• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pengangkatan Kasubag Tak Langgar Aturan ASN, ICI : Utamakan DUK dan Hargai Senioritas

bydejurnalcom
Selasa, 6 Agustus 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Pengangkatan Ipan, S.Kom menjadi Kasubag Rumah Tangga Setwan Pemkab Karawang menuai polemik di internal bagian umum gedung wakil rakyat dan  terkesan mengindahkan etika dalam kepangkatan, dijawab pihak BKPSDM bahwa pengangkatan golongan IIIB sebagai Kasubag di SKPD tidak melanggar aturan ASN karena sesuai dengan peraturan BKN Nomor 13 tahun 2002.

Baca : Mutasi Pejabat Eselon IV dan III, Bupati Karawang Disinyalir Lengah?

BacaJuga :

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Sekretaris BKPSDM Jajang Jarnudi, SSTP MSI kepada dejurnal.com, Selasa (6/8/2019) menjelaskan, berdasarkan lampiran I, Romawi II, Huruf A, angka 5, dan Huruf B, angka 1 Peraturan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002, salah satu persyaratan untuk diangkat dalam jabatan fungsional adalah Serendah-rendahnya ‘memiliki pangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat’ yang ditentukan. Sesuai dengan ketentuan tersebut, PNS yang memiliki golongan ruang III/b dapat diangkat dalam jabatan struktural eselon IV.a.

Menurut Jajang, dalam proses mutasi atau promosi pejabat struktural, dapat diusulkan oleh kepala perangkat daerah dan kemudian dibahas di baperjakat (tim penilai kinerja).

“Oleh karena itu, setelah pelantikan pejabat struktural, Kepala Perangkat Daerah dapat melakukan redistribusi secara internal terutama PNS yang menduduki pejabat pelaksana, sesuai dengan kebutuhan internal perangkat daerah dengan meperhatikan keberlanjutan program kegiatan,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua ICI Jabar Heryawan Azizi mempunyai pandangan lain, idealnya hal itu diterapkan pada kantor kelurahan atau kecamatan dan dinas lainnya diluar lingkungan Pemkab maupun Sekretaris Dewan Pemkab Karawang.

“Karena dua kantor tersebut termasuk Great 1 berada di pusat pemerintah daerah,” Ujarnya.

Menurut Herry, kendati aturan BKN tidak menjelaskan secara rinci dimana ASN itu dipromosikan untuk duduk pada jabatan Eselon IV namun BKPSDM dan baperjakat harusnya cermat dalam mensikapi ajuan atau usulan PNS menjadi pejabat eselon IVA bila di lingkungan kerjanya masih ada staf yang golongannya lebih tinggi seperti golongan 3C dan 3D.

“Selayaknya pihak BKPSDM Karawang lebih mengutamakan Daftar Urutan dan Kepangkatan (DUK) dan menghargai senioritas dalam menerima usulan pegawai yang di promosikan pada jabatan eselon baik Eselon IV maupun eselon III.Tanya dulu ke pimpinan OPD masih ada tidak golongan yg lebih dari IIIb, kalau ga ada baru di ajukan atau kalau ada juga yang gol IIIc maupun IIID kalau bermasalah atau tidak cakap baru IIIb yang diajukan menjadi pejabat eselon IVa, kalau  masih ada yang golongannya lebih dari itu sama aja menghambat gerbong ASN,” jelasnya.

Herry pun mengatakan, kalau diukur dari etika dan kepatutan, praktek seperti itu diduga tidak beretika seolah berlindung dalam aturan BKN dan terlalu nampak adanya kedekatan antara bersangkutan (Kasubag Baru, Red) dengan Kepala OPD dan BKPSDM sehingga promosinya berjalan lancar.

“Kami minta kepada Bupati karawang Cellica Nurrachadiana agar lebih selekti dan cermat dalam mutasi dan promosi jabatan yang akan datang, jangan asal terima dan lantik aja karena beberapa bulan lagi menghadapi suksesi dan tahun politik bila terjadi seperti ini terus PNS golongan bawah di promosikan sedangkan golongan yang lebih tinggi dibiarkan kemungkinan bakal menjadi preseden buruk dan mereka tak akan memilih bupati kedua periode selanjutnya,” pungkasnya.***RIF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

45 Anggota DPRD Purwakarta Dilantik dan Ucapkan Sumpah

Next Post

Optimisme Terbentuknya Kabupaten Garut Selatan

Related Posts

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025
Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang
Hukum dan Kriminal

Diduga Hendak Berbuat Rusuh Dalam Aksi Unras, Sekitar 129 Orang Diamankan Polres Subang

Selasa, 2 September 2025
Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Amankan 43 Terduga Provokator, Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas Daerah

Senin, 1 September 2025
GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju
deNews

GOW Kabupaten Ciamis Apresiasi Perayaan HUT ke-80 IPEMI dengan Semangat UMKM Unggul Indonesia Maju

Senin, 1 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah.

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hj. Aas Aisyah : Desa Mekarrahayu Mekar, Masyarakatnya Sejahtera

Rabu, 7 Mei 2025

Sat Brimob Polda Kabar Kunjungi Kantor BPBD Kabupaten Garut, Laksanakan Koordinasi Penanganan Bencana

Kamis, 23 Maret 2023

Gelar Seni Budaya Kecamatan Ciwidey, Camat Nardi : Mengakrabkan Masyarakat kepada Akar Budaya dan Hari Jadi Kabupaten Bandung

Rabu, 30 April 2025

Petugas Gabungan Sosialisasikan Penerapan PPKM Darurat di Purwakarta

Jumat, 2 Juli 2021

Bravo Komando Cianjur Kedatangan Tamu Istimewa, Keluarga Wapres

Selasa, 7 April 2020

DPRD Ciamis Nilai Banyak Pejabat Jual Jabatan Di Ranah BPNT/Program Sembako

Kamis, 3 September 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste