Selasa, 21 Mei 2024
BerandadeEdukasiKadisdik Kab. Bandung Beri Alasan Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Kadisdik Kab. Bandung Beri Alasan Guru Ngaji Harus Ngajar di Sekolah

Dejurnal.com, Bandung – Para guru ngaji yang lolos verifikasi mendapatkan insentif semula menyangka bahwa insentif yang mereka terima, sebagai apresiasi atas kiprah mereka mengajar ngaji di masjid, musola, atau surau di sekitar tampat tinggal mereka.

Tetapi ternyata mereka harus mengajar ngaji di sekolah lingkungan tempat tinggal mereka. Meski hanya 2 jam pelajaran perminggu, namun mereka merasa kaget.

Hal ini terungkap saat sosialisasi para guru ngaji di Koordinator Wilayah (Korwil) Disdik Margahayu, yang dilangsungkan di Kopo Square, Rabu (7/10/2021).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Juhana membeberkan alasan guru ngaji harus mengajar ngaji di sekolah.

Menurut Juhana, semula rencana Bupati Bandung Dadang Supriatna sebetulnya tinggal memberikan insentif dan jaminan BPJS keshetan maupun BPJS ketenagakerjaan. Tapi rekomendasi dari Permendagri sesuai dengan peraturan yang ada harus dalam bentuk muatan lokal (Mulok).

“Jadi harus dalam bentuk muatan lokal di sekolah,” tutur Juhana saat mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna meninjau lahan untuk pembangunan SMP di Kecamatan Margaasih, Rabu (7/10/2021).

Juhana menambahkan, anggaran insentif kalau diserahkan ke guru ngaji langsung itu harus dalam bentuk hibah, diserahkan ke Kemenag atau ke organisasi.

“Kalau hibah kelemahannya tidak bisa berturut-turut tiap tahun. Nah, Pak Bupati ingin kesejahteraan guru ngaji ini betul-betul. Maka rekomendasi Kemendagri dua solusi. Boleh langsung tapi hanya satu tahun, tapi tahun depan kosong. Paling bisa tahun depannya lagi. Itu sudah bagus,” terang Juhana.

Ia menyebut solusi yang kedua, dengan memasukan ke mulok. Mulok adanya di Dinas Pendidikan. “Nah cantolannya ke sana. Dibuatlah jadi mulok. Kami membuat mulok didesain jadi pembiasaan mengaji. Jadi para guru ngaji datang ke sekolah cukup satu kali seminggu, ” terang Juhana.

Juhana menjelaskan lagi, kewajiban guru ngaji yang mendapat insentif itu, selain melakukan kebiasaan mengajar ngaji di surau, masjid, dan madrasah juga tambahannya formal di sekolah.

“Formalnya datang ke sekolah, non formalnya melanjutkan kebiasaan di masjid atau musola, ” katanya.

Program ini, lanjut Juhana nanti akan dievaluasi efektiivitasnya sampai akhir tahun, bulan Desember 2021. ” Kita evaluasi, kalau ada masukan-masukan, nanti seperti apa, peningkatan dan efektivitasnya seperti apa, ” Imbuhnya.

Juhana mengakui kemungkinan kendala yang akan ditemukan menurutnya, guru ngaji itu punya pekerjaan lain, kalau masuk sekolah tentu bentrok dengan pekerjaan.

“Ini prediksi, belum ada keluhan, kan belum dimulai. Bagi guru ngaji yang punya pekerjaan tetap mereka harus menyesuaikan dengan jadwal sekolah. Kalau guru ngaji yang tidak punya pekerjaan yang mengikat, saya kira bisa,” terang Juhana.

Ia menambahkan, bagi guru ngaji yang punya pekerjaan yang mengikat seperti pegawai kantor, pabrik, dan lainnya, kata Juhana nanti diatur.

“Besok sudah mulai konsolidasi antara Kepala sekolah dan guru ngaji. Yang penting bagaimana guru ngaji bisa datang ke sekolah untuk memberi pelajaran. Nah seperti apa. Kita akan evaluasi terus plus minusnya. Mohon doa dan dukungannya,” tutup Juhana. ***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI