• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK

bydejurnalcom
Sabtu, 7 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,-  Kelahiran seorang bayi menjadi momen penuh sukacita bagi setiap keluarga.

Di balik kebahagiaan tersebut, terdapat tanggung jawab administratif yang tidak boleh diabaikan, yakni memastikan sang buah hati tercatat secara resmi oleh negara melalui Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan Kartu Keluarga (KK).

Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan
Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Yayan M Supyan mengimbau seluruh orang tua agar segera mengurus dokumen kependudukan anak sejak kelahiran.

BacaJuga :

SMK Peternakan di Ciamis Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi Dukung Program Panca Waluya Jawa Barat

Oase Ramadan! PT Dahana Tebar 1.500 Bingkisan Lebaran, Kang Rey: Bukti Kepedulian Nyata

IJTI Galuh Raya Kembali Gelar “IJTI Berbagi”, Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Ciamis–Pangandaran

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak di masa depan.

Yayan menyampaikan Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat fundamental.

“Akta kelahiran atau biasa disebut akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur serta menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk dokumen resmi negara,” ujarnya. Sabtu (07/02/2026)

Dikatakan Yayan, pencatatan kelahiran bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran negara dalam mengakui identitas setiap anak sejak dini.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran dan dituangkan dalam akta kelahiran.”

Lebih lanjut Yayan menjelaskan Akta Kelahiran memiliki manfaat jangka panjang bagi anak, di antaranya untuk keperluan pendidikan, pendaftaran pernikahan di KUA, persyaratan mendapatkan pekerjaan, pembuatan paspor, pengurusan hak waris, asuransi,  tunjangan keluarga, hak dana pensiun serta persyaratan ibadah haji.

“Tanpa akta kelahiran, anak akan mengalami banyak hambatan dalam mengakses layanan publik,” jelas Yayan.

Selain akta kelahiran, Yayan juga menghimbau para orang tua agar membuat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun dan berfungsi layaknya KTP-el bagi orang dewasa.

“KIA memuat data penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, serta alamat. Namun, berbeda dengan KTP-el, KIA tidak mencantumkan status perkawinan dan pekerjaan, serta hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun,” terangnya

Secara fungsi, KIA dapat digunakan untuk pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, pembukaan rekening bank, pendaftaran program beasiswa, hingga untuk pengurusan perjalanan dalam dan luar negeri

“KIA adalah bentuk pengakuan negara terhadap anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak,” tambah Yayan.

Yayan juga mengingatkan kelahiran bayi harus diikuti dengan penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.

“Pembaruan data KK penting agar data kependudukan keluarga tetap akurat dan sinkron dengan sistem nasional,” imbuhnya

Berikut merupakan persyaratan Administrasi:

1. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran:
– Formulir F-2.01
– Surat keterangan kelahiran asli
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi e-KTP orang tua
– Fotokopi e-KTP 2 orang saksi
– Fotokopi buku nikah yang dilegalisir KUA
2. Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA):
– Formulir F1.02
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 bagi anak usia 5–16 tahun 11 bulan (Latar merah untuk tahun lahir ganjil dan latar biru untuk tahun lahir genap)
3. Persyaratan Menambah Anggota Keluarga Baru dalam KK:
– Formulir F1.02
– Fotokopi surat keterangan lahir
– Kartu Keluarga lama

Yayan memastikan Disdukcapil Kabupaten Ciamis akan memberikan yang terbaik DNA prima untuk pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, dan transparan.

Masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan anak agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal sejak dini.

“Setiap kelahiran adalah anugerah. Pastikan anugerah itu tercatat dan terlindungi secara hukum,” pungkas Yayan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Akses Terbatas Hambat Investor, Bupati Herdiat Perkuat Branding Ciamis Bersih

Next Post

Tarhib Ramadhan di Sindangrasa, Semarak Kebersamaan dan Gotong Royong Warga Menguat Menyambut Bulan Suci

Related Posts

Foto : Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Kadiv Rendatin) KPU Ciamis, Tohirin
deNews

KPU Ciamis Laksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I 2026, Warga Diminta Aktif Melapor

Rabu, 11 Maret 2026
Gempur Miras di Ramadan! Polres Subang Musnahkan 5.000 Botol, Petasan dan Knalpot Brong
Hukum dan Kriminal

Gempur Miras di Ramadan! Polres Subang Musnahkan 5.000 Botol, Petasan dan Knalpot Brong

Rabu, 11 Maret 2026
Balita Dilaporkan Hilang Diduga Terbawa Arus Selokan, Tagana Ciamis Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Saat Hujan
deNews

Balita Dilaporkan Hilang Diduga Terbawa Arus Selokan, Tagana Ciamis Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Saat Hujan

Selasa, 10 Maret 2026
deNews

SMK Peternakan di Ciamis Perkuat Sinergi Pendidikan Vokasi Dukung Program Panca Waluya Jawa Barat

Selasa, 10 Maret 2026
Oase Ramadan! PT Dahana Tebar 1.500 Bingkisan Lebaran, Kang Rey: Bukti Kepedulian Nyata
deHumaniti

Oase Ramadan! PT Dahana Tebar 1.500 Bingkisan Lebaran, Kang Rey: Bukti Kepedulian Nyata

Selasa, 10 Maret 2026
IJTI Galuh Raya Kembali Gelar “IJTI Berbagi”, Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Ciamis–Pangandaran
deNews

IJTI Galuh Raya Kembali Gelar “IJTI Berbagi”, Salurkan Bantuan untuk Jompo dan Anak Yatim di Ciamis–Pangandaran

Selasa, 10 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Kepala Desa Pameuntasan Kecamatan Kutawaringin, H. Amat Suganda sedang memantau pembangunan TPS3R di tanah cari desa.

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025

Pelayanan Publik Baik Salah Satu Indikator Daerah Berubah Lebih Baik

Rabu, 28 Oktober 2020

Pemkab Garut Targetkan Komitmen Wujudkan Birokrasi Bersih

Selasa, 25 Februari 2025

Desa Kalapanunggal Penetrasikan Anggaran BP Pada Perbaikan Ruas Jalan Lingkungan

Jumat, 20 Juni 2025

Paham Radikalisme NII di Garut Tak Pernah Padam, Ken Setiawan Sebut Ini Faktor Penyebabnya

Rabu, 12 Januari 2022

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste