• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Komitmen Pemkab Ciamis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

bydejurnalcom
Kamis, 28 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
Komitmen Pemkab Ciamis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai data dan informasi resmi pemerintah dengan mekanisme layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Ciamis, Wawan Heriawan, S.IP, MM., menjelaskan bahwa layanan informasi publik diatur dalam sebuah mekanisme yang sederhana dan terarah.

BacaJuga :

Diskominfo Ciamis Dorong Responsivitas Media Sosial dan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Rakor PPID 2025

Waspada Website Palsu! Disdukcapil dan Diskominfo Ciamis Imbau Masyarakat Akses Portal Resmi

Pemkab Ciamis dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum demi Pemerintahan Bersih dari Desa hingga Kabupaten

“Masyarakat cukup mengajukan permohonan informasi baik secara langsung ke kantor Diskominfo atau perangkat daerah terkait, maupun secara daring melalui website resmi ppid.ciamiskab.go.id dan email diskominfo@ciamis.go.id,” ujarnya, Rabu (27/08/2025).

Menurut Wawan pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat Ciamis memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik.

“Mekanisme ini disusun agar pemohon informasi bisa mendapatkan kepastian, apakah informasi diberikan, ditolak karena termasuk kategori dikecualikan, atau harus melalui tahapan keberatan hingga sengketa informasi di Komisi Informasi,” ungkapnya

Dikatakan Wawan berdasarkan aturan, permohonan informasi akan diproses maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan waktu 7 hari kerja disertai pemberitahuan tertulis.

“Jika permohonan informasi lengkap, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) wajib memberikan tanggapan berupa informasi, surat penolakan disertai alasan, atau keterangan lain terkait ketersediaan informasi,” tuturnya.

Lebih lanjut Wawan menerangkan apabila permohonan tidak lengkap, masyarakat akan mendapatkan penjelasan dan kesempatan melengkapi berkas permohonan. Jika kemudian pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan PPID, maka mereka berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

“Transparansi bukan hanya soal membuka data, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan bila merasa hak informasinya belum terpenuhi. Bahkan, bila masih tidak puas, pemohon dapat membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi untuk diputuskan secara independen,” terangnya.

Wawan menegaskan komitmen Pemkab Ciamis dalam menjalankan prinsip good governance melalui keterbukaan informasi publik.

“Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel,” imbuhnya

Wawan menekankan, keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Wawan berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan informasi publik ini sebaik mungkin, karena informasi yang terbuka akan menciptakan sinergi positif antara pemerintah dan warga.

“Pada akhirnya, transparansi akan berkontribusi pada pembangunan Ciamis yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: diskominfo Ciamisketerbukaan informasi publikPemkab Ciamis
Previous Post

Ciamis Mantapkan Langkah Menuju Kabupaten Sehat Wistara 2025

Next Post

Mahasiswa KKN Unigal Desa Sindangsari Wariskan Saung Bibit dan Gerakan Peduli Lingkungan

Related Posts

Bupati Ciamis Kembali Tekankan Kurangi Sampah Plastik Saat Idul Adha
deNews

Bupati Ciamis Kembali Tekankan Kurangi Sampah Plastik Saat Idul Adha

Selasa, 26 Mei 2026
Diskominfo Ciamis dan GDE Perkuat Budaya Digital Desa, Tangkal Hoaks dan Percepat Transformasi Teknologi
deNews

Diskominfo Ciamis dan GDE Perkuat Budaya Digital Desa, Tangkal Hoaks dan Percepat Transformasi Teknologi

Sabtu, 26 Juli 2025
Diskominfo Ciamis Dorong Literasi Digital dan Etika Bermedia, Cetak Agen Perubahan P4GN
deNews

Diskominfo Ciamis Dorong Literasi Digital dan Etika Bermedia, Cetak Agen Perubahan P4GN

Kamis, 24 Juli 2025
Diskominfo Ciamis Dorong Responsivitas Media Sosial dan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Rakor PPID 2025
deNews

Diskominfo Ciamis Dorong Responsivitas Media Sosial dan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Rakor PPID 2025

Rabu, 16 Juli 2025
Waspada Website Palsu! Disdukcapil dan Diskominfo Ciamis Imbau Masyarakat Akses Portal Resmi
deNews

Waspada Website Palsu! Disdukcapil dan Diskominfo Ciamis Imbau Masyarakat Akses Portal Resmi

Kamis, 10 Juli 2025
Pemkab Ciamis dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum demi Pemerintahan Bersih dari Desa hingga Kabupaten
deNews

Pemkab Ciamis dan Kejari Perkuat Sinergi Hukum demi Pemerintahan Bersih dari Desa hingga Kabupaten

Jumat, 4 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Terima Keluhan Warga Terdampak Banjir Diduga Akibat Pembangunan Perumahan, Pemdes Ciheulang Gelar Musyawarah

Jumat, 23 Mei 2025
Sekretaris Disdukcapil Subang, Fauzi. Foto : Asep/dejurnal.com

Disdukcapil Kabupaten Subang Batasi pelayanan 50 Orang per Hari

Jumat, 23 April 2021

Wagub Jabar Launching Bansos Dampak Covid-19 Untuk Purwakarta

Kamis, 14 Mei 2020
Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersilaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si, di Rumah Dinas Kapolda Jabar, Jalan Bungur, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021) malam

Jelang Pelantikan, Bupati Bandung Terpilih Bersilaturahmi ke Kapolda Jabar

Sabtu, 24 April 2021

Tutup PGT Angkatan 3, Kadisdik: Guru Transformatif Merupakan Inovasi Disdik Ciamis

Rabu, 4 September 2024

Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

Rabu, 9 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste