Dejurnal.com I Subang – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang membongkar dua kasus pencurian yang terjadi pada September 2026. Empat tersangka berhasil diamankan, sementara lima pelaku lainnya masih diburu dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Dua kasus tersebut masing-masing merupakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) menggunakan modus ganjal ATM. Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (1/10/2026), yang dipimpin Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa, S.I.K., M.I.K.
Kasus pertama merupakan curas yang terjadi di Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam aksinya, korban diduga dihadang sejumlah pelaku. Korban kemudian mengalami kekerasan fisik sebelum telepon seluler miliknya dirampas.
Tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang yang dipimpin Ipda Yahya Nudin, S.H., M.H., melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RRA alias L di wilayah Kabupaten Purwakarta pada 23 September 2026.
Polisi masih memburu empat pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 479 Ayat (1) huruf c dan huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Modus Ganjal ATM, Kartu Korban Ditukar
Kasus kedua merupakan curat dengan modus ganjal ATM yang terjadi di Gerai ATM BCA Alfamart Andalas, Jalan Jenderal Suprapto, Subang, Kamis (10/9/2026).
Modus yang digunakan pelaku yakni mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi sehingga kartu korban tidak dapat masuk maupun keluar dari mesin.
Pelaku kemudian berpura-pura membantu korban dan menukar kartu ATM korban dengan kartu yang telah disiapkan sebelumnya.
Saat korban memasukkan PIN, pelaku lainnya mengamati PIN tersebut. Setelah menguasai kartu ATM dan mengetahui PIN korban, pelaku kemudian memindahkan uang korban ke rekening yang dikuasai pelaku.
Hasil penyelidikan tim gabungan Jatanras dan Resmob Polres Subang berujung pada penangkapan tiga tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon pada 29 September 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, NS, dan NN. Sementara satu pelaku lainnya berinisial R masih diburu dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pak tusuk gigi, 10 kartu ATM berbagai bank, satu buah gunting, serta dua buah gergaji besi.

Para tersangka dalam perkara ganjal ATM disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi Kejar Lima Pelaku yang Masih DPO
Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa, S.I.K., M.I.K., menyampaikan pengungkapan dua perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Subang dalam menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Empat tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum. Sementara lima pelaku lainnya masih menjadi target pengejaran polisi.
Polres Subang memastikan penyelidikan dan pengejaran terhadap para DPO terus dilakukan hingga seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti jajaran Polres Subang terus bergerak menindak aksi kejahatan, baik pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan menggunakan modus ganjal ATM.
Konferensi pers pengungkapan perkara berlangsung aman dan kondusif.(Asep)




















