan hasil rapat pleno penentuan standar zakat fitrah yang digelar di Aula BAZNAS Kabupaten Ciamis, Senin (2/2/2026).

Rapat pleno melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP), serta jajaran pimpinan BAZNAS Kabupaten Ciamis.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Keterlibatan lintas sektor tersebut bertujuan memastikan penetapan zakat fitrah dilakukan secara objektif, komprehensif, dan sesuai kondisi riil masyarakat.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menjelaskan dalam rapat pleno tersebut menyepakati besaran zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras/makanan pokok per jiwa.

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai yang disetarakan sebesar Rp37.500 per jiwa.

“Penetapan nilai zakat fitrah ini didasarkan pada harga rata-rata bahan pokok di wilayah Kabupaten Ciamis, dengan tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam serta asas kemaslahatan umat,” ujarnya Selasa (03/02/2026)

Selain zakat fitrah, rapat pleno juga menetapkan nilai fidyah sebesar Rp25.000 per jiwa per hari.

Fidyah tersebut diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan secara syar’i.

Lebih lanjut, Lili menegaskan bahwa alokasi pendistribusian zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M tetap mengacu pada aturan atau Surat Keputusan (SK) pendistribusian tahun 2025.

Kebijakan diambil guna menjaga kesinambungan sistem pendistribusian, ketertiban pengelolaan, serta pemerataan manfaat zakat bagi para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Ciamis.

Dikatakan Lili BAZNAS Kabupaten Ciamis juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fitrah dan fidyah melalui Tempat Pengumpul Zakat (TPZ) yang berada di tingkat DKM, RT, dan RW, yang telah ditunjuk secara resmi oleh BAZNAS Ciamis melalui UPZ Desa/Kelurahan masing-masing.

“Penyaluran zakat melalui TPZ resmi sangat penting agar pengelolaan zakat dapat berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat yang berhak menerima,” tegasnya.

Tidak lupa Lili mengingatkan seluruh TPZ yang telah menerima Surat Tugas resmi dari BAZNAS Kabupaten Ciamis agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta menyampaikan laporan penghimpunan dan pendistribusian zakat kepada UPZ Desa/Kelurahan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Melalui penetapan standar zakat fitrah dan fidyah tersebut, Lili berharap pelaksanaan zakat Ramadan 1447 Hijriah dapat berjalan tertib, profesional, dan berintegritas, sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Ciamis. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sekda Garut Lepas ASN Purnabakti, Tekankan Makna Pelayanan dan Amanah Sebelum Masa Tugas Berakhir

Next Post

Tantangan Literasi SD 2026 Mulai Digelar, Kadisdik : Membangun Budaya Literasi Generasi Indonesia Emas 2045

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Sosok Luthfianisa Putri Karlina, Ukir Sejarah Perempuan Pertama Jabat Wakil Bupati Garut

Rabu, 5 Maret 2025

Diwarnai Kecewa Awak Media Pada Ketua KPU, Paslon Bupati Bandung Dapat Nomor Urut

Kamis, 24 September 2020

Sosialisasi Pembentukan Kopdes Merah Putih, Kabid Pemdes Garut : Program Tematik Desa Dapat Dikembangkan

Kamis, 8 Mei 2025

Sudah Jadi Mantan TKSK Masih Urusi Para Agen di Panumbangan, Kok Bisa?

Minggu, 22 Agustus 2021

Perubahan Status Jadi UOBK, Ini Tanggapan Pimpinan RSUD dr. Slamet

Kamis, 23 November 2023

Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Elang Guntur, Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Garut

Kamis, 15 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste