• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 8, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk

bydejurnalcom
Rabu, 8 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
DPMPTSP Ciamis Imbau Pesantren Segera Urus PBG dan SLF, Cegah Risiko Bangunan Ambruk
ShareTweetSend

DeJurnal, Ciamis,- Tragedi ambruknya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo yang menewaskan puluhan santri menjadi peringatan serius bagi lembaga pendidikan keagamaan. Kejadian tersebut membuka mata banyak pihak tentang pentingnya standar keselamatan bangunan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, S.T., M.A.P., mengimbau seluruh pengelola pesantren agar segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“PBG dan SLF bukan sekadar izin, tapi bentuk perlindungan terhadap penghuni bangunan. Kami ingin semua pesantren aman,” ujar Eka, Rabu (8/10/2025).

BacaJuga :

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

Kabupaten Ciamis dikenal luas sebagai kota santri dengan ratusan pesantren aktif dan berbagai jenis bangunan, mulai dari asrama hingga aula pertemuan. Namun, Eka menyebutkan sejak tahun 2009 hingga 2025, DPMPTSP mencatat baru 68 pesantren memiliki IMB atau PBG.

“Angka tersebut menunjukkan masih banyak bangunan pesantren belum memenuhi aspek legalitas dan keselamatan konstruksi, dengan ini kami mendorong pengelola pesantren segera mengurus PBG dan SLF agar ada kontrol teknis dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Dijelaskan Eka PBG merupakan persetujuan pemerintah yang memastikan bangunan memenuhi fungsi, tata ruang, dan persyaratan teknis, dan SLF adalah sertifikat yang menandakan bangunan aman digunakan sesuai peruntukannya.

“Kedua dokumen ini menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dengan Sistem PBG yang lebih transparan dan memudahkan pengawasan keselamatan bangunan melalui sistem daring,” jelasnya.

Lebih lanjut Eka menerangkan proses penerbitan PBG di Ciamis melibatkan sejumlah dinas teknis untuk menjamin keamanan konstruksi. DPMPTSP menjadi pintu utama pelayanan secara administrasi, namun verifikasi dilakukan bersama instansi lain yaitu:

1. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPRP) menilai aspek struktur dan kelayakan bangunan.
2. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ciamis (DPRKPLH) meninjau dampak lingkungan dari pembangunan gedung.
3. Dinas Pendidikan (Disdik) atau Kementerian Agama (Kemenag) memastikan kesesuaian fungsi bangunan pendidikan keagamaan.
4. Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban bangunan yang tidak berizin.

“Semua instansi bekerja sama untuk menjamin keamanan dan legalitas bangunan pesantren,” kata Eka.

Eka menuturkan pengajuan PBG kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring melalui situs resmi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di https://simbg.pu.go.id., dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan.

Berikut lima langkah sederhana untuk mengurus PBG:

1. Daftar akun di situs SIMBG.
2. Unggah dokumen teknis dan gambar rencana bangunan.
3. Tim teknis DPMPTSP dan Dinas PUPRP melakukan verifikasi.
4. Lakukan konsultasi desain bersama tim ahli bangunan.
5. Setelah lolos verifikasi, PBG dan SLF diterbitkan secara resmi.

“Semua proses bisa dipantau langsung secara online. Tidak ada pungutan di luar ketentuan,” tambah Eka.

Eka menegaskan, banyak pesantren dibangun bertahap tanpa perencanaan struktur yang matang. Kondisi demikian berisiko menimbulkan kegagalan konstruksi dan membahayakan keselamatan penghuni.

“Dengan memiliki PBG dan SLF, bangunan pesantren akan melalui evaluasi teknis menyeluruh dari tenaga ahli. Legalitas bangunan bukan sekadar syarat administratif, tetapi upaya nyata menyelamatkan nyawa,” katanya.

Eka mengungkapkan sejumlah manfaat langsung bagi pesantren yang memiliki PBG dan SLF, antara lain:

-Mendapat perlindungan hukum dan jaminan keamanan teknis.
-Memudahkan pengajuan bantuan pemerintah atau CSR.
-Meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wali santri.
-Menghindari sanksi administratif karena pelanggaran bangunan.

“Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, DPMPTSP Ciamis siap membantu memberikan layanan konsultasi gratis bagi pesantren agar bangunannya sah, aman, dan laik fungsi. Keselamatan santri menjadi prioritas utama,” pungkas Eka. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Dpmptsp CiamisDpmptsp dorong buat PBG SLF pontren
Previous Post

Disdukcapil Ciamis torehkan Prestasi Peringkat Terbaik III, Adminduk Prima Dukcapil se-Jawa Barat Tahun 2025,

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

Senin, 6 Oktober 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya
deNews

DPMPTSP Ciamis Ajak Masyarakat Urus NIB Lewat OSS, Ini Langkahnya

Selasa, 22 Juli 2025
Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif
deNews

Melalui Surat Edaran Bupati, DPMPTSP Ciamis Gencarkan Penerbitan NIB Secara Masif

Senin, 21 Juli 2025
Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling
deNews

Ciamis Terbitkan 73 Ribu Lebih NIB, UMKM Semakin Mudah Urus Legalitas Lewat OSS dan Mobil Pelayanan Keliling

Minggu, 20 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan
deNews

DPMPTSP Ciamis Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling, Permudah Legalitas Usaha hingga Perizinan

Jumat, 18 Juli 2025
DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB
deBisnis

DPMPTSP Ciamis Ajak Pelaku Usaha Legalkan Usaha Lewat NIB

Kamis, 17 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Warga Desa Rancaudik Geger Temukan Mayat Wanita di Sawah

Senin, 7 April 2025

Aplikasi Daluwang, Solusi Tanda Tangan Untuk Dokumen Dimasa Pandemi

Rabu, 7 Oktober 2020

Manajemen PDAM Tirta Intan Dinilai Bobrok, Memilih Direksi Harus Selektif

Selasa, 25 Juni 2019

1 Ton Beras Sample Dari Bulog Dikembalikan Dianggap Tak Layak Konsumsi

Jumat, 15 Mei 2020

Kisah Adnan, Pedagang Ayam Dibegal Tengah Malam

Rabu, 27 Mei 2020

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

Jumat, 7 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste