• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 15, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Paslon Enak Diberi Waktu Hanya Tiga Hari Untuk Memperbaiki Syarat Dukungan ke KPUD Karawang

byBudi Permana
Selasa, 21 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Bertempat di kantor KPUD Karawang di gelar Rapat Pleno Verifikasi Faktual (Verfak) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang untuk pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang jalur independen yakni H. Endang Macan Kumbang dan H. Asep Agustian ditemukan banyak evaluasi dari petugas verifikator KPU Karawang. (Senin,20/07/20)

Paslon yang dijuluki Paslon ENAK tersebut sebelumnya telah mengumpulkan syarat dukungan 6,5% jumlah daftar pemilih tetap (DPT) atau sekitar 108.148 syarat dukungan KTP. Namun setelah diverifikasi, Paslon ENAK harus memperbaiki syarat dukungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dari verifikasi sebanyak 108.148 syarat dukungan yang telah di serahkan ke KPU Karawang, hanya terverifikasi memenuhi syarat sebanyak 67.219 dukungan.

BacaJuga :

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Wujud Kepedulian Sosial PT SMI Melalui Program CSR: Bank Sampah, Susu untuk Siswa, dan Beras bagi Warga Desa Mekarsari

“Seluruh hasil pleno tingkat kecamatan sudah disampaikan informasi dan datanya. Dan hasilnya sudah ditetapkan dalam rapat pleno hari ini. Hasil pleno hari ini untuk bakal calon perseorangan masuk ke dalam tahap perbaikan,Dalam catatan kami, ada sejumlah kekurangan sekitar 40.929 dan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku, itu harus di kali dua dan menjadi 81.858 syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau jalur independen yang harus diperbaiki,” jelas Ketua KPUD Karawang

Dikarenakan hal tersebut Miftah Farid menyampaikan, Paslon perseorangan diberikan kesempatan waktu selama tiga hari dari tanggal 25, 26 hingga 27 Juli, guna menyampaikan perbaikan syarat dukungan ke KPU Karawang.

“Pada penyampaian perbaikan syarat dukungan bisa diserahkan kepada kami pada tanggal 25 hingga tanggal 27 Juli 2020,” pungkasnya. ***Ghalls/Riff

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Purwakarta Resmikan Gedung Unit Donor Darah PMI

Next Post

Wacana Pemberdayaan Bumdes Cieundeur Warung Kondang

Related Posts

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB
deBisnis

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025
Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta
Hukum dan Kriminal

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025
Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal
deNews

Pemkab Ciamis Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan Kepala Keluarga melalui Olahan Pangan dan Kerajinan Lokal

Rabu, 15 Oktober 2025
Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih
dePraja

Kunker Dandim 0624/Kabupaten Bandung ke Koramil 2415/Margahayu : Sinergi Terjalin Baik di Margahayu dan Margaasih

Rabu, 15 Oktober 2025
Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR
deNews

Peduli Lingkungan, PT UNI Bangun Sinergi Dengan PT SMI dalam Pengelolaan Limbah dan Penguatan CSR

Rabu, 15 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Sosial PT SMI Melalui Program CSR: Bank Sampah, Susu untuk Siswa, dan Beras bagi Warga Desa Mekarsari
deHumaniti

Wujud Kepedulian Sosial PT SMI Melalui Program CSR: Bank Sampah, Susu untuk Siswa, dan Beras bagi Warga Desa Mekarsari

Rabu, 15 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial

Sabtu, 24 Mei 2025
Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

Senin, 9 November 2020

Angin Puting Beliung Terjang Soreang, Bupati Bandung Ajak Masyarakat Waspada

Sabtu, 20 September 2025

Pemberlakuan PSBB, segala Bentuk Aktifitas Warga Purwakarta Akan Dibatasi

Minggu, 3 Mei 2020

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025

Gerbang Gedung DPRD Kabupaten Cianjur Dikuasai Buruh

Selasa, 6 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste