Selasa, 8 Oktober 2024
BerandadePolitikTok ! Mendagri Setujui Pengunduran Diri Lucky Hakim Sebagai Wakil Bupati Indramayu

Tok ! Mendagri Setujui Pengunduran Diri Lucky Hakim Sebagai Wakil Bupati Indramayu

Dejurnal.com, Indramayu – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, secara resmi menyetujui surat usulan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Surat Keputusan (SK) nomor 100.2. 1.3-1060 tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu, Propinsi Jawa Barat, yang ditandatangani pada 10 April 2023 lalu.

Konsideran yang dituliskan dalam SK tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang
Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat antara lain mengesahkan Pengangkatan Saudara Lucky Hakim Sebagai Wakil Bupati Indramayu dan yang bersangkutan mengundurkan diri pada tanggal 8 Februari 2023.

Bahwa sesuai Berita Acara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu Nomor 170/01/KEP/DPRD/2023 tanggal 1 Maret 2023 tentang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu Terhadap Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Indranayu Masa Jabatan Tahun 2021-2026.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (l) Undang- Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk tertib administrasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Indramayu, perlu menetapkan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Provinsi Jawa Barat dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengyanti Undang-Undang Nemor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).

Selanjutnya, Undong-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nonor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5656), sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang (lembaran
Negara Republik lndonesiu Tahun 2020 Nomor 193, (Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 6547).

Surat Keputusan Mendagri telah memperhatikan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Indramayu Nomor 131/223/DPRD/2023 tanggal 1 Maret 2023 perihal Usulan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-206 serta Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 2082/KPG07/PemOtda tanggal 13 Maret 2023 Hal Usulan Penetapan Pemberhentian Wakil Bupati Indramayu a.n. Lucky Hakim.

“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan hormat Saudara Lucky Hakim, dari jabatannya sebagai Wakil Bupati lndramayu hasil pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, sejak mengundurkan diri pada tanggal 8 Februari 2023 disertai dengan ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa – jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tulis Mendagri Tito dalam SK tertanggal 10 April 2023 kemarin.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI