• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Putusan PN Subang, Kuasa Hukum LSM Pendekar Naik Banding

bydejurnalcom
Sabtu, 18 Januari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Dejurnal.com, Subang – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Subang, propinsi Jawa Barat memvonis terdakwa Wahyudin (Ketua LSM Pendekar) 1 Tahun 8 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih berat padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun penjara.Kuasa Hukum LSM Pendekar Subang, Irwan Yustiarta IV, SH saat di temui dejurnal.com di sela- sela kesibukannya mengatakan, putusan ini dua-duanya dikomulatifkan terutama penggunaan senjata api jenis softgun. Dalam faktanya di persidangan hanya satu saksi yang menyatakan adanya penggunaan senjata tersebut tanpa didukung saksi lain dan terdakwa membantahnya.”Catatan pertama, ini artinya Testimonium de auditu jadi satu saksi bukanlah saksi Testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain. Pada prinsipnya Testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti,” ujarnya, Jumat (17/1/2020).Catatan kedua dari nilai kerugian nya di taksir sekitar Rp 350 ribu, karena sidang ini bersamaan dengan tedakwa lainnya anggota LSM Pendekar di vonis 6 bulan dengan tututan Jaksa Penutut Umum 1 Tahun. “Namun kenapa berbeda kepada saudara Wahyudin tuntutan Jaksa Penuntut Umum 1 Tahun di putus Hakim PN Subang, 1 Tahun 8 bulan dengan dasar komulatif dua-duanya terbukti,” ujarnya.Oleh karena itu, Pihak Kuasa Hukum Irwan Yustiarsta langsung menyatakan Banding.”Secara Etika Profesi kami banding kalau harus pikir-pikir kami tidak profesional,” tandasnya.Kuasa Hukum LSM Pendekar Subang, Irwan Yustiarta IV, SH menyatakan bahwa kedua dasar pertimbangannya komulatif terutama penggunaan sejata api dan pengerusakan dan terdakwa di persidangan membantah keterangan saksi mengunakan sejata api jenis Softgun.”Dari adanya dugaan penggunaan softgun yang kata saksi ditodongkan dan juga adanya samurai itu hanya di putar-putar diatas mobil dan tidak ada korban terluka,” jelasnya.Sebelumnya, kami minta keadilan Equality Before The Law artinya kesetaraan hukum bagi semua orang. “Mau dia anak pejabat, mau dia anak masyarakat biasa”.Pertanyaan nya, adalah layakah klien kami harus dihukum seberat beratnya ? Sedangkan perbandingannya putusan Pengadilan Negeri Majalengka, terhadap anak Bupati Majalengka menggunakan senjata api hanya 2 bulan.”Sedangkan klien kami, tidak menggunakan senjata api dan senjata tajam yang mencederai seseorang apalagi sampai membunuh orang tersebut. Tidak ada fakta dalam persidangan itu,” ungkap Irwan Yustiarsta.*** Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Personil Kodim 0604/Karawang Rayakan Ulang Tahun Bersama

Next Post

Informasi Tata Kelola Asset Cianjur, Manajemen PT KAI Terkesan Enggan Terbuka

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

PKK Kabupaten Bandung Perkuat Komitmen Dukung Asta Cita pada HKG ke-53 PKK

Selasa, 21 Oktober 2025

Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir Minimarket di Cimaung Berhasil Diamankan Polisi

Senin, 17 Maret 2025

Ruas Jalan Ini Menjadi Skala Prioritas Pemkab Garut Untuk Diperbaiki dan Direkonstruksi

Selasa, 11 Januari 2022

Hadir Ditengah Ribuan Buruh Pada Puncak May Day, Bupati Bandung Sampaikan Ini

Minggu, 21 Mei 2023

SPAM Ciparay : Kado Bupati Bandung Untuk Warga di 8 Kecamatan

Jumat, 14 Februari 2025

LI Garut : Kriteria Direksi PDAM Harus Memiliki Tiga Syarat

Selasa, 25 Juni 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste