• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Viral Di Medsos Pelaku Pornograpi Diciduk Satreskrim Polres Karawang

bydejurnalcom
Kamis, 7 Januari 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Seorang pemuda yang viral di medsos yang sedang lakukan onani ahirnya diciduk Satreskrim Polres tersangka di ancam melanggar pasal pidana 26 pasal jo 10 UU no 44 tahun2008 tentang pornograpi dengan ancaman 10 tahun penjara “kata Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.MSi saat konferensi pers diMapolres Karawang dengan didampingi Wakapolres Karawang Kompol Ahmad Faisal Pasaribu S.I.K.M.H. Kasat Reskrim dan Kasubag Humas, Rabu(6/1/2021).

Menurut Kapolres, Video viral yang berdurasi 60 detik itu, direkam oleh seorang wanita warga kecamatan Kotabaru dan kemudian memposting video tersebut pada minggu (03/1/2021), sehingga video tersebut sempat viral di medsos dimana ulah perbuatanya yang tengah mengocok atau bermasturbasi di sebuah jalan raya daerah Kecamatan Kotabaru.

Kapolres mengatakan video viral di medsos seorang pria melakukan perbuatan yang mempertotonkan atau yang bermuatan pornografi lainnya, sehingga dari video yang pornoaksi tersebut pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemuan pelaku yang beriniasial M pada Selasa (05/1/2021).

BacaJuga :

Polisi Amankan Warga Garut Penjual Konten Pornografi

Polres Bogor Polda Jabar Tetapkan Pelatih Futsal Jadi Tersangka Konten Pornografi dan ITE

Pelaku Penyebar Video Mesum Diciduk Polisi

“Dari hasil penyelidikan dimedsos tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Karawang berhasil menagamnakan pelaku yang berinisial M asal warg aPurwakarta pada hari selasa sekitar pukul 16.00 wib, dikediamannya dikabupaten Purwakarta,” terang Kapolres.

selain menggelandang tersangka ke Mapolres Karawang, ada juga beberapa barang bukti yang turut diamankan oleh petugas kepolisian, diantaranya yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna Putih kemudian rekaman video dari korban, STNK, jaket helm dan kanebo yang digunakan pelaku pada saat kejadian.

Dari keterangan pelaku, melakukan hal tersebut secara sengaja untuk memperlihatka alat kelaminnya dimuka umum kepada seorang wanita beriniasial A, motifnya pelaku mengaku iseng.

“Atas perbuatan pelaku, pelaku terancam ancaman pidana Pasal 36 Jo pasal 10 UU RI Nomer 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun,” tegas kapolres.***RiF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pornografi
Previous Post

Polsek Pusakanagara Tertibkan Warga Masyarakat Tidak Menggunakan masker

Next Post

Dukung Pelaksanaan Vaksin Covid-19, Puluhan Personel Kodim 0608 Cianjur Siap Diterjunkan

Related Posts

Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap Kasus Asusila atau Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Jumat, 7 Maret 2025
Polisi Berhasi Ungkap Kasus Video Viral Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey
Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasi Ungkap Kasus Video Viral Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey

Selasa, 23 Mei 2023
Kemenag Garut Ajak Masyarakat Tolak Keras Segala Bentuk Aksi Pornografi dan Pornoaksi
deNews

Kemenag Garut Ajak Masyarakat Tolak Keras Segala Bentuk Aksi Pornografi dan Pornoaksi

Minggu, 19 Maret 2023
Polisi Amankan Warga Garut Penjual Konten Pornografi
Hukum dan Kriminal

Polisi Amankan Warga Garut Penjual Konten Pornografi

Selasa, 2 Agustus 2022
Polres Bogor Polda Jabar Tetapkan Pelatih Futsal Jadi Tersangka Konten Pornografi dan ITE
Hukum dan Kriminal

Polres Bogor Polda Jabar Tetapkan Pelatih Futsal Jadi Tersangka Konten Pornografi dan ITE

Selasa, 8 Februari 2022
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penyebar Video Mesum Diciduk Polisi

Rabu, 18 Maret 2020

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Polres Subang Lakukan Giat Bhakti Sosial Polri Peduli Komunitas Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

Hj. Diah Kurniasari Gunawan Sapa Warga Kelurahan Paminggir

Rabu, 6 Mei 2020

H. Imat Rohimat Serap Aspirasi Warga Leles : Dorongan Pemerataan Tenaga Kerja dan Solusi Krisis Air Bersih

Senin, 13 Oktober 2025
Ketua INI pengakab ciamis, julis

Pemda Ciamis Gandeng INI untuk Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Mei 2025
Salah satu spanduk provider ternama yang ditertibkan Bappenda Cianjur karena dianggap liar tanpa stiker tanda lunas pajak, Jumat (13/8/2021).

Bappenda Cianjur Tertibkan Reklame Liar Tanpa Stiker Tanda Lunas Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021

Upaya Cegah Tindakan Perundungan Anak, DPPKBPPPA Kabupaten Garut Gelar Sosialisasi Pencegahan Dini

Jumat, 17 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste