• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deHumaniti

SKB Kegiatan Keagamaan di Kabupaten Purwakarta

bydejurnalcom
Jumat, 10 April 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com, Purwakarta –
Berkaitan dengan percepatan penanggulangan Covid-19 dan pentingnya langkah-langkah social dan physical distancing.

Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Forkopimda, MUI, Dewan Masjid, Kantor Kemenag dan FKUB Kabupaten Purwakarta membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) berkenaan dengan kegiatan keagamaan di wilayah tersebut.

BacaJuga :

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

SKB itu dibuat mengingat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupatem Purwakarta yang hingga saat ini dianggap semakin memprihatinkan.

Pada poin pertama SKB tersebut ditulis, kepada seluruh DKM di Kabupaten Purwakarta diminta agar mengganti pelaksanaan shalat jumat dengan shalat dzuhur di rumah masing-masing dan pelaksanaan shalat lima waktu berjamaah di rumah masing-masing.

Begitupun hal yang sama dilakukan pada kegiatan Ibadah di Gereja, Pura, Vihara, Klenteng dan kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan secara berkumpul yang berpotensi penularan wabah Covid-19 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Kemudian, poin berikutnya, berkaitan dengan pelaksanaan sholat Tarawih pada bulan Ramadhan mendatang dan sholat Idul Fitri serta kegiatan ibadah Ramadhan lainnya mengacu kepada surat edaran Menteri Agama Nomor: SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19.

Surat Keputusan Bersama (SKB) berkaitan dengan kegiatan keagamaan di Kabupaten Purwakarta itu ditetapkan pada tanggal 9 April 2020 dan ditandatangi oleh; Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Arh Yogi Nugroho, Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan, Ketua PN Purwakarta Rustanto dan Kajari Purwakarta Andin Adyaksantoro.

Selain itu, turut mendantangani pada SKB tersebut; Dan Subdenpom III Purwakarta Kapten CPM Agus Purnomo, Kepala Kantor Kemenag Purwakarta Tedi Ahmad Junaedi, Ketua MUI Purwakarta KH M Jhon Dien TH, Wakil Ketua FKUB Kabupaten Purwakarta Pendeta Evory Gulo dan Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Purwakarta KH Nana Suryana.

Dalam pernyataan tersebut dinyatakan semua pihak bertekad untuk bekerjasama secara maksimal dan terus berkoordinasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama tersebut.

Sementara itu, berkaitan dengan SKB kegiatan peribadahan tersebut, Ketua MUI Purwakarta, KH Jhon Dien mengatakan, sebelum keputusan bersama itu, para pihak terkait sudah melakukan rapat koordinasi sebanyak 4 kali.

“Hingga sebelum penandatanganan tersebut dilakukan kemarin, para pihak terkait juga melakukan rapat kembali,” ujarnya melalui sambungan selulernya, Jumat (10/4/20).

Menurutnya, Surat Keputusan Bersama ini merupakan langkah preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.

“Setiap orang wajib melakukan ikhtiar dalam menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” pungkas Kyai Jhon Dien.***Budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sebelum Ada Pembatasan Jam Operasional, Pasar Margahayu Jam 11 Sudah Sepi

Next Post

Kaukus Pemuda Garut : Lawan Rentenir/Bank Emok, Dibayarkan Artinya Dilegalkan!

Related Posts

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026
Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah
deNews

Wakil Ketua Komite SMPN 1 Garut Dorong Kebijakan Fleksibel SPMB 2026, Minta Semua Anak Tetap Bisa Bersekolah

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Foto : Pendidikan Partai Politik Demokrat di Saung Sawah Ciamis . Senin (24/03/2025)

Pendidikan Politik Partai Demokrat Bahas Kekosongan Wabup Ciamis

Senin, 24 Maret 2025

HUT TNI Ke 75, Kodim 0619/Purwakarta Kedatangan Jajaran Polres Purwakarta

Senin, 5 Oktober 2020

Penutupan Festival Pencak Silat Seni Tradisi Kapolres Garut Cup I, DKKG : Langkah Awal Untuk Jadi Ajang Tahunan

Minggu, 12 November 2023

Para Pendekar Silat Garut Silaturahmi Dengan Kang Komar Preman Pensiun

Selasa, 26 April 2022

Wakil Ketua AMMNI, Soroti Kebijakan Bupati Dan Korkab PKH Garut,Tidak Punya Hati Nurani Warga Dipaksa Makan Beras BSB 2020

Sabtu, 3 Oktober 2020

Gaji PNS Purwakarta Dipotong : Aparat penegak hukum diminta Selidiki Masalah

Minggu, 19 Juni 2016

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste