CIAMIS, deJurnal – Kabar gembira bagi para pencari kerja di Kabupaten Ciamis. Kini, pengurusan Kartu Kuning atau AK.1 tidak lagi harus dilakukan secara manual di kantor, karena sudah bisa diakses secara online dari rumah.
Melalui inovasi layanan digital, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Ciamis menghadirkan sistem yang lebih cepat, praktis, dan efisien untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen pencari kerja.
Namun, terdapat satu tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum kartu kuning dapat diterbitkan secara online.

Wajib Punya Akun SIAPKerja Jadi Syarat Utama
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis, Dase Fadlil Yusdy Mubarak, SH., M.PD, menjekaskan seluruh proses pembuatan AK.1 kini terintegrasi dengan sistem nasional SIAPKerja.
“Langkah pertama yang harus dilakukan pencari kerja adalah membuat akun di SIAPKerja. Setelah itu, lengkapi data profil hingga mendapatkan SIAPKerja-ID,” jelasnya. Senin (13/04/2026)
Akun tersebut menjadi pintu masuk utama sebelum pemohon bisa mengakses layanan penerbitan kartu kuning secara digital.
Ini Alur Lengkap Cara Buat Kartu Kuning Online di Ciamis
Dikatakan Dase Disnaker Ciamis telah merancang alur layanan yang sederhana agar mudah diikuti masyarakat.
Dengan langkah-langkah, Login atau daftar akun melalui situs resmi SIAPKerja, Lengkapi data profil hingga mendapatkan SIAPKerja-ID, Daftarkan diri sebagai pencari kerja dalam sistem ,Akses website Disnaker Ciamis untuk layanan pencetakan AK.1, Isi formulir online (Google Form) dengan data lengkap seperti NIK, nama, email, dan nomor HP.
Setelah seluruh tahapan selesai, berkas akan masuk ke sistem verifikasi petugas Disnaker.
Kartu Kuning Dikirim Digital, Tak Perlu Datang ke Kantor
Lebih lanjut Dase mengungkapkan setelah proses verifikasi selesai, Kartu AK.1 akan langsung diterbitkan dan dikirimkan kepada pemohon.
“Setelah diverifikasi, Kartu AK.1 akan dikirim secara online melalui email atau WhatsApp, sudah dilengkapi tanda tangan elektronik,” ungkapnya.
Dengan sistem tersebut kata Dase, masyarakat tidak perlu lagi mengantre atau datang langsung ke kantor Disnaker hanya untuk mengurus dokumen pencari kerja.
Dorong Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Transparan
Transformasi layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mempercepat digitalisasi pelayanan publik.
Selain memudahkan pencari kerja, sistem online ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta mempercepat proses administrasi ketenagakerjaan.
Bagi masyarakat yang masih mengalami kendala atau membutuhkan pendampingan, Disnaker Ciamis membuka layanan bantuan melalui WhatsApp di nomor: 0821-2920-1976 (jam kerja)
Dan berikut alamat website yang diperlukan.
Website SIAPKerja: https://siapkerja.kemnaker.go.id�
Website Disnaker: https://disnaker.ciamiskab.go.id� (Nay Sunarti)














