• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jam Kerja ASN Kabupaten Ciamis Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

bydejurnalcom
Rabu, 18 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Jam Kerja ASN Kabupaten Ciamis Selama Ramadan 1447 H Disesuaikan, Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal
ShareTweetSend

Ket: Foto, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si,

Ciamis, deJurnal – Pemerintah Republik Indonesia resmi melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan bertujuan memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan ibadah puasa secara optimal tanpa mengurangi produktivitas kerja maupun kualitas pelayanan publik.

BacaJuga :

IJTI Galuh Raya Kembali Gelar “IJTI Berbagi”, Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Ciamis–Pangandaran

Penutupan Bazzar Cullinary Ramadhan, Wabup Sukabumi : Giat Ini Signifikan Dorong Geliat Ekonomi UMKM

Muhibah Ramadhan di Kecamatan Cibadak, Bupati Sukabumi Sampaikan Capaian dan Agenda Penting Pembangunan

Penyesuaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja instansi pemerintah selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Artinya, selama Ramadan jam kerja ASN lebih singkat sekitar lima jam dibandingkan hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Kebijakan tersebut juga diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100342/323/Org/2026 tertanggal 14 Februari 2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si, menyampaikan edaran tersebut mengatur teknis jam kerja bagi perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja maupun enam hari kerja.

“Surat edaran yang diterbitkan Bupati Ciamis Dr. H Herdiat Sunarya, menegaskan pengaturan jam kerja bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja,” ujarnya Rabu (18/02/2026)

Iskandar menjelaskan, untuk unit kerja dengan lima hari kerja, jadwal ditetapkan Senin–Kamis, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

Sementara itu, bagi unit kerja dengan enam hari kerja, Senin–Kamis dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Jumat masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.

“Penghitungan total jam kerja tidak termasuk waktu istirahat dan telah disesuaikan agar memenuhi ketentuan 32 jam 30 menit per minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden,” jelas Iskandar.

Lebih lanjut, Iskandar menuturkan dalam surat edaran disebutkan penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak boleh mengurangi produktivitas maupun capaian kinerja ASN dan organisasi perangkat daerah.

“Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan target kinerja tetap tercapai serta disiplin pegawai tetap terjaga. Selain itu, pelayanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat seperti layanan administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, dan layanan dasar lainnya harus tetap berjalan normal tanpa gangguan,” tuturnya.

Iskandar juga mengingatkan agar setiap perangkat daerah melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan jam kerja guna memastikan tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan.

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan merupakan kebijakan rutin pemerintah setiap tahun sebagai bentuk penghormatan terhadap kekhusyukan bulan suci. Namun ASN tetap dituntut menjaga profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan pengaturan tersebut, Iskandar berharap keseimbangan antara pelaksanaan ibadah dan tugas kedinasan dapat terwujud, sehingga pelayanan publik tetap prima sekaligus memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah Ramadan. (Nay Sunarti)

 

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Purwakarta MoU dengan PT EWINDO Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian

Next Post

H. Imat Rohimat Desak Perbaikan Sistem Pupuk: Petani Jangan Jadi Korban Administrasi

Related Posts

Balita Dilaporkan Hilang Diduga Terbawa Arus Selokan, Tagana Ciamis Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Saat Hujan
deNews

Balita Dilaporkan Hilang Diduga Terbawa Arus Selokan, Tagana Ciamis Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Saat Hujan

Selasa, 10 Maret 2026
deNews

SMK Peternakan di Ciamis Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi Dukung Program Panca Waluya Jawa Barat

Selasa, 10 Maret 2026
Oase Ramadan! PT Dahana Tebar 1.500 Bingkisan Lebaran, Kang Rey: Bukti Kepedulian Nyata
deHumaniti

Oase Ramadan! PT Dahana Tebar 1.500 Bingkisan Lebaran, Kang Rey: Bukti Kepedulian Nyata

Selasa, 10 Maret 2026
IJTI Galuh Raya Kembali Gelar “IJTI Berbagi”, Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Ciamis–Pangandaran
deNews

IJTI Galuh Raya Kembali Gelar “IJTI Berbagi”, Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Ciamis–Pangandaran

Selasa, 10 Maret 2026
Penutupan Bazzar Cullinary Ramadhan, Wabup Sukabumi : Giat Ini Signifikan Dorong Geliat Ekonomi UMKM
deBisnis

Penutupan Bazzar Cullinary Ramadhan, Wabup Sukabumi : Giat Ini Signifikan Dorong Geliat Ekonomi UMKM

Senin, 9 Maret 2026
Muhibah Ramadhan di Kecamatan Cibadak, Bupati Sukabumi Sampaikan Capaian dan Agenda Penting Pembangunan
Kalam

Muhibah Ramadhan di Kecamatan Cibadak, Bupati Sukabumi Sampaikan Capaian dan Agenda Penting Pembangunan

Senin, 9 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Haru Biru! Demi Jalankan Wasiat Ibunda, Kedua Mempelai Ini Rela Menikah di Ruang ICU RSUD Ciereng

Jumat, 31 Maret 2023

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025

Team Verifikasi Cabang Dinas Kehutanan Wilayah IV Jabar Sambangi Desa Gekbrong

Kamis, 20 Mei 2021

Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja

Jumat, 3 Juli 2020

Warga Berhasil Gagalkan Upaya Pencurian Kendaraan R4, Polsek Banjarwangi Amankan Pelaku

Kamis, 3 April 2025

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Selasa, 31 Januari 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste