• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Desember 23, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

SatPol PP Ciamis Sosialisasikan Perda K3, PKL Diberi Waktu Satu Minggu untuk Berbenah

bydejurnalcom
Selasa, 23 September 2025
Reading Time: 2 mins read
SatPol PP Ciamis Sosialisasikan Perda K3, PKL Diberi Waktu Satu Minggu untuk Berbenah
ShareTweetSend

Dejurnal, Ciamis,- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ciamis melakukan langkah persuasif dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Melalui kegiatan sosialisasi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), Sat Pol PP menyampaikan aturan larangan berdagang di sepanjang Jalan Mr. Iwa Kusuma Sumantri dan kawasan Islamic Center Ciamis, Selasa (23/9/2025).

Kepala Sat Pol PP Kabupaten Ciamis, Raden Ega Anggara Al Kautsar, menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban ruang publik di pusat kota. Dengan pendekatan humanis, pihaknya lebih menekankan edukasi dan silaturahmi agar para pedagang memahami aturan tanpa merasa ditekan.

BacaJuga :

No Content Available

“Hari ini kami turun langsung bersilaturahmi serta memberikan edukasi terkait Perda K3. Kami ingin para pedagang memahami bahwa kawasan ini termasuk area terlarang untuk berdagang. Jadi, sebelum penertiban dilakukan, mereka sudah diberi pemahaman agar tidak terkena sanksi di kemudian hari,” jelas Ega.

Ega menambahkan, penegakan perda tidak serta-merta dilakukan dengan tindakan represif. Sat Pol PP memilih cara persuasif dengan tetap menghormati para PKL yang sebagian besar merupakan warga asli Ciamis dan menggantungkan hidupnya dari berdagang.

“Kami menggunakan pendekatan humanis. Karena para pedagang ini bagian dari warga kita sendiri, tentu mereka juga ingin Ciamis semakin tertib dan nyaman. Dengan komunikasi yang baik, kami yakin aturan ini bisa diterima dan dilaksanakan tanpa menimbulkan konflik,” katanya.

Lebih lanjut Ega menuturkan sebagai bentuk toleransi, Sat Pol PP memberikan waktu selama satu minggu kepada para pedagang untuk berbenah. Dalam masa tenggang tersebut, PKL diharapkan bisa menyesuaikan diri dengan aturan, termasuk mencari lokasi alternatif yang diizinkan untuk berdagang.

“Kami beri waktu satu minggu agar para pedagang bisa beradaptasi. Ini bukan untuk mematikan mata pencaharian mereka, tetapi agar aktivitas ekonomi tetap berjalan di tempat yang sesuai aturan,” ujarnya

Dijelaskan Ega Perda No. 10 Tahun 2012 tentang K3 menjadi dasar hukum dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan wilayah perkotaan di Ciamis.

“Penegakan perda ini tidak hanya menyasar PKL, tetapi juga berlaku untuk seluruh aktivitas yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik,” jelasnya.

Sosialisasi yang dilakukan Sat Pol PP di kawasan jalan utama dan Islamic Center ini bertujuan menjaga wajah kota Ciamis tetap tertata, rapi, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun pengunjung.

“Jika kota terlihat rapi dan tertib, maka citra Ciamis sebagai daerah yang religius dan ramah wisata akan semakin meningkat. Hal ini tentu berdampak positif pada ekonomi masyarakat secara keseluruhan,” tutur Ega.

Ega menekankan bahwa keberhasilan penegakan perda tidak bisa dicapai tanpa partisipasi masyarakat, termasuk para pedagang. Dengan adanya pemahaman bersama, pemerintah berharap para PKL turut mendukung terciptanya kota yang tertib, indah, dan nyaman.

“Kami percaya para pedagang juga punya niat baik agar Ciamis semakin maju. Mari kita sama-sama menjaga ketertiban kota ini, karena manfaatnya akan kembali kepada masyarakat sendiri,” pungkasnya (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Sosialisasi satpol PP dengan PKL
Previous Post

BAN-PDM Jabar Lakukan Visitasi Akreditasi di SPS Nisa Nurin Najwa : Wujud Komitmen Peningkatan Mutu PAUD

Next Post

Komisi II DPRD Garut Soroti Infrastruktur Jalan Desa Sukanagara Cisompet

Related Posts

No Content Available

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

Senin, 5 Mei 2025

Yosep Nugraha : Situs Budaya Harus Ditata untuk Jadi Daya Tarik Pariwisata

Kamis, 29 Oktober 2020

Besok KPU Kabupaten Bandung Mengundi Nomor Urut Ketiga Pasang Calon Bupatl /Wakil Bupati

Rabu, 23 September 2020

Polsek Subang Tingkatkan Kesadaran Warga Pakai Masker Melalui Ops Yustisi

Selasa, 20 Oktober 2020

“Ngopi Bareng” Bersama Persatuan Baraya Oting-Wawan

Minggu, 25 Oktober 2020

Ribuan ASN dan Guru Garut Merasa Dirugikan BJB Atas Pemblokiran Dana Kredit, KPK dan APH Diminta Segera Turun

Jumat, 1 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste