• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Penyebar Video Mesum Diciduk Polisi

bydejurnalcom
Rabu, 18 Maret 2020
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Tersangka pelaku penyebar video porno yang sempat viral di medsos diciduk Satuan Reserse Polres Karawang. Setelah sebelumnya kasus ini dilaporkan dengan No LP/A/284/III/2020/jabar/res.krw 10 maret 2020, Polres Karawang dengan perkara Penyebaran Video berunsur pornografi yang terkait dalam Pasal 29 UU RI no 44 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat ( 1 ) jo 27 ayat ( 1 ) UURI no 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menyeret seseorang dengan inisial SPR laki laki berusia 23 tahun dijerat atas dugaan penyebaran video berunsur pornografi.” Kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bomantoro Kurniawan.

BacaJuga :

Polisi Amankan Warga Garut Penjual Konten Pornografi

Polres Bogor Polda Jabar Tetapkan Pelatih Futsal Jadi Tersangka Konten Pornografi dan ITE

Viral Di Medsos Pelaku Pornograpi Diciduk Satreskrim Polres Karawang

Kasat Reskrim menjelaskan tersangka ‘SPR’ (23) berhasil tertangkap di Garut pada 10 Maret 2020, atau tepatnya empat hari setelah viralnya video asusila tersebut.

Dijelaskannya, kejadian tindak asusila terjadi pada pukul 12.30 WIB, bertepatan saat dua orang yang diduga pelajar ini pulang dari sekolahnya dan berhenti tidak jauh dari tempat tersangka bekerja.

“Tersangka pun akhirnya iseng dan merekam hingga menyebarluaskan video tindak asusila ini,” terangnya.

Video asusila ini seharusnya berdurasi 2 menit, namun AKP Bimantoro menyebut video tersebut telah diedit pelaku hingga hanya berdurasi 38 detik.

Adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka ini ialah pasal 29 atau 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

“Kami juga sandingkan pasal pornografi karena tersangka ini lakukan produksi, perbanyak hingga menyebarluaskannya,” ungkap AKP Bimantoro.***Galing/RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pornografi
Previous Post

Warga Nagrak Antusias Selenggarakan Peringatan Isra Miraj

Next Post

DPMD Purwakarta Himbau Seluruh Kantor Desa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Related Posts

Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Jumat, 7 Maret 2025
Polisi Berhasi Ungkap Kasus Video Viral Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey
Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasi Ungkap Kasus Video Viral Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey

Selasa, 23 Mei 2023
Kemenag Garut Ajak Masyarakat Tolak Keras Segala Bentuk Aksi Pornografi dan Pornoaksi
deNews

Kemenag Garut Ajak Masyarakat Tolak Keras Segala Bentuk Aksi Pornografi dan Pornoaksi

Minggu, 19 Maret 2023
Polisi Amankan Warga Garut Penjual Konten Pornografi
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Warga Garut Penjual Konten Pornografi

Selasa, 2 Agustus 2022
Polres Bogor Polda Jabar Tetapkan Pelatih Futsal Jadi Tersangka Konten Pornografi dan ITE
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Polda Jabar Tetapkan Pelatih Futsal Jadi Tersangka Konten Pornografi dan ITE

Selasa, 8 Februari 2022
Hukum dan Kriminal

Viral Di Medsos Pelaku Pornograpi Diciduk Satreskrim Polres Karawang

Kamis, 7 Januari 2021

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Peringati Hari Pahlawan Bupati Ciamis Tegaskan Disiplin ASN, Wajib Ikuti Pelatihan Baris-Berbaris Selama Satu Minggu

Senin, 10 November 2025

Adanya Video Dukungan Beberapa Kepala Desa Kepada Salah Satu Paslon, Ini Tindakan Bawaslu Garut

Sabtu, 21 September 2024

Bupati Bandung Bernostalgia Saat Safari Ramadan di Desa Cangkuang Wetan Dayeuhkolot

Kamis, 6 Maret 2025

Polres Purwakarta Rangkul Ponpes Cireok, Tegakkan Protokol Kesehatan Gunakan Masker Di lingkungan pesantren

Minggu, 13 September 2020

Polisi Tetapkan Tersangka, Terkait Kejadian Tengelamnya 3 Pria Dalam Pengobatan Spiritual di Cigudeg Bogor

Rabu, 19 Juli 2023

Untuk Atasi Banjir Jadek, Kades Marsel Ajukan Surat ke BBWS

Kamis, 6 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste