• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bupati Keluarkan Surat Edaran, Hindari Kegiatan Libatkan Massa

bydejurnalcom
Kamis, 26 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN – RB Nomor 19 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020, tentang perihal penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara ( ASN ), upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 dilingkungan Instansi Pemerintah. Melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ. Perihal Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID-19, dilingkup Pemda, serta menindaklanjuti Surat Edaran tersebut maka Pemda Kab. Garut telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2 /904/Kesra, tertanggal 16 Maret 2020, Surat edaran mulai aktip pada tanggal (17/03/2020) selama 14 hari kerja sampai tanggal 31 Maret 2020 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Pemda Kab. Garut selain menerapkan kebijakan, melarang kegiatan – kegiatan yang melibatkan banyak massa.

Bahkan menurut Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman mengatakan, mulai hari Rabu (19/03/2020) seluruh ASN bekerja di rumah terkecuali yang piket dan melaksanakan pelayanan publik yang sudah diatur oleh kepala SKPD masing – masing.Namun ada beberapa catatan yang berada di rumah tetap handphone nya tetap aktip WAnya (Whatssapp) online baik untuk mendapatkan perintah atau laporan kepada Kepala Dinas terkait tugasnya masing-masing.

BacaJuga :

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Wujud Kepedulian Sosial PT SMI Melalui Program CSR: Bank Sampah, Susu untuk Siswa, dan Beras bagi Warga Desa Mekarsari

Wabup menambahkan kemudian tidak boleh melaksanakan tugas keluar daerah kalau pun terpaksa harus mendapatkan ijin kalau tidak ada ijin tidak boleh jadi dia harus betul – betul melaksanakan tugas sesuai dengan arahan Kepala SKPD nya masing – masing.Surat Edaran tersebut sepertinya tidak berlaku bagi Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., Bupati tetap melaksanakan tugasnya.

Pantauan dejurnal.com, (17/03/2020) Bupati Garut hadir dalam pertemuan pembahasan dampak lingkungan akibat poros jalan tengah Kec. Banjarwangi – Cilawu bersama unsur SKPD terkait, Forkompincam dan masyarakat. Demikian juga Bupati keliling kota Garut kawal penyemprotan dan himbau warga.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemda Garut, H. Uu Saepudin dikabarkan ke luar kota.

“Pak Kadis H. Uu bersama Pa Kasi Indra sedang keluar kota coba nanti, ke sini lagi setelah beliau pulang dari luar kota,” jelas salah satu staf DLH.

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra berharap semua pihak dapat mematuhi aturan dan anjuran pemerintah kepada siapapun untuk tidak keluyuran.

“Kami hanya menjalankan tugas dan perintah pimpinan, dan saya harap semua pihak dapat mematuhi aturan, dan jika memang ada pelanggar aturan Perda yah kita tindak tegas, siapapun tidak ada pengecualian, tentunya kita lakukan berdasarkan aturan dan mekanisme protap yang ada,” Tegasnya.

Hal senada datang dari anggota DPRD Kabupaten Garut Agus Encur yang mengatakan mengatakan semestinya semua pihak harus menghormati, tidak ada Bupati atau siapapun harus taat aturan.

Jelas apa yang disampaikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penyebaran Virus Corona ( Covid -19 ) tertanggal 19/03/2020. Yang begitu jelas Point’ satu sampai empat agar semua pihak mematuhinya.

“Lantas buat apa dibuat aturan kalau tidak diindahkan bahkan ditabrak sendiri. Makanya saya diam dirumah, maaf yah.. saya pakai kolor, yah bukan tidak sopan,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Margaasih Keliling Warga Sampaikan Himbauan Waspada Corona

Next Post

Peduli Penyebaran Covid 19, PDAM Buat Bilik Sterilisasi

Related Posts

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB
deBisnis

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025
Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta
Hukum dan Kriminal

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025
Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal
deNews

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Rabu, 15 Oktober 2025
Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih
dePraja

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025
Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR
deNews

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Rabu, 15 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Sosial PT SMI Melalui Program CSR: Bank Sampah, Susu untuk Siswa, dan Beras bagi Warga Desa Mekarsari
deHumaniti

Wujud Kepedulian Sosial PT SMI Melalui Program CSR: Bank Sampah, Susu untuk Siswa, dan Beras bagi Warga Desa Mekarsari

Rabu, 15 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Pengurus DPC APDESI Purwakarta Dikukuhkan

Minggu, 27 Maret 2022

Pemdes Galumpit Salurkan BLT DD Door to Door Sebrangi Danau

Minggu, 3 Mei 2020

Dalam Operasi Yustisi, Pengguna Jalan Tak Pakai Masker Ditegur dan Dihimbau Dengan Cara Humoris

Senin, 21 September 2020

Akses Layanan Pegadaian di MPP Bale Madukara Purwakarta

Kamis, 16 Januari 2025

1.131 Calon Jemaah Ciamis Ikuti Bimsik Haji Nasional Secara Virtual

Sabtu, 19 April 2025

Gegara Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2024, Empat Warga dan Satu Media Online Digugat

Rabu, 12 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste