• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK

bydejurnalcom
Sabtu, 7 Februari 2026
Reading Time: 2 mins read
Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK
ShareTweetSend

Ciamis, deJurnal,-  Kelahiran seorang bayi menjadi momen penuh sukacita bagi setiap keluarga.

Di balik kebahagiaan tersebut, terdapat tanggung jawab administratif yang tidak boleh diabaikan, yakni memastikan sang buah hati tercatat secara resmi oleh negara melalui Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta perubahan Kartu Keluarga (KK).

Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan
Foto : Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis Yayan M Supyan mengimbau seluruh orang tua agar segera mengurus dokumen kependudukan anak sejak kelahiran.

BacaJuga :

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak di masa depan.

Yayan menyampaikan Akta Kelahiran merupakan dokumen kependudukan yang sangat fundamental.

“Akta kelahiran atau biasa disebut akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur serta menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk dokumen resmi negara,” ujarnya. Sabtu (07/02/2026)

Dikatakan Yayan, pencatatan kelahiran bukan sekadar administrasi, tetapi bentuk kehadiran negara dalam mengakui identitas setiap anak sejak dini.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa “Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahiran dan dituangkan dalam akta kelahiran.”

Lebih lanjut Yayan menjelaskan Akta Kelahiran memiliki manfaat jangka panjang bagi anak, di antaranya untuk keperluan pendidikan, pendaftaran pernikahan di KUA, persyaratan mendapatkan pekerjaan, pembuatan paspor, pengurusan hak waris, asuransi,  tunjangan keluarga, hak dana pensiun serta persyaratan ibadah haji.

“Tanpa akta kelahiran, anak akan mengalami banyak hambatan dalam mengakses layanan publik,” jelas Yayan.

Selain akta kelahiran, Yayan juga menghimbau para orang tua agar membuat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun dan berfungsi layaknya KTP-el bagi orang dewasa.

“KIA memuat data penting seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, serta alamat. Namun, berbeda dengan KTP-el, KIA tidak mencantumkan status perkawinan dan pekerjaan, serta hanya berlaku hingga anak berusia 17 tahun,” terangnya

Secara fungsi, KIA dapat digunakan untuk pendaftaran sekolah, akses layanan kesehatan, pembukaan rekening bank, pendaftaran program beasiswa, hingga untuk pengurusan perjalanan dalam dan luar negeri

“KIA adalah bentuk pengakuan negara terhadap anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak,” tambah Yayan.

Yayan juga mengingatkan kelahiran bayi harus diikuti dengan penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga.

“Pembaruan data KK penting agar data kependudukan keluarga tetap akurat dan sinkron dengan sistem nasional,” imbuhnya

Berikut merupakan persyaratan Administrasi:

1. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran:
– Formulir F-2.01
– Surat keterangan kelahiran asli
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi e-KTP orang tua
– Fotokopi e-KTP 2 orang saksi
– Fotokopi buku nikah yang dilegalisir KUA
2. Persyaratan Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA):
– Formulir F1.02
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi Akta Kelahiran
– Pas foto 4×6 bagi anak usia 5–16 tahun 11 bulan (Latar merah untuk tahun lahir ganjil dan latar biru untuk tahun lahir genap)
3. Persyaratan Menambah Anggota Keluarga Baru dalam KK:
– Formulir F1.02
– Fotokopi surat keterangan lahir
– Kartu Keluarga lama

Yayan memastikan Disdukcapil Kabupaten Ciamis akan memberikan yang terbaik DNA prima untuk pelayanan administrasi kependudukan secara cepat, dan transparan.

Masyarakat diimbau tidak menunda pengurusan dokumen kependudukan anak agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal sejak dini.

“Setiap kelahiran adalah anugerah. Pastikan anugerah itu tercatat dan terlindungi secara hukum,” pungkas Yayan. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Akses Terbatas Hambat Investor, Bupati Herdiat Perkuat Branding Ciamis Bersih

Next Post

Tarhib Ramadhan di Sindangrasa, Semarak Kebersamaan dan Gotong Royong Warga Menguat Menyambut Bulan Suci

Related Posts

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026
Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027
deNews

Reses 55 Anggota DPRD Kabupaten Bandung, H. Dadang Suryana: Aspirasi Warga Dikawal untuk Pembangunan 2027

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Menjejak Harapan Baru: Baznas Garut Salurkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas, Bukti Nyata Zakat Membawa Manfaat

Jumat, 18 Juli 2025

Bupati Herman Minta Pejabat Pemkab Cianjur Berlebaran di Wilayah Terdampak Gempa

Kamis, 6 April 2023

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026

Musorkab NPCI Garut 2026–2031: Satukan Semangat, Perkuat Prestasi Atlet Disabilitas Menuju Peparda VII

Rabu, 15 April 2026

Diskusi Ilmiah di Milad ke-17 SEGI Garut : Peran Guru Dalam Pusaran Kebijakan Kurikulum Merdeka

Rabu, 15 November 2023

Gelar Pesona Budaya Garut, Ketua DKKG : Even Tahunan Sebagai Wujud Implementasi Pemajuan Kebudayaan

Minggu, 23 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste