• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pengangkatan Kasubag Tak Langgar Aturan ASN, ICI : Utamakan DUK dan Hargai Senioritas

bydejurnalcom
Selasa, 6 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pengangkatan Ipan, S.Kom menjadi Kasubag Rumah Tangga Setwan Pemkab Karawang menuai polemik di internal bagian umum gedung wakil rakyat dan  terkesan mengindahkan etika dalam kepangkatan, dijawab pihak BKPSDM bahwa pengangkatan golongan IIIB sebagai Kasubag di SKPD tidak melanggar aturan ASN karena sesuai dengan peraturan BKN Nomor 13 tahun 2002.

Baca : Mutasi Pejabat Eselon IV dan III, Bupati Karawang Disinyalir Lengah?

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Sekretaris BKPSDM Jajang Jarnudi, SSTP MSI kepada dejurnal.com, Selasa (6/8/2019) menjelaskan, berdasarkan lampiran I, Romawi II, Huruf A, angka 5, dan Huruf B, angka 1 Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002, salah satu persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional adalah Serendah-rendahnya ‘memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat’ yang ditentukan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, PNS yang memiliki golongan ruang III/b dapat diangkat dalam jabatan struktural eselon IV.a.

Menurut Jajang, dalam proses mutasi atau promosi pejabat struktural, dapat diusulkan oleh kepala perangkat daerah dan kemudian dibahas di baperjakat (tim penilai kinerja).

“Oleh karena itu, setelah pelantikan pejabat struktural, Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan redistribusi secara internal terutama PNS yang menduduki pejabat pelaksana, sesuai dengan kebutuhan internal perangkat daerah dengan meperhatikan keberlanjutan program kegiatan,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua ICI Jabar Heryawan Azizi mempunyai pandangan lain, idealnya hal itu diterapkan pada kantor kelurahan atau kecamatan dan dinas lainnya diluar lingkungan Pemkab maupun Sekretaris Dewan Pemkab Karawang.

“Karena dua kantor tersebut termasuk Great 1 berada di pusat pemerintah daerah,” Ujarnya.

Menurut Herry, kendati aturan BKN tidak menjelaskan secara rinci dimana ASN itu dipromosikan untuk duduk pada jabatan Eselon IV namun BKPSDM dan baperjakat harusnya cermat dalam mensikapi ajuan atau usulan PNS menjadi pejabat eselon IVA bila di lingkungan kerjanya masih ada staf yang golongannya lebih tinggi seperti golongan 3C dan 3D.

“Selayaknya pihak BKPSDM Karawang lebih mengutamakan Daftar Urutan dan Kepangkatan (DUK) dan menghargai senioritas dalam menerima usulan pegawai yang di promosikan pada jabatan eselon baik Eselon IV maupun eselon III.Tanya dulu ke pimpinan OPD masih ada tidak golongan yg lebih dari IIIb, kalau ga ada baru di ajukan atau kalau ada juga yang gol IIIc maupun IIID kalau bermasalah atau tidak cakap baru IIIb yang diajukan menjadi pejabat eselon IVa, kalau  masih ada yang golongannya lebih dari itu sama aja menghambat gerbong ASN,” jelasnya.

Herry pun mengatakan, kalau diukur dari etika dan kepatutan, praktek seperti itu diduga tidak beretika seolah berlindung dalam aturan BKN dan terlalu nampak adanya kedekatan antara bersangkutan (Kasubag Baru, Red) dengan Kepala OPD dan BKPSDM sehingga promosinya berjalan lancar.

“Kami minta kepada Bupati karawang Cellica Nurrachadiana agar lebih selekti dan cermat dalam mutasi dan promosi jabatan yang akan datang, jangan asal terima dan lantik aja karena beberapa bulan lagi menghadapi suksesi dan tahun politik bila terjadi seperti ini terus PNS golongan bawah di promosikan sedangkan golongan yang lebih tinggi dibiarkan kemungkinan bakal menjadi preseden buruk dan mereka tak akan memilih bupati kedua periode selanjutnya,” pungkasnya.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

45 Anggota DPRD Purwakarta Dilantik dan Ucapkan Sumpah

Next Post

Optimisme Terbentuknya Kabupaten Garut Selatan

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

Momen Reses Bagi Asep Mulyana : Ajang Silaturahmi Serta Mendekatkan Konstituen Secara Emosional

Senin, 13 Oktober 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Anton Ahmad Fauzi

Awali Reses Masa Sidang I, Anggota DPRD Anton Ahmad Fauzi Terima Aspirasi Warga Sukamenak Terkait PSU

Rabu, 5 November 2025

Pawai Obor Tahun Baru Islam, Bupati : Simbol Semangat dan Kekompakan Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Jumat, 27 Juni 2025

GNPK RI Garut : Ratusan Siswa SMK Lulusan 2019 Terima Ijazah Diduga Cacat Hukum

Kamis, 12 Maret 2020
Foto : STIKes Muhammadiyah gelar wisuda Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 di Gedung KH. Irfan Hielmy kompleks Islamic Center Ciamis, Pada Selasa (03/12/2024)

Lepas 381 Wisudawan STIKes Muhammadiyah Ciamis Bukti Keberhasilan Pendidikan Kesehatan

Selasa, 3 Desember 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste