• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 16, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

bydejurnalcom
Rabu, 8 April 2026
Reading Time: 2 mins read
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno

Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno

ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Upaya penanganan sampah di Kabupaten Ciamis kini memasuki tahap penertiban yang lebih ketat.

Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) resmi memberlakukan aturan disiplin pengelolaan sampah rumah tangga, khususnya di kawasan jalan protokol dan jalur pengangkutan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 600.1.17.3/867-DPRKPLH.03/2024 yang mengatur jadwal pembuangan sampah rumah tangga dan sejenis rumah tangga di wilayah strategis perkotaan.

BacaJuga :

Anggaran Terbatas, Bupati Ciamis Pastikan PPPK Tetap Diperjuangkan

Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026

Polres Garut Bersama Polsek Leles Laksanakan Pengamanan di Pilkades PAW Desa Dano

Kepala DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Giyatno, menyampaikan langkah tersebut merupakan respons atas masih maraknya praktik pembuangan sampah sembarangan, terutama di bahu jalan dan trotoar yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berdampak pada kesehatan lingkungan.

“Penanganan sampah tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Perlu keterlibatan aktif masyarakat. Salah satu langkah dasar yang kami tekankan adalah kewajiban menyediakan tempat sampah di bagian depan rumah,” ujarnya. Rabu (08/04/2026)

Menurutnya, keberadaan tempat sampah di depan rumah akan memudahkan proses pengumpulan dan pengangkutan oleh petugas, sekaligus mencegah penumpukan sampah di ruang publik.

Selain itu, masyarakat juga dilarang keras membuang atau menumpuk sampah di trotoar, saluran air, maupun pinggir jalan.

“Seluruh sampah rumah tangga wajib dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) komunal yang telah disediakan pemerintah,” tegas Giyatno

Dikatakan Giyatno, DPRKPLH juga menekankan pentingnya kedisiplinan waktu dalam membuang sampah.

“Warga tidak diperbolehkan membuang sampah pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Sebaliknya, pembuangan sampah ke TPS komunal hanya diperbolehkan pada malam hingga dini hari, yakni mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB,” tuturnya.

Pengaturan tersebut menurut Giyatno disesuaikan dengan jadwal operasional armada pengangkut sampah agar proses pengangkutan berjalan optimal tanpa menimbulkan penumpukan di siang hari.

“Selama ini persoalan utama adalah sampah dibuang tidak sesuai waktu, sehingga menumpuk dan menimbulkan bau. Dengan pengaturan ini, kami ingin memastikan sampah cepat terangkut dan lingkungan tetap bersih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Giyatno menyebutkan kebijakan tersebut tidak hanya menyasar rumah tangga, tetapi juga pelaku usaha yang beraktivitas di sepanjang jalan protokol.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah akan melakukan pengawasan secara berkala dan tidak segan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Penindakan akan mengacu pada Pasal 40 Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Kebijakan penertiban sampah juga sejalan dengan visi Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya, yakni “Ciamis Maju dan Berkelanjutan”, yang salah satunya diwujudkan melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata kelola kota yang bersih, sehat, dan nyaman.

Giyatno menerangkan melalui misi pembangunan daerah, Pemkab Ciamis menekankan pentingnya penguatan infrastruktur lingkungan serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan.

“Pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan pelanggaran di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan,” terangnya

Giyatno berharap dengan kebijakan tersebut dapat membuat perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah, sehingga wajah kota menjadi lebih tertib, bersih, dan nyaman.

“Ini bukan sekadar aturan, tapi budaya yang harus kita bangun bersama. Ciamis bersih dimulai dari rumah masing-masing,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Next Post

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Related Posts

Foto : Pertandingan Lurah Cigembor Cup, Cigembor FC vs Anjar FC
deNews

Lurah Cigembor Cup 2026 Suguhkan Laga Seru dan Pemain Bintang, Wajib Ditonton!

Kamis, 16 April 2026
Hari Balita Nasional 2026, Dokter Anak di Ciamis Soroti Pola Konsumsi Jadi Kunci Tekan Stunting
deNews

Hari Balita Nasional 2026, Dokter Anak di Ciamis Soroti Pola Konsumsi Jadi Kunci Tekan Stunting

Kamis, 16 April 2026
Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026
deNews

Garut Young Koi Show 2026 Semarak, Hadiah Perjalanan ke Jepang Jadi Pusat Perhatian

Kamis, 16 April 2026
Anggaran Terbatas, Bupati Ciamis Pastikan PPPK Tetap Diperjuangkan
deNews

Anggaran Terbatas, Bupati Ciamis Pastikan PPPK Tetap Diperjuangkan

Kamis, 16 April 2026
Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026
deNews

Garut Kian Mengkilap, Ribuan Koi Hias Meriahkan Kontes Nasional 2026

Kamis, 16 April 2026
Polres Garut Bersama Polsek Leles Laksanakan Pengamanan di Pilkades PAW Desa Dano
deNews

Polres Garut Bersama Polsek Leles Laksanakan Pengamanan di Pilkades PAW Desa Dano

Kamis, 16 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

RSUD Ciamis Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukan Sekadar Menyikat Gigi Soal Edukasi dan Kesadaran Diri

Kamis, 13 November 2025

Jalan Putus di Kawasan Darajat Garut Akibat Longsor Mencapai Seratus Meter

Jumat, 19 November 2021

Masjid Jami Mamba’ul Huda di Cugenang Sempat Hancur Pasca Gempa Cianjur, Kini Berdiri Kembali

Kamis, 22 Februari 2024
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal : Hanya Kabupaten Bandung yang Berani Anggarkan Rp109 M untuk Guru Ngaji

Minggu, 16 Maret 2025

26 Kepala Desa Studi Banding ke Bali, Ini Komentar Praktisi Pemerintahan

Rabu, 28 Oktober 2020
Foto : para siswa berfoto bersama usai kegiatan "nesagas berbagi"

SMPN 1 Cimaragas Gelar Nesagas Berbagi 2025

Jumat, 21 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste