Dejurnal.com, Garut – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut mulai memperkuat koordinasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah (Bapem) Sarana Keterampilan Menulis pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2026. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Aula/Gedung PGRI Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti unsur pengawas sekolah dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K2S) dari kecamatan se-Kabupaten Garut. Forum ini menjadi momentum penting untuk menyamakan pemahaman satuan pendidikan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Beni Hadi Saputra, S.Pd., M.M., mewakili Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Garut, Ai Sadidah, memberikan pemaparan terkait mekanisme serta ketentuan pelaksanaan program Bapem.
Beni secara tegas mengingatkan sekolah agar tidak mudah mengikuti arahan pihak luar yang menawarkan atau mengarahkan penggunaan penyedia tertentu.
Menurutnya, saat ini sudah banyak CV yang turun langsung ke sekolah untuk menawarkan berbagai kebutuhan program. Namun, ia menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Garut tidak merekomendasikan maupun mengondisikan sekolah kepada CV tertentu.

“Dinas Pendidikan tidak merekomendasikan dan mengondisikan ke CV manapun,” tegas Beni
1.564 SD Jadi Sasaran, Baru 619 Sekolah Masukkan Data
Berdasarkan pemaparan dalam kegiatan tersebut, terdapat 1.564 sekolah dasar di Kabupaten Garut, yang terdiri atas 1.458 SD Negeri dan 106 SD Swasta.
Namun, hingga pelaksanaan koordinasi tersebut, baru 619 sekolah dasar yang telah memasukkan data terkait program bantuan pemerintah tersebut.
Angka tersebut menunjukkan masih terdapat ribuan satuan pendidikan yang perlu memastikan kelengkapan data serta memahami ketentuan program sebelum melangkah lebih jauh.
Beni menekankan, sekolah jangan hanya terpaku pada pihak yang datang menawarkan produk atau jasa, tetapi harus menjadikan juknis sebagai rujukan utama.
CV Wajib Terdaftar di Marketplace E-Aspri
Salah satu poin penting yang disampaikan Beni berkaitan dengan penyedia barang/jasa. Berdasarkan pemaparannya, dalam juknis disebutkan bahwa CV yang menjadi penyedia harus terdaftar di marketplace E-Aspri.
Karena itu, masih kata Beni, sekolah diminta tidak sembarangan menerima atau mengikuti tawaran penyedia yang datang ke lapangan tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan dalam juknis.
Beni juga mengingatkan sekolah agar waspada apabila terdapat pihak yang datang dengan membawa atau menyampaikan kesan seolah-olah mendapatkan “arahan” atau “iringan” tertentu dalam pelaksanaan program.
“Siapa pun yang datang ke lapangan, bila ada yang mengiringi, yang beredar, hati-hati dan pahami juknis,” kata Beni
Disdik: Sosialisasi Silakan Diterima, Tapi Sekolah Harus Tetap Kritis
Meski demikian, Dinas Pendidikan tidak melarang pihak-pihak yang ingin melakukan sosialisasi kepada sekolah.
Beni juga menyampaikan, pihak yang datang untuk memberikan informasi atau sosialisasi tetap dapat diterima dengan baik. Namun, sekolah harus tetap menggunakan pertimbangan rasional dan tidak serta-merta mengikuti tawaran yang diberikan.
“Yang datang dan sosialisasi silakan saja, welcome, diterima dengan baik. Namun tetap harus logic, perhatikan dan pahami juknis,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pesan agar sekolah tidak berada dalam posisi pasif ketika menghadapi berbagai tawaran dari pihak luar.
Sekolah dituntut mampu membedakan antara sosialisasi, penawaran, dan upaya mengarahkan sekolah kepada penyedia tertentu.
Jangan Sampai Bantuan Pemerintah Berubah Menjadi Arena Pengondisian
Program Bantuan Pemerintah pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi satuan pendidikan.
Karena itu, peringatan Disdik Garut agar sekolah berpegang teguh pada juknis menjadi penting. Terlebih dengan jumlah sasaran mencapai 1.564 SD, potensi munculnya berbagai pihak yang menawarkan jasa maupun produk kepada sekolah tentu perlu diantisipasi.
“Sekolah diharapkan tidak mudah tergoda oleh iming-iming kemudahan, apalagi jika terdapat pihak yang mengklaim membawa rekomendasi atau arahan dari institusi tertentu,” tegas Beni.
Lebih lanjut Beni menerangkan,”Kuncinya sederhana: pahami juknis, cek legalitas penyedia, jangan terjebak pengondisian, dan pastikan seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Dengan demikian, pelaksanaan Bapem Sarana Keterampilan Menulis Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Garut diharapkan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkas Beni.***Deri Acong
















