Dejurnal.com, Kota Bandung – Sebanyak 44 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan lokasi perjudian bergaya kasino di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat.
“Jumlah total tersangka yang telah kami tetapkan adalah 44 orang,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, Rabu 18 Juni 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas awalnya mengamankan 63 orang. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, ditetapkan bahwa 44 di antaranya terlibat langsung dalam aktivitas perjudian dan dinyatakan sebagai tersangka.
Rudi menjelaskan,”Bahwa dari jumlah tersebut, dua orang berperan sebagai penyelenggara utama, 18 merupakan pemain, dan sisanya merupakan operator perjudian seperti kasir serta pelayan meja judi. Dua penyelenggara yang telah kami tetapkan sebagai tersangka berinisial HP dan CW,” terangnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa meja judi, uang tunai kurang lebih Rp.350 juta, dan empat rekening bank yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut.
“Ada 4 buah rekening di bank swasta setelah kita lakukan pengecekan, berjumlah Rp2,7 miliar. Ini kita lagi dalami ya, apakah ini termasuk omset selama tiga hari ini dan sebagainya,” ucap Rudi.
Rudi menegaskan bahwa penetapan 44 tersangka ini bukan akhir dari proses hukum. Polda Jabar tidak akan berhenti pada ekspose hari ini dan akan terus mengembangkan penyidikan. Seperti diketahui penggerebekan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian dengan permainan seperti bacarat dan kiu-kiu di kawasan Kosambi, Jalan Ahmad Yani.
Mendapat laporan tersebut, Saya segera memerintahkan Wakapolda Jabar untuk memastikan kebenarannya. “Sebagai Kapolda Jabar, saya sangat terkejut mengetahui adanya praktik perjudian seperti ini di wilayah hukum kami,” ungkap Rudi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, Wakapolda Jabar langsung memimpin penggerebekan pada Selasa dini hari (17/6/2025). “Polda Jabar bersama Forkopimda berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang merugikan masyarakat, melanggar hukum, dan mengganggu ketertiban umum di Jawa Barat,”Jelas Rudi.
Rudi menyebut dari hasil penggerebekan itu,”Petugas mendapati dua ruang yang bersifat umum dan VIP, biasanya ruang VIP ini yang modal besar,” ucapnya.
Lebih lanjut Rudi menyatakan,”Bahwa tempat judi ini baru beroperasi selama tiga hari, menjadi tanya besar kita semua ini, ini kok berani-beranian gitu, makanya kita tidak memberikan ruang yang panjang, kita langsung melakukan penegakan hukum,”pungkas Kapolda Jabar. ***Deri Acong