• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Ketua DPRD Garut : Hasil Rapim, E Tidak Bersalah Dan Tidak Melanggar Etika Serta Moral

bydejurnalcom
Kamis, 14 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Penentuan nasib salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut yang sebelumnya sempat ramai dibicarakan atas dugaan kasus pelanggaran etika dan moral hari ini dibahas dalam Rapat Pimpinan DPRD Kab. Garut.

Setelah adanya Berita Acara yang dilaporkan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Garut dan setelah adanya Pembahasan dalam Rapat Pimpinan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kab. Garut terkait dugaan pelanggaran etika dan moral.

BacaJuga :

Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga

Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang

Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim

“E dikatakan tidak bersalah dan tidak melanggar etika serta moral di jelas Ketua DPRD Kab. Garut Hj. Euis Ida Wartiah, Kamis (14/5/2020) usai rapim.

Menurut Hj. Euis Ida kepada para awak media mengatakan boleh dikatakan E tidak bersalah dan tidak melanggar etika serta moral sebagaimana dalam Berita Acara yang diterima dari Badan Kehormatan DPRD, tidak ada kata-kata bahwa E melanggar etika dan moral.

“Tidak ada dalam BA dari laporan BK bahwa E melanggar etika dan moral,” ujarnya.

Lanjut Hj. Euis Ida Wartiah bahwa E tidak bersalah karena pelapor DK sudah mencabut aduannya serta mencabut kuasa hukumnya, selain itu, DT yang menjadi saksi ahli tidak hadir dalam persidangan BK saat itu, dan itu menjadi alasannya,” papar Euis.

Selain itu menurut Hj. Euis Ida, DPRD Garut belum memiliki tata beracara yang mengatur sanksi dugaan pelanggaran etika dan moral oleh karena itu Pimpinan DPRD Kab. Garut mengembalikan hasil putusan ini ke Partai Gerindra di mana E berkiprah.

“Dengan demikian Keputusan DPRD Kab. Garut akan segera dilayangkan ke partai politik dimana E bernaung,” Pungkasnya. ***Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Tagihan Langganan Air Bengkak, Ini Alasan Perumda Tirta Raharja

Next Post

E-Warong Desa Sukatani Parakansalak Tak Libatkan Pemasok Pihak Ketiga, Ini Yang Diterima Warga Penerima BPNT

Related Posts

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan
deEdukasi

Terpilih Jadi Ketua FPKBM Garut, Uleh Abdulah Rizal Fokus Benahi Lembaga Fiktif dan Dorong Kenaikan Indeks Pendidikan

Rabu, 10 Desember 2025
Kehadiran Legislator Dalam  Sidang Paripurna DPRD Garut Disorot, Ahmad Bajuri : Pimpinan Lalai Jalankan Fungsi Pengendalian Presensi
Parlementaria

Aksi ‘Ngacir’ Legislator Saat Sidang Paripurna DPRD Garut, Berpengaruh Terhadap Legitimasi Putusan?

Selasa, 9 Desember 2025
Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga
Kalam

Semarak HAB ke-80 Kemenag Garut : Merawat Pengabdian Melalui Seni dan Olahraga

Selasa, 9 Desember 2025
Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang
deHumaniti

Dua Hari Terdampar di Bali, Sepuluh Warga Garut Akhirnya Bisa Kembali Pulang

Selasa, 9 Desember 2025
Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim
deBisnis

Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim

Selasa, 9 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Potret Masyarakat Kampung Pondok Beureum Kabandungan, Cermin Kemiskinan Ekstrim?

Minggu, 28 September 2025

Tiga Hari Jelang Pilkades, Bupati Bandung Targetkan Realisasi Vaksinasi di 24 Kecamatan Capai 60%

Selasa, 12 Oktober 2021

Rantang Cinta Ramadan, Tali Kasih Pemerintah Bagi Masyarakat

Senin, 26 April 2021

Samping Alun – Alun Kecamatan Sukaresmi Dijadikan Tempat Buang Sampah, Sekretaris DLH Garut : Kami Sedang Berusaha Tangani Permasalah Sampah

Kamis, 29 Februari 2024

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

Sitorus Blak-Blakan Bicara Ada Bau Tak Sedap dan Bau Korupsi di Balik Megahnya Gedung DPRD Garut

Jumat, 30 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste