DeJurnal, Ciamis,- Tragedi ambruknya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri menjadi peringatan serius bagi lembaga pendidikan keagamaan. Kejadian tersebut membuka mata banyak pihak tentang pentingnya standar keselamatan bangunan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., mengimbau seluruh pengelola pesantren agar segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“PBG dan SLF bukan sekadar izin, tapi bentuk perlindungan terhadap penghuni bangunan. Kami ingin semua pesantren aman,” ujar Eka, Rabu (8/10/2025).
Kabupaten Ciamis dikenal luas sebagai kota santri dengan ratusan pesantren aktif dan berbagai jenis bangunan, mulai dari asrama hingga aula pertemuan. Namun, Eka menyebutkan sejak tahun 2009 hingga 2025, DPMPTSP mencatat baru 68 pesantren memiliki IMB atau PBG.
“Angka tersebut menunjukkan masih banyak bangunan pesantren belum memenuhi aspek legalitas dan keselamatan konstruksi, dengan ini kami mendorong pengelola pesantren segera mengurus PBG dan SLF agar ada kontrol teknis dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Dijelaskan Eka PBG merupakan persetujuan pemerintah yang memastikan bangunan memenuhi fungsi, tata ruang, dan persyaratan teknis, dan SLF adalah sertifikat yang menandakan bangunan aman digunakan sesuai peruntukannya.
“Kedua dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dengan Sistem PBG yang lebih transparan dan memudahkan pengawasan keselamatan bangunan melalui sistem daring,” jelasnya.
Lebih lanjut Eka menerangkan proses penerbitan PBG di Ciamis melibatkan sejumlah dinas teknis untuk menjamin keamanan konstruksi. DPMPTSP menjadi pintu utama pelayanan secara administrasi, namun verifikasi dilakukan bersama instansi lain yaitu:
1. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) menilai aspek struktur dan kelayakan bangunan.
2. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis (DPRKPLH) meninjau dampak lingkungan dari pembangunan gedung.
3. Dinas Pendidikan (Disdik) atau Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kesesuaian fungsi bangunan pendidikan keagamaan.
4. Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban bangunan yang tidak berizin.
“Semua instansi bekerja sama untuk menjamin keamanan dan legalitas bangunan pesantren,” kata Eka.
Eka menuturkan pengajuan PBG kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id., dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan.
Berikut lima langkah sederhana untuk mengurus PBG:
1. Daftar akun di situs SIMBG.
2. Unggah dokumen teknis dan gambar rencana bangunan.
3. Tim teknis DPMPTSP dan Dinas PUPRP melakukan verifikasi.
4. Lakukan konsultasi desain bersama tim ahli bangunan.
5. Setelah lolos verifikasi, PBG dan SLF diterbitkan secara resmi.
“Semua proses bisa dipantau langsung secara online. Tidak ada pungutan di luar ketentuan,” tambah Eka.
Eka menegaskan, banyak pesantren dibangun bertahap tanpa perencanaan struktur yang matang. Kondisi demikian berisiko menimbulkan kegagalan konstruksi dan membahayakan keselamatan penghuni.
“Dengan memiliki PBG dan SLF, bangunan pesantren akan melalui evaluasi teknis menyeluruh dari tenaga ahli. Legalitas bangunan bukan sekadar syarat administratif, tetapi upaya nyata menyelamatkan nyawa,” katanya.
Eka mengungkapkan sejumlah manfaat langsung bagi pesantren yang memiliki PBG dan SLF, antara lain:
-Mendapat perlindungan hukum dan jaminan keamanan teknis.
-Memudahkan pengajuan bantuan pemerintah atau CSR.
-Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wali santri.
-Menghindari sanksi administratif karena pelanggaran bangunan.
“Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, DPMPTSP Ciamis siap membantu memberikan layanan konsultasi gratis bagi pesantren agar bangunannya sah, aman, dan laik fungsi. Keselamatan santri menjadi prioritas utama,” pungkas Eka. (Nay Sunarti)