• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Desember 15, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kejari Garut Gelar Sidang Isbat, Legalkan Pernikahan 19 Pasangan Warga

bydejurnalcom
Rabu, 22 Oktober 2025
Reading Time: 2 mins read
Kejari Garut Gelar Sidang Isbat, Legalkan Pernikahan 19 Pasangan Warga
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut yang peduli terhadap hak-hak perdata masyarakat dengan menggelar Sidang Isbat Nikah. Sebanyak 19 pasangan di Garut kini resmi tercatat negara setelah proses persidangan yang diselenggarakan di Aula R Soeprapto Kejaksaan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Rabu (22/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dalam sambutannya menyampaikan penghargaan tinggi atas kegiatan ini. Ia menyebutkan dua kelompok masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan di Garut, yaitu pasangan yang menikah di bawah umur, di mana fenomena masih banyak terjadi dan pasangan yang terkendala akses wilayah atau waktu untuk mendaftar secara resmi ke negara.

BacaJuga :

Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan

“Tadi yang sangat sederhana ini, kelihatan sederhana tapi juga berdampak pada hal-hal yang lain, hak-hak perdata, hak yang lain. Ini mengingatkan kembali kepada kami bahwa masih banyak saudara-saudara kita yang perlu didorong, dibantu,” ujar Syakur.

Menyikapi masalah pernikahan di bawah umur, Bupati Garut menegaskan pentingnya edukasi pencegahan perkawinan anak di bawah umur karena akan memiliki dampak yang multidimensi.

“Pertama masalah kemiskinan, kemudian masalah adalah perceraian juga di Garut masih relatif banyak, stunting juga, masalah edukasi dan ekonomi juga. Ini adalah salah satu naskah yang akan menjadi penyebab akar dari berbagai macam masalah,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa kegiatan Isbat Nikah yang digelar bertepatan dengan Hari Santri ini merupakan wujud perlindungan hak perdataan bagi 19 pasang warga Garut yang selama ini hanya menikah secara agama.

“Disinilah kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat. Ini adalah perlindungan hak perdataan kepada wargi Garut sehingga mereka mendapatkan apa yang seharusnya sudah didapatkan seperti misalnya kartu keluarga, KTP, kemudian juga nantinya dapat bantuan sosial mereka tidak akan bingung karena sudah mendapatkan kejelasan secara hukum,” tegas Kajari Garut.

Helena menyebut usia pasangan yang diisbatkan bervariasi, dari yang muda (21 tahun) hingga yang tertua (hampir 50-60 tahun).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut, Saepulloh, menyampaikan apresiasi atas sinergi antar instansi, sehingga 19 pasangan tersebut dapat segera mendapatkan buku nikah. Ia berharap kegiatan serupa dapat berlanjut secara berkala.

“Kemungkinan masih banyak (yang belum terdaftar) dan mudah mudahan nanti kita serta pemerintahan daerah dengan instansi-instansi vertikal termasuk Kementerian Agama, Ketua pengadilan juga akan hadir menuntaskan permasalahan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Ayip, menjelaskan bahwa Isbat Nikah adalah upaya Pengadilan Agama untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak keperdataan masyarakat.

“Karena memang yang terkait bukan hanya para pihaknya, tetapi ada anak-anaknya yang kemudian menjadi kesulitan untuk mendapatkan perlindungan dan hak-hak keperdataan lainnya,” kata Ayip.

Meskipun Isbat Nikah menjadi solusi, Pengadilan Agama tetap berkolaborasi dengan Kemenag untuk melakukan edukasi dan sosialisasi bahwa pernikahan di bawah tangan adalah sesuatu yang melanggar hukum negara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: GarutKejari
Previous Post

BPN Kabupaten Bandung Serahkan 200 Sertifikat Elektronik Kepada Warga Desa Cileunyi Kulon

Next Post

Jadi Irup HSN ke 10, Bupati Bandung Komitmen Perhatikan Santri dan Pesantren

Related Posts

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Regional

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 14 Desember 2025
Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap
dePolitik

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025
Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan
deNews

Semangat Gotong Royong Warnai Peringatan Hari Bakti PU ke-80 di Kecamatan Pamulihan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan
deEdukasi

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan

Rabu, 10 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Belum Lama Dilantik, Tahapan Rekruitmennya Digoyang Isu Kurang Representatif

Jumat, 7 Maret 2025

Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kamis, 19 Oktober 2023

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Kerja Bakti Warga Bersih-Bersih Lingkungan Desa Sagaracipta, Kades : Semoga Jadi Inspirasi

Jumat, 2 Mei 2025

60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

Minggu, 27 April 2025

Aktifis PMII Garut Jadi Korban Premanisme, Dibacok Saat Parkir Motor

Jumat, 20 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste