Dejurnal.com, Bandung- Merasa tidak ada izin kepada RT /RW, desa dan kecamatan, ratusan warga Desa Sukamukti Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung memasang spanduk bertuliskan “Menolak Pembanagunan Yayasan Benih Kasih Indonesia” sebuah SD Nasional di desa setempat.
Kemudian Ratusan warga Desa Sukamukti Kecamatan Katapang itu melakukan audensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Kamis (19/6/2025).
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Cecep Suhendar menyebut, audensi warga masyarakat Desa Sukamukti yang didampingi oleh kepala desanya, Agus Tajudin ini kaitan dengan izin sebuah sekolah.
“Barusan hampir 100 orang warga masyarakat yang melakukan audensi dengan Komisi D kaitan dengan izin operasional salah satu sekolah di sebuah yayasan YMP . Karena masyarakat merasa tidak pernah memberikan izin terhadap pendirian bangunan tersebut. Setelah saya klarifikasi ternyata bangunan tersebut sudah sah izinnya, sudah mendapatkan PBG-nya, atau IMB kalau dulu,” kata Cecep Suhendar seusai menerima audensi bersama beberapa anggota Komisi D di ruang rapat Komisi D DPRD Kabupaten Bandung.
Menurut Cecep, pemilik bangunan tersebut sudah menempuh prosedur yang jelas. ” Saya sudah sampaikan kepada warga yang auden, tentunya nanti yang akan kita bantu izin operasionalnya. Kalau izin operasional tidak sesuai dengan peruntukan bangunannya saya kira itu sesuatu yang melanggar. Saya yakin ini bisa dihentikan,” katanya.
Ketidak setujuan warga terhadap berdirinya bangunan tersebut karena diduga bangunan itu untuk rumah ibadah. Cecep menyebut harus hati-hati karenan ini unsur sara.
Yang jelas menurt Cecep, bangunan tersebut sudah berdiri dan sedang diselesaikan tiga lantai. Cecepengaku sudah menyampaikan kepada masyarakat sebenarnya ini kewenangan Komisi C. Tapi kalau urusan kependidikannya ada di Komisi D.
Cecep meminta warga untuk menanyakan kepada dinas terkait, dan ternyata dari Dinas Perizinan Satu Pintu menyampaikan bahwa PBG-nya sudah keluar dan prosedurnya sudah ditempuh dengan baik.
” Karena sekarang ini tidak ada persyarajat izin tetangga. Jadi solusinya ketika masyarakat belum sepakat dengan peruntukan bangunan tersebut, makandinas terkait teruatama Disdik nanti yang membuat rekomendasi izin operasional,” katanya.
Cecep mengaku sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa Disdik dilarang memberikan izin atau rekomendasi apapun terhadap bangunan tersebut sebelum ada izin tetangga Karena kuncinya di situ.* Sopandi