• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Kembali Cegah Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin dan Amankan 2 Orang Pelaku

bydejurnalcom
Senin, 21 November 2022
Reading Time: 1 mins read
Polisi Kembali Cegah Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin dan Amankan 2 Orang Pelaku
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Kota Sukabumi – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar kembali berhasil mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan Dua terduga pelaku, AP (27 tahun) dan EM (26 tahun).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar atas keberhasilannya mengamankan dua orang pelaku peredaran sediaan farmasi tanpa izin sehingga memberi kepastian rasa aman kepada masyarakat.

“Pencegahan peredaran sediaan farmasi tanpa izin merupakan aksi positif dan menjadi cambuk untuk terus memberantas peredaran obat – obatan tanpa izin.” ujar Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren, FPP SE Garut Gelar Bedah Buku Al Amin dan Pelantikan DPAC

AP diamankan Polisi di Kampung Bojong Nangka RT. 028/007 Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11/2022). Sedangkan EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum’at (18/11/2022).

Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP berupa 4 Ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat jenis Tramadol HCI. Sedangkan dari pelaku EM, Polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis Atarak Alpra Zolam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Akp Yudi Wahyudi menyebut sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh kedua pelaku dengan membeli dari aplikasi market place.

“Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut mereka peroleh dengan membeli secara online di market place untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi,” sebut Akp Yudi Wahyudi Senin (21/11/2022).

“Saat ini para pelaku masih kita amankan untuk kepentingan penyidikan. Terhadap keduanya kami menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang – undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.” ujarnnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Bandung Gelar Konferensi Internasional Pencapaian SDGs di Indonesia

Next Post

Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur

Related Posts

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026
deBisnis

Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren, FPP SE Garut Gelar Bedah Buku Al Amin dan Pelantikan DPAC

Sabtu, 3 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Foto : Kendaraan Arus Balik terlihat melintasi Jalan Jendral Sudirman Ciamis Minggu (06/04/2025)

Minggu Siang Volume Kendaraan di Kabupaten Ciamis Alami Kenaikan.

Minggu, 6 April 2025

Senam Ritmik Sumbang Emas Perdana Kontingen Ciamis di Popda Jabar 2025

Sabtu, 27 September 2025

DPC PDIP Garut Gelar Donor Darah, Yudha Puja Turnawan : Sumbangan Setetes Darah Bisa Selamatkan Saudara Kita

Sabtu, 6 Juli 2024

Pengelolaan Sampah di TPST Oxbow Cicukang Belum Maksimal, Ketua Komisi III DPRD Tarya Witarsa Dorong Segera Diserahterimakan

Selasa, 9 Desember 2025

Rumor “Siswa Siluman”, Hasil Kajian Lapangan Anggota DPKG Ini Bikin Terperangah

Selasa, 21 Desember 2021

Tak Pernah Dapat Program Rutilahu, Kades Ciudian Bangun Rumah Jompo Secara Gotong Royong

Senin, 12 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste