• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat

bydejurnalcom
Rabu, 20 Mei 2026
Reading Time: 2 mins read
Dugaan Kegiatan Desa Tahun 2025 Belum Direalisasikan, Kecamatan Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Mamun, Camat Cisurupan (kiri) dan Idad Badrudin Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Garut (kanan).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garut Bergerak Meminta Audiensi untuk Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, ke DPMD Kabupaten Garut, dan diterima permohonan audiensi tersebut yang awalnya dijadwalkan pada Rabu (20/5)2026) sekitar pukul.10.00 pagi ternyata diundur menjadi pukul.15.00 sore.Audiensi tersebut dilaksanakan di Aula DPMD Kabupaten Garut.

Setelah audiensi selesai kira kira pukul.17.00 sore, Dejurnal mewawancarai Mamun selaku Camat Cisurupan dan ketika Dejurnal ingin mengklarifikasi Saeful Kurniawan, Kades Simpangsari, Kecamatan Cisurupan enggan diwawancarai dengan alasan lagi tak konsen.

Pemerintah kecamatan menegaskan bahwa pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan anggaran desa terus dilakukan, termasuk terhadap kegiatan yang diduga belum direalisasikan pada tahun anggaran 2025.

BacaJuga :

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

Polisi Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Meninggal Dunia

Hal itu disampaikan pihak kecamatan saat memberikan keterangan terkait hasil monitoring dan pemeriksaan pengelolaan dana desa. Menurutnya, pembinaan dilakukan secara bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemanggilan kepala desa untuk memastikan kegiatan segera direalisasikan.

“Kami melakukan pembinaan dan pengawasan. Ketika monitoring ditemukan ada kegiatan yang belum direalisasikan, maka dilakukan teguran lisan, tertulis, sampai memfasilitasi desa membuat surat pernyataan kesiapan merealisasikan kegiatan tersebut,” ujar Mamun.

Mamun menjelaskan, apabila anggaran tahun 2025 belum digunakan dan dikembalikan ke rekening kas desa pada tahun 2026, maka dana tersebut masih bisa dialokasikan kembali melalui perubahan APBDes tahun 2026 setelah melalui musyawarah desa.

“Kalau uangnya dikembalikan ke rekening kas desa tahun 2026, nanti bisa dialokasikan kembali melalui perubahan APBDes dan musyawarah desa,” katanya.

Dalam wawancara tersebut, muncul sorotan terkait perubahan anggaran desa yang disebut tidak melibatkan sejumlah pihak, termasuk ketua forum RW. Menanggapi hal itu, pihak kecamatan menegaskan bahwa setiap perencanaan dan perubahan anggaran seharusnya dibahas melalui musyawarah desa dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Perencanaan anggaran itu melalui musrenbang atau musdes tingkat desa. Semua pemangku kepentingan harus dilibatkan,” jelasnya.

Sementara itu, pemeriksaan reguler oleh inspektorat terhadap anggaran desa tahun 2026 disebut telah dilakukan sejak 9 Februari hingga 24 Februari 2026. Namun hingga kini, desa baru menerima Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sedangkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) masih menunggu proses finalisasi.

“Nanti setelah NHP keluar baru LHP. Di LHP itu akan ada temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti desa,” ucapnya.

Apabila ditemukan anggaran yang belum direalisasikan, rekomendasi inspektorat dipastikan akan mengarah pada pengembalian dana ke rekening kas desa dalam batas waktu tertentu.

Dalam pemeriksaan awal, disebut terdapat empat poin kegiatan yang menjadi sorotan, di antaranya dua kegiatan padat karya tunai masing-masing sebesar Rp25 juta, program KB sebesar Rp20 juta, serta program penanganan dan pencegahan stunting.

Selain itu, pengelolaan dana ketahanan pangan melalui BUMDes juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Pihak kecamatan menyebut penyertaan modal untuk ketahanan pangan telah direalisasikan oleh pemerintah desa kepada BUMDes.

Saat disinggung mengenai pernyataan kepala desa yang menyebut adanya persetujuan dari inspektorat terkait perubahan anggaran, pihak kecamatan memilih menunggu hasil resmi pemeriksaan.

“Seharusnya kita menunggu laporan hasil pemeriksaan dulu. Temuannya apa dan rekomendasinya bagaimana,” katanya.

Pihak kecamatan juga menilai kepala desa kurang siap saat dimintai penjelasan terkait sejumlah pertanyaan mengenai penggunaan anggaran desa.

“Kurang mempersiapkan. Harusnya ketika audiensi atau diminta penjelasan, semua dokumen dan bukti kegiatan sudah siap,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Mamun selaku Camat Cisurupan, berharap seluruh temuan inspektorat segera ditindaklanjuti agar keuangan desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Meskipun ada pembangunan tahun 2025 yang belum dilakukan, uangnya masih bisa digunakan untuk pembangunan tahun 2026 sehingga manfaatnya tetap dirasakan masyarakat,” pungkasnya.***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polda Jabar Menggelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Semangat Persatuan dan Pengabdian Ditekankan

Next Post

Kapolda Jabar Lantik Kapolrestabes Bandung Yang Baru, Soroti Dinamika Kota Bandung

Related Posts

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga
deNews

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Sabtu, 4 Juli 2026
Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis
deNews

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Sabtu, 4 Juli 2026
Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut
deNews

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Sabtu, 4 Juli 2026
Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII
deNews

Rampak Bedug Baregbeg Bawa Semangat Pelestarian Budaya di PORSADIN VIII

Sabtu, 4 Juli 2026
Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai
deNews

Dari Madrasah Diniyah untuk Negeri, PORSADIN VIII Ciamis Resmi Dimulai

Sabtu, 4 Juli 2026
Polisi Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Meninggal Dunia
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Dua ABH Diduga Terlibat Kasus Kekerasan terhadap Anak hingga Meninggal Dunia

Sabtu, 4 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Bupati Rudy Perintahkan Satpol PP Berjaga Di Perbatasan Garut

Sabtu, 21 Maret 2020

Dirut Perumda Tirta Intan Garut Tanggapi Video Viral Ibu Ati

Jumat, 14 November 2025

Kabupaten Subang Akan Segera Terapkan PSBB

Jumat, 1 Mei 2020

ASN Purwakarta Canangkan Komitmen Pakai Elpiji Pink

Senin, 15 Juli 2019

Sertijab Camat Pagaden Berlangsung Khidmat

Jumat, 24 Februari 2023

Pasien Covid-19 Membludak, RSUD Ciereng Subang Buka Lowongan Kerja Nakes

Selasa, 15 Juni 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste