• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

bydejurnalcom
Rabu, 8 April 2026
Reading Time: 2 mins read
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno

Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno

ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Upaya penanganan sampah di Kabupaten Ciamis kini memasuki tahap penertiban yang lebih ketat.

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) resmi memberlakukan aturan disiplin pengelolaan sampah rumah tangga, khususnya di kawasan jalan protokol dan jalur pengangkutan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/867-DPRKPLH.03/2024 yang mengatur jadwal pembuangan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga di wilayah strategis perkotaan.

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Giyatno, menyampaikan langkah tersebut merupakan respons atas masih maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan, terutama di bahu jalan dan trotoar yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berdampak pada kesehatan lingkungan.

“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Perlu keterlibatan aktif masyarakat. Salah satu langkah dasar yang kami tekankan adalah kewajiban menyediakan tempat sampah di bagian depan rumah,” ujarnya. Rabu (08/04/2026)

Menurutnya, keberadaan tempat sampah di depan rumah akan memudahkan proses pengumpulan dan pengangkutan oleh petugas, sekaligus mencegah penumpukan sampah di ruang publik.

Selain itu, masyarakat juga dilarang keras membuang atau menumpuk sampah di trotoar, saluran air, maupun pinggir jalan.

“Seluruh sampah rumah tangga wajib dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal yang telah disediakan pemerintah,” tegas Giyatno

Dikatakan Giyatno, DPRKPLH juga menekankan pentingnya kedisiplinan waktu dalam membuang sampah.

“Warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Sebaliknya, pembuangan sampah ke TPS komunal hanya diperbolehkan pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB,” tuturnya.

Pengaturan tersebut menurut Giyatno disesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkut sampah agar proses pengangkutan berjalan optimal tanpa menimbulkan penumpukan di siang hari.

“Selama ini persoalan utama adalah sampah dibuang tidak sesuai waktu, sehingga menumpuk dan menimbulkan bau. Dengan pengaturan ini, kami ingin memastikan sampah cepat terangkut dan lingkungan tetap bersih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Giyatno menyebutkan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang jalan protokol.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala dan tidak segan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Penindakan akan mengacu pada Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Kebijakan penertiban sampah juga sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Ciamis Maju dan Berkelanjutan”, yang salah satunya diwujudkan melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata kelola kota yang bersih, sehat, dan nyaman.

Giyatno menerangkan melalui misi pembangunan daerah, Pemkab Ciamis menekankan pentingnya penguatan infrastruktur lingkungan serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan,” terangnya

Giyatno berharap dengan kebijakan tersebut dapat membuat perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah, sehingga wajah kota menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman.

“Ini bukan sekadar aturan, tapi budaya yang harus kita bangun bersama. Ciamis bersih dimulai dari rumah masing-masing,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Next Post

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Related Posts

Garuda Juara, Teman Tuli Ikut Larut di Nobar Stadion Galuh
deNews

Garuda Juara, Teman Tuli Ikut Larut di Nobar Stadion Galuh

Selasa, 6 Oktober 2026
Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Kementan Kunjungi Subang Sosialiasikan Program Yess

Selasa, 1 Juni 2021
Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip

Legislator F PKS H. Dadang Suryana Menilai 100 Hari Kerja Bupati HM. Dadang Supriatna

Rabu, 11 Juni 2025

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

Polsek Cilawu dan Tim Gabungan Lakukan Pencarian Elang Guntur, Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Garut

Kamis, 15 Mei 2025

Tragis! Rumah di Cijeungjing Terbakar, Dibakar Pemilik yang Alami Gangguan Jiwa

Rabu, 14 Mei 2025

Hj. Diah Kurniasari Gunawan Sapa Warga Kelurahan Paminggir

Rabu, 6 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste