Ciamis, deJurnal,– Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) terus meningkatkan pelayanan publik di bidang kebersihan dan sanitasi lingkungan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Ciamis dalam mewujudkan tata kelola lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi daerah “Ciamis Maju dan Berkelanjutan.”
Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris Taufiq Abadi, S.T., melalui Kepala Bidang Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan, Irwan Effendi, menegaskan pentingnya sistem pengelolaan sampah yang tertib dan terpadu, terutama di kawasan perumahan.
“Kami akan mengeluarkan imbauan kepada para pengembang atau kontraktor agar wajib membangun Tempat Penampungan Sementara (TPS) di setiap kompleks perumahan. Ini penting untuk menjamin kenyamanan warga dan efisiensi layanan kebersihan,” ujar Irwan, Kamis (30/10/2025).
Irwan menambahkan, petugas DPRKPLH tidak melakukan pengambilan sampah dari rumah ke rumah, melainkan hanya memindahkan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sistem ini dirancang agar pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, teratur, dan efisien.
“Idealnya, warga membuang sampah ke TPS, lalu petugas kami mengangkutnya ke TPA. Dengan cara ini, lingkungan lebih bersih dan rapi, serta pelayanan kebersihan bisa berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Untuk mendukung operasional tersebut, DPRKPLH menetapkan biaya retribusi pengangkutan sampah dari TPS ke TPA sebesar Rp250.000 per satu kali penarikan truk, yang mencakup operasional armada dan tenaga petugas kebersihan.
Sebagai bagian dari strategi pengelolaan sampah berkelanjutan, DPRKPLH juga mendorong terbentuknya bank sampah di setiap RT/RW atau kompleks perumahan.
Langkah itu sejalan dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
“Kami mengimbau agar setiap lingkungan membentuk bank sampah. Dengan begitu, hanya residu yang masuk ke TPS, sementara sampah bernilai ekonomi dapat dimanfaatkan. Selain membantu kebersihan, bank sampah juga bisa menambah pemasukan dan kreativitas warga,” terang Irwan.
Melalui upaya tersebut, Irwan berharap masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga aktor aktif dalam pengelolaan sampah di lingkungannya.
Diungkap Irwan selain bidang persampahan, DPRKPLH Ciamis juga menyediakan layanan penyedotan lumpur tinja (sedot WC) bagi masyarakat, kawasan perumahan, hingga tempat usaha dan hotel.
“Kami melakukan pelayanan oleh petugas resmi berlisensi dan diawasi langsung oleh DPRKPLH,” ungkapnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif layanan sedot tinja ditetapkan sebagai berikut:
-Kapasitas Septictank 0–3 m³ Rp100.000
-Kapasitas Septictank 3–6 m³ Rp150.000
-Kapasitas Septictank 6–9 m³ Rp225.000
-Kapasitas Septictank >9 m³ Rp300.000
-Bagi perusahaan/perorangan yang membuang langsung ke IPLT Rp25.000/m³
“Pelayanan dilakukan setiap hari Senin hingga Minggu pukul 08.00–16.00 WIB, dengan waktu pengerjaan rata-rata 1–2 jam per lokasi,” jelas Irwan
Pendaftaran dapat dilakukan melalui Kantor DPRKPLH Ciamis atau kontak WhatsApp resmi di 082 321 782 991 (Waemi Kuswandi).
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menunggu sampai tangki septik penuh. Lakukan penyedotan secara berkala setiap 2–3 tahun untuk mencegah pencemaran dan kebocoran limbah,” ujar Irwan.
Dikatakan Irwan untuk meningkatkan literasi publik tentang pengelolaan lingkungan, DPRKPLH Ciamis juga aktif memberikan edukasi dan informasi layanan melalui akun resmi Instagram @dprkplh_kab.ciamis.
Konten yang disajikan mencakup tips kebersihan, tata cara permohonan layanan, hingga panduan pemanfaatan bank sampah.
“Dengan langkah-langkah tersebut, DPRKPLH Kabupaten Ciamis berkomitmen menghadirkan layanan publik yang resmi, transparan, dan terjangkau, serta memperkuat kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan menuju Ciamis yang maju dan berkelanjutan,” pungkasnya (Nay Sunarti)
 
			 
    	 
		    
 











