• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Komitmen Pemkab Ciamis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik.

bydejurnalcom
Kamis, 28 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
Komitmen Pemkab Ciamis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik.
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), masyarakat kini semakin mudah mengakses berbagai data dan informasi resmi pemerintah dengan mekanisme layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Ciamis, Wawan Heriawan, S.IP, MM., menjelaskan bahwa layanan informasi publik diatur dalam sebuah mekanisme yang sederhana dan terarah.

BacaJuga :

PKN II Jabar Pilih Ciamis Jadi Lokus Visitasi, Peserta Belajar Kepemimpinan dan Tata Kelola Lingkungan

Lewat Kabag Kesra, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan untuk BKPRMI Ciamis di Milad ke 49

Yuk Naik Gatrik, Nikmati Malam Minggu Keliling Kota Ciamis

“Masyarakat cukup mengajukan permohonan informasi baik secara langsung ke kantor Diskominfo atau perangkat daerah terkait, maupun secara daring melalui website resmi ppid.ciamiskab.go.id dan email diskominfo@ciamis.go.id,” ujarnya, Rabu (27/08/2025).

Menurut Wawan pihaknya ingin memastikan bahwa masyarakat Ciamis memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik.

“Mekanisme ini disusun agar pemohon informasi bisa mendapatkan kepastian, apakah informasi diberikan, ditolak karena termasuk kategori dikecualikan, atau harus melalui tahapan keberatan hingga sengketa informasi di Komisi Informasi,” ungkapnya

Dikatakan Wawan berdasarkan aturan, permohonan informasi akan diproses maksimal 10 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan waktu 7 hari kerja disertai pemberitahuan tertulis.

“Jika permohonan informasi lengkap, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) wajib memberikan tanggapan berupa informasi, surat penolakan disertai alasan, atau keterangan lain terkait ketersediaan informasi,” tuturnya.

Lebih lanjut Wawan menerangkan apabila permohonan tidak lengkap, masyarakat akan mendapatkan penjelasan dan kesempatan melengkapi berkas permohonan. Jika kemudian pemohon merasa tidak puas dengan tanggapan PPID, maka mereka berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

“Transparansi bukan hanya soal membuka data, tetapi juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan bila merasa hak informasinya belum terpenuhi. Bahkan, bila masih tidak puas, pemohon dapat membawa sengketa informasi ini ke Komisi Informasi untuk diputuskan secara independen,” terangnya.

Wawan menegaskan komitmen Pemkab Ciamis dalam menjalankan prinsip good governance melalui keterbukaan informasi publik.

“Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah, sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang akuntabel,” imbuhnya

Wawan menekankan, keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Wawan berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan informasi publik ini sebaik mungkin, karena informasi yang terbuka akan menciptakan sinergi positif antara pemerintah dan warga.

“Pada akhirnya, transparansi akan berkontribusi pada pembangunan Ciamis yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: diskominfo Ciamisketerbukaan informasi publikPemkab Ciamis
Previous Post

Ciamis Mantapkan Langkah Menuju Kabupaten Sehat Wistara 2025

Next Post

Mahasiswa KKN Unigal Desa Sindangsari Wariskan Saung Bibit dan Gerakan Peduli Lingkungan

Related Posts

Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN
deNews

Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN

Kamis, 10 September 2026
BKPSDM Ciamis Jadi Bahan Belajar Peserta PKN II Jabar soal Dedikasi ASN Jaga Lingkungan
deNews

BKPSDM Ciamis Jadi Bahan Belajar Peserta PKN II Jabar soal Dedikasi ASN Jaga Lingkungan

Kamis, 10 September 2026
DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari
deNews

DPRKPLH Ciamis Jadi Lokus PKN II, Strategi Pengelolaan Sampah Dipelajari

Selasa, 8 September 2026
PKN II Jabar Pilih Ciamis Jadi Lokus Visitasi, Peserta Belajar Kepemimpinan dan Tata Kelola Lingkungan
deNews

PKN II Jabar Pilih Ciamis Jadi Lokus Visitasi, Peserta Belajar Kepemimpinan dan Tata Kelola Lingkungan

Selasa, 8 September 2026
Lewat Kabag Kesra, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan untuk BKPRMI Ciamis di Milad ke 49
deNews

Lewat Kabag Kesra, Bupati Herdiat Sampaikan Pesan untuk BKPRMI Ciamis di Milad ke 49

Senin, 7 September 2026
Yuk Naik Gatrik, Nikmati Malam Minggu Keliling Kota Ciamis
deNews

Yuk Naik Gatrik, Nikmati Malam Minggu Keliling Kota Ciamis

Sabtu, 5 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Peringati HLUN ke-29 LLI Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Kegiatan Meriah

Rabu, 28 Mei 2025

Pasar Leuwi Panjang Guna Pencegahan Covid-19, Dilakukan Penyemprotan Disinfektan Rutin

Kamis, 17 September 2020

Bank Mandiri Bentuk Rumah Ekspor Sebagai Kolaborasi Strategis

Selasa, 6 Mei 2025

Comeback Dramatis di Tengah Hujan, PSGC Ciamis Makin Tak Terkejar di Puncak Liga Nusantara

Rabu, 21 Januari 2026

Perawat RSUD Kawali Diduga Lakukan Malpraktek: Pasien Prostat Alami Penanganan Salah, Harus Jalani Operasi

Selasa, 24 September 2024

Ratusan Sertipikat Program PTSL Gratis Diserahkan Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung Kepada Warga 4 Desa di Kecamatan Ciparay

Jumat, 25 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste