• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Garut Mulai Terapkan Tanda Tangan Digital

byBudi Permana
Rabu, 24 Juni 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com,Garut – Pesatnya perkembangan teknologi dan peningkatan aktivitas di dunia maya berimbas terhadap keamanan informasi kerap menjadi persolanan yang menghambat proses transaksi melalui media elektronik. Tanda tangan dokumen sejatinya merupakan aktifitas yang disebutkan

Dalam hukum perdata memiliki dua fungsi yaitu mengidentifikasi dan menentukan kebenaran ciri-ciri kebenaran penandatangan dan penanda tangan menjamin kebenaran dan otentifikasi isi dokumen. Dalam penandatanganan dokumen secara konvensional melalui serangkaian proses yang memerlukan biaya dan waktu, belum dari sisi keamanan informasi.

Proses yang panjang dan risiko keamanan informasi yang tinggi dapat diatasi dengan beralih dari tanda tangan manual ke tanda tangan digital. Adapun manfaat menggunakan tanda tangan digital diantaranya Ramah Lingkungan dengan mengurangi penggunaan kertas, hemat waktu dan biaya, sah secara hukum dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Dalam aturan ini dijelaskan bahwa tanda tangan digital berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik. Dinas Komunikasi Kabupaten Garut, kini mulai giat mendorong agar setiap SKPD memiliki tanda tangan digital (Digital Signature).Tanda tangan digital inilah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam semua transaksi elektronik.

Untuk penyelenggaraan Tanda tangan digital Pemerintah Kabupaten Garut bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Rabu (24/06/2020), mengatakan dengan tanda tangan digital ini membuat dokumen digital menjadi legal dan membuat dokumen legal tanpa menggunakan kertas lagi. Tanda tangan digital juga memberikan kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah. Saat ini kami mulai dari tingkat pimpinan hingga level administrator (esselon III).

Muksin menerangkan, Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008, pasal 11, tanda tangan digital memberikan jaminan identitas yang valid, jaminan kerahasian, jaminan integritas, serta jaminan nirsangkal terhadap dokumen dan transaksi elektronik.

“Ke depan proses registrasinya, termasuk verifikasi dan penerbitan tanda tangan digital untuk masyarakat akan difasilitasi melalui platform sistem verifikasi secara online yang saat ini sudah bisa diakses,” katanya.

Ia menyebutkan, dengan memiliki tanda tangan digital akan diperoleh banyak keuntungan, selain lebih efisien, lebih cepat, dan lebih ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Didit Fajar Putradi, menanggapi, Era New Normal, telah “memaksa” penyelenggaraan pemerintahan berlangsung dengan semangat digital government. Berkenaan dengan hal itu, imbuhnya, implementasi tandatangan elektronik tentu menjadi hal yang tidak dapat dihindarkan, sebagai bagian penting dari digital government yang tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitasnya.

Seperti diketahui, tanda tangan digital (Digital Signature) merupakan suatu tanda tangan biasa yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sama dengan tanda tangan biasa pada dokumen kertas biasa. Tanda tangan adalah data yang apabila tidak dipalsukan, dapat berfungsi untuk menyatakan bahwa orang yang namanya tertera pada suatu dokumen setuju dengan apa yang tercantum pada dokumen yang ditandatanganinya.***Yohanes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

FSPMI Karawang:Bupati Jangan Melakukan Pembiaran Terhadap Perusahaan Nakal

Next Post

KMG Sesalkan: Pemkab Karawang Belum Bayar Insentip petugas Covid 19

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Wakil Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana.

Wakil Ketua Apdesi Bandung : Kepala Desa Tenjolaya Juga Manusia, Jangan Didramatisir

Jumat, 13 November 2020

Kalak BPBD Garut Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Musibah Longsor Kawasan Darajat

Jumat, 19 November 2021

Siswa SMAN 6 Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Anggota DPR Imas Aan Ubudiah : Ini Tamparan Keras Bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 17 Juli 2025

Pengamanan di Obyek Wisata Taman Satwa Cikembulan di Tingkatkan

Sabtu, 5 April 2025

Pemkab Garut Terima Hibah 3 Unit Mobil Damkar dan 4 Ambulan Dari Pemerintah Jepang

Minggu, 26 Februari 2023

BAZNAS Ciamis Terima Kunjungan Studi Tiru dari BAZNAS Majalengka, Bahas Penguatan Program Infaq Desa dan Digitalisasi Zakat

Selasa, 22 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste