• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Selama Operasi Pekat, Polisi Sita 551 Knalpot Racing dan 7.474 Botol Miras Berbagai Merk

bydejurnalcom
Selasa, 28 Maret 2023
Reading Time: 1 mins read
Selama Operasi Pekat, Polisi Sita 551 Knalpot Racing dan 7.474 Botol Miras Berbagai Merk
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Subang – Polres Subang Polda Jabar menyita ratusan knalpot racing (brong) dan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk selama 10 hari pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya (OPL) 2023 dari 13 Maret hingga 22 Maret 2023.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa ops pekat bertujuan untuk mengurangi timbulnya gangguan kamtibmas di masyarakat serta membuat rasa aman dan nyaman masyarakat.

“Dengan adanya ops pekat ini diharapkan situasi keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat dapat terjaga.” ungkap Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Kepolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni bersama Dandim 0605/Subang Letkol Inf Bambang Raditya menyampaikan knalpot bising berhasil disita Polsek jajaran dan Sat Lantas Polres Subang sebanyak 551 buah.

Selain disita, lanjut AKBP Sumarni, terdapat knalpot bising yang dihancurkan oleh pemilik karena mereka menyadari memakai knalpot bising sangat mengganggu masyarakat yang sedang beribadah dan beraktivitas lainnya.

“Kami pun terus mengingatkan pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan knalpot bising karena sangat mengganggu masyarakat,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang Polda Jabar.

Selain knalpot bising, Polsek Jajaran dan Sat Narkoba Polres Subang Polda Jabar menyita 7.474 botol miras berbagai merek. Pengedarnya dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan daerah (perda).

“Botol miras yang disita merupakan hasil penindakan yang dilakukan jajaran kami bersama TNI untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama Ramadhan,” pungkasnya

Kami juga mengajak masyarakat untuk mengantisipasi jangan sampai ada peredaran dan bunyi petasan karena akan sangat mengganggu Kekhusukan ibadah dan juga membahayakan warga masyarakat sendiri. Bagi pedagang yang masih menjual petasan tolong untuk memahami hal ini dan tidak menjual petasan kepada masyarakat. Karena akan membahayakan lingkungan masyarakat itu sendiri. ***Humas/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Tarawih dan Tadarusan di Bulan Ramadhan 1444 H, Momentum Perkuat Ketaqwaan Polisi

Next Post

Polisi Menangkap Pelaku Penganiayaan Dengan Senjata Tajam

Related Posts

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026
Raker Kowasi :  Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis
deNews

Raker Kowasi : Pertegas Komitmen Dalam Melaksanakan Program Kerja Strategis

Jumat, 21 Agustus 2026
DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat
deNews

DPRKPLH Ciamis Ajak Ganti Karangan Bunga dengan Bibit Tanaman, Lebih Hijau dan Bermanfaat

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Update Covid 19 Purwakarta : Penambahan Warga Dengan Status ODP

Rabu, 29 April 2020
Foto : BKPSDM Ciamis terus percepat pengisian kekosongan jabatan struktural

Upaya Pemkab Ciamis Tuntaskan Kekosongan 124 Jabatan Struktural

Kamis, 17 April 2025

Disperkim Garut Serius Mengelola Proyek Anggaran Banprov

Sabtu, 6 Oktober 2018
ilustrasi

Arus Balik di Jalur Nagreg Bandung Padat Merayap

Sabtu, 5 April 2025

Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin

Rabu, 28 Januari 2026

Ciamis Gelar Gerakan Pangan Murah di Sadananya

Selasa, 20 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste