• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kasus Covid-19 Meningkat Karawang Berlakukan PPKM Darurat

bydejurnalcom
Sabtu, 3 Juli 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana Sp.KK mengatakan bahwa saat ini kondisi Kabupaten Karawang sedang tidak baik-baik saja.

“Karena laju kasus terkonfirmasi virus Corona tertinggi di Provinsi Jawa Barat, saat ini terjadi antrian di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan beberapa rumah sakit rujukan, khususnya RSUD Kabupaten Karawang.” ungkap Fitra, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, kondisi para tenaga kesehatan yang mulai kelelahan dan banyak yang terpapar semakin membuat penanganan terhadap pasien Covid-19 di Karawang terasa berat. “Kami harap sekali pengertian masyarakat. Sulit sekarang cari ruang inap di RS,” ujar Fitra.

BacaJuga :

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Fitra mengatakan, untuk menekan tingginya laju kasus harian di Karawang, maka hasil rapat Satgas Covid-19 bersama Kapolres dan Dandim 0604 Karawang, mulai pukul 00.00 WIB Sabtu 3 Juli 2021, Karawang resmi memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri. “Kebijakan PPKM ini semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19,” ujarnya.

Berikut beberapa poin penting PPKM Darurat, antara lain

  1. 100% Work from Home untuk sektor non essential.
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
    a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
    b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
    c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);
  4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup
  5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away
  6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara
  8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
  9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (30 puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
  12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
  14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:
    a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate
  15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Ditempat terpisah Kades Sukaluyu Hj Lina Herlina yang didampingi Sekdes Heri Herdiana menambahkan jajaran Pemdes akan melakukan sosialisasi PPKM darurat sesuai intruksi Bupati Cellica dan Camat Teluk Jambe Timur dengan membuar surat edaran terhadap para pedagang harian dan pasar tumpah di wilayah dusun IV dan V Perumnas BTJ agar tidak berdagang sementara sepanjang PPKM darurat diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021.

“Surat sudah kami edarkan dan besok rencananya Pemdes Sukaluyu akan keliling perummas dan perkampungan untuk mengingatkan kembali agar para pedagang mematuhi aturan dan tidak berjualan dipinggir jalan guna mengantisipasi kerumuman dalam situasi PPKM Darurat,” pungkasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Danrem Elkines Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Kodim 0604 Karawang

Next Post

Ketua Apdesi Sukabumi Berikan Ucapan HUT Bhayangkara Ke 75

Related Posts

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026
Raker Kowasi :  Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis
deNews

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

Jumat, 21 Agustus 2026
DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat
deNews

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Warga Sumrigah, Jalan Rusak Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Cikidang Selesai Diperbaiki

Selasa, 30 Juli 2024

Legislator H. Uya Mulyana Tegaskan Insentif Guru Ngaji Tidak dari Motong Gaji ASN

Kamis, 2 Desember 2021

Gelombang Tinggi Serta Angin Kencang Landa Pantai Minajaya Ujung Genteng , Nelayan Takut Melaut

Selasa, 5 Mei 2020

PLN Pagaden Bantu Masyarakat Desa Sukamulya Pasang Listrik Gratis

Sabtu, 1 Maret 2025

Pemdes Cilangkap Lakukan Peningkatan Jalan lingkungan, melalui dana Banprov

Selasa, 4 November 2025

Pasar Leuwi Panjang Guna Pencegahan Covid-19, Dilakukan Penyemprotan Disinfektan Rutin

Kamis, 17 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste