• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Maret 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jam Kerja ASN Kabupaten Ciamis Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

bydejurnalcom
Rabu, 18 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Jam Kerja ASN Kabupaten Ciamis Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
ShareTweetSend

Ket: Foto, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si,

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengurangi produktivitas kerja maupun kualitas pelayanan publik.

BacaJuga :

Pasukan Ungu Garda Terdepan Kebersihan Ciamis dan Apresiasi Bupati Herdiat

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Takziah ke Rumah Duka KH Jamaluddin Rahman,

Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Artinya, selama Ramadan jam kerja ASN lebih singkat sekitar lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Kebijakan tersebut juga diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100342/323/Org/2026 tertanggal 14 Februari 2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si, menyampaikan edaran tersebut mengatur teknis jam kerja bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

“Surat edaran yang diterbitkan Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya, menegaskan pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja,” ujarnya Rabu (18/02/2026)

Iskandar menjelaskan, untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jadwal ditetapkan Senin–Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja, Senin–Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

“Penghitungan total jam kerja tidak termasuk waktu istirahat dan telah disesuaikan agar memenuhi ketentuan 32 jam 30 menit per minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden,” jelas Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menuturkan dalam surat edaran disebutkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak boleh mengurangi produktivitas maupun capaian kinerja ASN dan organisasi perangkat daerah.

“Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan target kinerja tetap tercapai serta disiplin pegawai tetap terjaga. Selain itu, pelayanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat seperti layanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya harus tetap berjalan normal tanpa gangguan,” tuturnya.

Iskandar juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan jam kerja guna memastikan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan merupakan kebijakan rutin pemerintah setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan bulan suci. Namun ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan pengaturan tersebut, Iskandar berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tugas kedinasan dapat terwujud, sehingga pelayanan publik tetap prima sekaligus memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta MoU dengan PT EWINDO Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian

Next Post

H. Imat Rohimat Desak Perbaikan Sistem Pupuk: Petani Jangan Jadi Korban Administrasi

Related Posts

700 Orang Pemudik Gratis Dishub Besok Diberangkatkan
deNews

700 Orang Pemudik Gratis Dishub Besok Diberangkatkan

Senin, 16 Maret 2026
Perumdam Tirta Galuh Ciamis Hadirkan “Diskon Berkah Ramadan”, Pemasangan Air Bersih Diskon Hingga 50 Persen
deNews

Perumdam Tirta Galuh Ciamis Hadirkan “Diskon Berkah Ramadan”, Pemasangan Air Bersih Diskon Hingga 50 Persen

Minggu, 15 Maret 2026
Kepedulian Bupati Ciamis, Rumah Guru Honorer dan Warga Tunanetra Diperbaiki Lewat Program Rutilahu
deNews

Kepedulian Bupati Ciamis, Rumah Guru Honorer dan Warga Tunanetra Diperbaiki Lewat Program Rutilahu

Minggu, 15 Maret 2026
Foto: ist/ Sejumlah Pasukan Ungu Kabupaten Ciamis berfoto bersama Bupati Herdiat dan Jajaran
deNews

Pasukan Ungu Garda Terdepan Kebersihan Ciamis dan Apresiasi Bupati Herdiat

Minggu, 15 Maret 2026
Foto: ist/ Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat bertakziah ke rumah duka ulama kharismatik KH Jamaluddin Rahman, pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda Utsmaniyah di Cikole, Kecamatan Cihaurbeuti Sabtu malam (14/3/2026)
deNews

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Takziah ke Rumah Duka KH Jamaluddin Rahman,

Minggu, 15 Maret 2026
Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
dePolitik

Konsolidasi Internal PDIP Garut Menguat, Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029

Minggu, 15 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Ikhtiar Bentuk Karakter Pelajar Sunda Bupati Bandung Luncurkan Buku ‘Aksara Swara’

Senin, 3 Maret 2025

Forkopimcam Kalapa Nunggal Lakukan Rapat : BMKG Edukasi Warga Soal GempaTektonik, Sulit Diprediksi

Selasa, 23 September 2025

Program Prioritas Bupati Purwakarta Untuk Mengistimewakan Masyarakatnya

Senin, 9 Desember 2019
Ketua PSI dan Pengurus PSI Jabar -Kabupaten Bandung mengunjungi Bupati Bandung di Rumah Dinas Bupati.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Kunjungi Bupati Bandung di Rumdin, Ada Apa?

Kamis, 1 Mei 2025

Dorong Literasi Media, Komunitas Gada Membaca Bersama IJTI Gelar Workshop Jurnalistik dan Broadcasting

Sabtu, 28 Juni 2025

Hasil Rapid Tes Diyatakan Reaktif Namun Ternyata Negatif, Satu Dari Tujuh Orang Merasa Dirugikan

Rabu, 13 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste