Dejurnal.com, Karawang – Tersangka pelaku penyebar video porno yang sempat viral di medsos diciduk Satuan Reserse Polres Karawang. Setelah sebelumnya kasus ini dilaporkan dengan No LP/A/284/III/2020/jabar/res.krw 10 maret 2020, Polres Karawang dengan perkara Penyebaran Video berunsur pornografi yang terkait dalam Pasal 29 UU RI no 44 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat ( 1 ) jo 27 ayat ( 1 ) UURI no 16 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menyeret seseorang dengan inisial SPR laki laki berusia 23 tahun dijerat atas dugaan penyebaran video berunsur pornografi.” Kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bomantoro Kurniawan.
Kasat Reskrim menjelaskan tersangka ‘SPR’ (23) berhasil tertangkap di Garut pada 10 Maret 2020, atau tepatnya empat hari setelah viralnya video asusila tersebut.
Dijelaskannya, kejadian tindak asusila terjadi pada pukul 12.30 WIB, bertepatan saat dua orang yang diduga pelajar ini pulang dari sekolahnya dan berhenti tidak jauh dari tempat tersangka bekerja.
“Tersangka pun akhirnya iseng dan merekam hingga menyebarluaskan video tindak asusila ini,” terangnya.
Video asusila ini seharusnya berdurasi 2 menit, namun AKP Bimantoro menyebut video tersebut telah diedit pelaku hingga hanya berdurasi 38 detik.
Adapun pasal yang dikenakan untuk tersangka ini ialah pasal 29 atau 45 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kami juga sandingkan pasal pornografi karena tersangka ini lakukan produksi, perbanyak hingga menyebarluaskannya,” ungkap AKP Bimantoro.***Galing/RIF