Dejurnal.com, Garut — Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana aman serta kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada malam Natal, Selasa (24/12/2025). Operasi dimulai pada pukul 23.55 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Operasi tersebut menyasar tiga wilayah yang dinilai rawan peredaran minuman keras ilegal, yakni Kecamatan Wanaraja, Cilawu, dan Garut Kota. Dari hasil penertiban, petugas berhasil mengamankan sebanyak 34 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis. Selain itu, satu jeriken minuman tradisional jenis tuak langsung dimusnahkan di lokasi penemuan. Kecamatan Wanaraja tercatat sebagai wilayah dengan jumlah temuan terbanyak.
Berbeda dari pengamanan terbuka, operasi ini dilakukan secara senyap dan terukur. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan internal, sehingga kehadiran petugas tidak dilakukan secara mencolok demi efektivitas penegakan aturan.
Kegiatan operasi berada di bawah komando Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Garut, Bangbang Riswandi Ruchiat S.Sos.,M.Si., Saat ditemui dejurnal.com di Kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Jalan Pahlawan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin(29/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa fokus utama operasi adalah menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Selain toko atau tempat penjualan miras, kos-kosan juga menjadi sasaran karena kerap dijadikan lokasi penyimpanan maupun aktivitas yang melanggar ketertiban umum,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan identitas penghuni kos serta penindakan apabila ditemukan pasangan lawan jenis yang tidak memiliki ikatan sah berada dalam satu kamar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi berakhir menjelang waktu subuh setelah petugas membubarkan aktivitas penjualan minuman keras yang memanfaatkan rumah tinggal sebagai tempat penyimpanan di wilayah Garut Kota. Seluruh barang bukti miras diamankan untuk proses penindakan lebih lanjut.
Bangbang menambahkan, menjelang perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026, Satpol PP Kabupaten Garut akan kembali menggelar operasi serupa. Bahkan, tidak menutup kemungkinan razia dilakukan secara terpadu bersama unsur TNI, Polri, dan BNN, khususnya dalam pengawasan tempat hiburan malam dan lokasi-lokasi yang dilaporkan masyarakat melanggar peraturan daerah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana perayaan akhir tahun yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Garut.***Willy













