Dejurnal.com, Bandung – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan.Hj Nia Purnakania SH.MKn, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bandung tepatnya di Kedai Kaka jalan raya Pacet- Majalaya Desa Cipeujeuh Kecamatan Pacet pada Senin (14/7/2025) Siang,
Dihadiri berbagai kalangan masyarakat, mulai dari Tokoh masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda, hingga kader simpatisan Partai PDI Perjuangan yang ada di lingkungan Se-Kecanatan Pacet.
Dalam paparannya,Hj Nia Purnakania SH.MKn, menyampaikan; Alhamdulilah pada hari ini telah melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pendidikan dimana ini menjadi pedoman atau payung hukum pemerintah provinsi Jawa Barat sesuai dengan kewenangannya, Didalam menyelenggarakan pendidikan khususnya di tingkat SMA/SMK kalau di tingkat provinsi Jawa Barat dan kalau ditingkat SMP, SD di tingkat Kabupaten dimana tentu masyarakat juga harus mengetahui pungsi daripada pendidikan itu seperti apa dan kedepannya kita terus mengawal Perda ini supaya lamar rata – rata sekolah di Jawa Barat kita akan dorong supaya bisa sampai minimal 12 tahun, Ujarnya.
Lebih lanjut Hj.Nia Purnakania.SH.MKn, menegaskan bahwa Perda ini menjadi salah satu dasar hukum yang penting dalam pelaksanaan pendidikan di Jawa Barat, termasuk dalam hal pemenuhan fasilitas, pemerataan layanan, serta perlindungan hak-hak peserta didik.
Pendidikan bukan hanya soal angka, tapi soal masa depan. Kita ingin anak-anak Jawa Barat mendapatkan akses pendidikan yang layak, merata, dan berkualitas, termasuk dari sisi fasilitas, tenaga pengajar, dan daya tampung sekolah,”Terangnya”.
Dalam sesi diskusi, berbagai pertanyaan dan aspirasi disampaikan warga, mulai dari siswa putus sekolah, ketepatan sasaran bantuan KIP, PIP, penerimaan siswa baru , minimnya honor guru honorer, menerima semua masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dan penyusunan kebijakan lanjutan di tingkat provinsi. Saya hadir bukan hanya untuk menyampaikan, tapi juga mendengar. Perda ini harus dijalankan, tapi juga harus dikawal agar benar-benar menjawab kebutuhan warga,” pungkasnya.” (**AR)