• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Mei 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Ketua DPRD Garut : Hasil Rapim, E Tidak Bersalah Dan Tidak Melanggar Etika Serta Moral

bydejurnalcom
Kamis, 14 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Penentuan nasib salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut yang sebelumnya sempat ramai dibicarakan atas dugaan kasus pelanggaran etika dan moral hari ini dibahas dalam Rapat Pimpinan DPRD Kab. Garut.

Setelah adanya Berita Acara yang dilaporkan dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kab. Garut dan setelah adanya Pembahasan dalam Rapat Pimpinan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan DPRD Kab. Garut terkait dugaan pelanggaran etika dan moral.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

“E dikatakan tidak bersalah dan tidak melanggar etika serta moral di jelas Ketua DPRD Kab. Garut Hj. Euis Ida Wartiah, Kamis (14/5/2020) usai rapim.

Menurut Hj. Euis Ida kepada para awak media mengatakan boleh dikatakan E tidak bersalah dan tidak melanggar etika serta moral sebagaimana dalam Berita Acara yang diterima dari Badan Kehormatan DPRD, tidak ada kata-kata bahwa E melanggar etika dan moral.

“Tidak ada dalam BA dari laporan BK bahwa E melanggar etika dan moral,” ujarnya.

Lanjut Hj. Euis Ida Wartiah bahwa E tidak bersalah karena pelapor DK sudah mencabut aduannya serta mencabut kuasa hukumnya, selain itu, DT yang menjadi saksi ahli tidak hadir dalam persidangan BK saat itu, dan itu menjadi alasannya,” papar Euis.

Selain itu menurut Hj. Euis Ida, DPRD Garut belum memiliki tata beracara yang mengatur sanksi dugaan pelanggaran etika dan moral oleh karena itu Pimpinan DPRD Kab. Garut mengembalikan hasil putusan ini ke Partai Gerindra di mana E berkiprah.

“Dengan demikian Keputusan DPRD Kab. Garut akan segera dilayangkan ke partai politik dimana E bernaung,” Pungkasnya. ***Yohaness.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Tagihan Langganan Air Bengkak, Ini Alasan Perumda Tirta Raharja

Next Post

E-Warong Desa Sukatani Parakansalak Tak Libatkan Pemasok Pihak Ketiga, Ini Yang Diterima Warga Penerima BPNT

Related Posts

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII
deNews

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026
Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis
GerbangDesa

Desa Rancabango Berpotensi Jadi Sentra Pasok Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 9 April 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Buka Ciamis Open Marching Band Ke-9, Sekda Pertanyakan Absen Kadisdik.

Minggu, 23 Februari 2025

IPM Kabupaten Bandung Masih Dibawah Rata-rata Nasional, Ini Upaya Bupati Untuk Mendongkrak

Selasa, 29 April 2025

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

Senin, 16 Januari 2023

Kinerja Dinilai Buruk, Ketua GNPK-RI PW Jabar Cari Celah BPK RI Audit Anggaran KPU Kabupaten Bandung

Jumat, 25 September 2020

Bupati Sukabumi Ajak Momen Halal bi Balal Sebagai Ajang Memperbaiki Hubungan

Minggu, 6 April 2025
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni.

Satpol PP Kabupaten Bandung Bongkar Reklame Tak Berizin

Kamis, 23 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste