• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Purwakarta Perlu Perda Pemasangan dan Perawatan PJU

bydejurnalcom
Kamis, 12 September 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Purwakarta belum memiliki Perda yang mengatur lebih detail mengenai pemasangan dan perawatan PJU. Hal itu nampaknya berdampak pada proses perawatan yang dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta.

Kepala Bidang Pertamanan dan PJU Distarkim Purwakarta, Kosasih mengatakan, sedikitnya harus ada tiga payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU), pohon dan reklame.

BacaJuga :

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

“PJU itu kebutuhan yang cukup mendesak, sedangkan kita tidak punya kewenangan memasang PJU di jalan nasional maupun provinsi. Termasuk melakukan perawatan atasnya,” kata Kosasih, di Purwakarta, Kamis (11/9/2019).

Sehingga menurutnya perlu adanya payung hukum yang mengatur Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta berwenang memasang dan merawat PJU di jalan milik provinsi dan nasional cukup dibutuhkan.

“Semestinya Pemda Purwakarta berwenang melakukan pemasangan dan perawatan PJU di jalan Nasional maupun Provinsi,” katanya.

Selain itu perda yang mengatur terkait pengelolaan pohon. Dalam hal eksekusi penebangan pohon untuk kepentingan tertentu.

Dirinya mencontohkan kasus, ada warga yang ingin menebang pohon karena kebutuhan membuka akses jalan. Sementara keberadaan pohon yang ditebang mesti diganti dengan bibit yang baru. Terkait siapa yang harus mengganti pohon dengan bibit baru ini, mesti diatur.

“Masyarakat juga pasti mempertanyakan bilamana kita unsur pemda membebankan penggantian pohon kepada mereka. Masyarakat pasti bertanya, aturannya mana,” kata dia.

Terakhir, payung hukum pengawasan dan penertiban reklame yang bersifat komersial. Dalam hal pengawasan dan penertiban, Pemda Purwakarta belum memiliki ukuran komersial itu seperti apa.

“Standarnya apa dan bagaimana reklame komersial itu. Dan aturan semacam ini perlu, agar praktik bisnis reklame tidak sembarangan di Purwakarta,” demikian Kosasih.*** Budy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Almarhum BJ Habibie Layak Jadi Bapak Kemerdekaan Pers

Next Post

Hormati BJ Habibie, Pemkab Purwakarta Pasang Bendera Setengah Tiang

Related Posts

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Ketua Apdesi DPK Karangpawitan, Dedi Suryadi

Apdesi Karangpawitan : Pelemparan Isu Pasca Islah Terindikasi Mau Memeras

Sabtu, 5 November 2022

Milangkala ke 47 Desa Jayaraga : Maju Sejahtera Berkelanjutan

Sabtu, 28 Juni 2025
Dedy Mulyadi, Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Pemkab Garut Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan dan Drainase Pasar Guntur

Rabu, 18 Juni 2025

Mulai Besok Kendaraan Masuk Garut Tanpa Kepentingan Jelas Bakal Diputarbalik

Rabu, 5 Mei 2021

Kabid SMP Kabupaten Bandung Terciduk OTT Saber Pungli Jabar

Sabtu, 4 Januari 2020

GNPK RI Nilai Disdik Garut Tak Profesional Kelola DAK 2020, Terindikasi Mal Administrasi

Selasa, 27 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste