• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

SKB Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Purwakarta

bydejurnalcom
Jumat, 10 April 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com, Purwakarta –
Berkaitan dengan percepatan penanggulangan Covid-19 dan pentingnya langkah-langkah social dan physical distancing.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid, Kantor Kemenag dan FKUB Kabupaten Purwakarta membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) berkenaan dengan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

SKB itu dibuat mengingat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupatem Purwakarta yang hingga saat ini dianggap semakin memprihatinkan.

Pada poin pertama SKB tersebut ditulis, kepada seluruh DKM di Kabupaten Purwakarta diminta agar mengganti pelaksanaan shalat jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing dan pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah di rumah masing-masing.

Begitupun hal yang sama dilakukan pada kegiatan Ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Kemudian, poin berikutnya, berkaitan dengan pelaksanaan sholat Tarawih pada bulan Ramadhan mendatang dan sholat Idul Fitri serta kegiatan ibadah Ramadhan lainnya mengacu kepada surat edaran Menteri Agama Nomor: SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19.

Surat Keputusan Bersama (SKB) berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Kabupaten Purwakarta itu ditetapkan pada tanggal 9 April 2020 dan ditandatangi oleh; Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Arh Yogi Nugroho, Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, Ketua PN Purwakarta Rustanto dan Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro.

Selain itu, turut mendantangani pada SKB tersebut; Dan Subdenpom III Purwakarta Kapten CPM Agus Purnomo, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi, Ketua MUI Purwakarta KH M Jhon Dien TH, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Purwakarta Pendeta Evory Gulo dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Purwakarta KH Nana Suryana.

Dalam pernyataan tersebut dinyatakan semua pihak bertekad untuk bekerjasama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan SKB kegiatan peribadahan tersebut, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien mengatakan, sebelum keputusan bersama itu, para pihak terkait sudah melakukan rapat koordinasi sebanyak 4 kali.

“Hingga sebelum penandatanganan tersebut dilakukan kemarin, para pihak terkait juga melakukan rapat kembali,” ujarnya melalui sambungan selulernya, Jumat (10/4/20).

Menurutnya, Surat Keputusan Bersama ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” pungkas Kyai Jhon Dien.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebelum Ada Pembatasan Jam Operasional, Pasar Margahayu Jam 11 Sudah Sepi

Next Post

Kaukus Pemuda Garut : Lawan Rentenir/Bank Emok, Dibayarkan Artinya Dilegalkan!

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Ilustrasi e-KTP.

Disdukcapil Cianjur Terbitkan e-KTP Status Perkawinan Cerai Tanpa Dasar Akta, Kok Bisa?

Selasa, 13 April 2021
Foto : sejumlah kendaraan melintasi alun alun Ciamis Minggu (06/04/2015)

Minggu Sore Kendaraan Meningkat di Ciamis, Kadishub Tidak Ada Rekayasa Lalu Lintas

Minggu, 6 April 2025
Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna saat memberi suapan sahur kepada Ma Eha (83), pasca dilantik.

Nenek Jompo Menangis Haru Diberi Suapan Pertama Bupati Bandung Saat Sahur

Selasa, 27 April 2021

KRAK Minta Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Pasar Leles Sampai Sentuh Bupati Garut

Jumat, 9 April 2021

385 Desa di Garut Telah Terima Dana Desa Tahap 1, Tercepat di Jawa Barat

Rabu, 2 April 2025

Program Prioritas Bupati Purwakarta Untuk Mengistimewakan Masyarakatnya

Senin, 9 Desember 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste