• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Warga Korban Banjir Sungai Cimanuk Gerudug Gedung DPRD Garut

bydejurnalcom
Rabu, 10 Juli 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ratusan warga korban banjir bandang sungai Cimanuk menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Garut untuk mempertanyakan dan beraudiensi terkait nasib mereka yang sudah tiga tahun terkatung-katung tanpa kejelasan.

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Korban Banjir Bandang Sungai Cimanuk (PWKBBSC) 20 September 2016 ini menuntut terhadap Pemkab. Garut untuk menyerap anggaran yang sudah menjadi DPA.

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Menurut Ketua PWKBBSC Iskandar, anggaran yang sudah menjadi DPA namun belum sepenuhnya terealisasi itu meliputi, sektor pemukiman dengan menyelesaikan pembangunan dan rumah tapak sebanyak 435 unit dan sarananya.

“Dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat kepada Pemkab Garut yaitu tanggal 23 september 2019,” tegasnya.

Iskandar melanjutkan, Sektor Ekonomi yaitu cairkan bantuan dana usaha kecil menengah UMK yang melalui kelompok dan perorangan dengan batas waktu yang di tentukan oleh pemerintahan pusat kepada Pemkab Garut.

“Sektor sosial yaitu cairkan dana untuk perlengkapan rumah tangga sebesar Rp. 3.000.000 dan jaminan kesehatan bagi warga korban banjir bandang,” ungkapnya.

Untuk lintas sektor, lanjut Iskandar, yaitu perbaikan hulu das cimanuk dan tutup bangunan bangunan ilegal yang berada wilayah hutan lindung yang menyebabkan banjir bandang sehingga warga mengalami kerugian harta benda dan dinyatakan warga meninggal dunia 37 dan 20 hilang. Bantuan modal bagi warga korban banjir bandang sungai cimanuk 20 sept 2019 melalui lintas sektor.

“Cairkan juga dana kerohiman sebesar Rp 1.500.000 bagi warga korban banjir bandang 1 bangunan kategori rusak ringan yang sudah di janjikan oleh Pemkab Garut,” pungkasnya.

Pantauan dejurnal.com, audiensi warga korban banjir bandang diterima di ruang paripurna dengan dihadiri oleh Komisi I H. Alit dan Sekretaris Dadang Sudrajat, Komisi II, Dudeh dan Jajang, Perkawilan Komisi III, Enan beserta unsur SKPD dan yang mewakili.

Sementara Bupati dan Sekda Kabupaten Garut beserta unsur Setda lainnya datang setelah acara berlangsung lebih dari satu jam.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Banjir bandangGarut
Previous Post

Enan : Kepala Dinas Tak Mampu Kerja, Ganti !!!

Next Post

Camat Kertasari Dadang Hermawan Bertekad Tingkatkan IPM

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pasien Covid-19 Membludak, RSUD Ciereng Subang Buka Lowongan Kerja Nakes

Selasa, 15 Juni 2021

Ingat! 13 Agustus 2024, Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Garut Hasil Pileg 2024

Minggu, 4 Agustus 2024

Legislator Fraksi PAN, H. Tedi Supriadi Awali Reses Temui Konstituen di Kecamatan Katapang Tekankan Silaturahmi

Sabtu, 8 November 2025

Babinsa Desa Sumbersari Koramil 2408 Ciparay Terjun Lakukan Monitoring Genangan Banjir

Senin, 3 November 2025

Pedagang Pasar Malam Menjerit, Kebijakan PSBB Cianjur Tebang Pilih

Rabu, 30 September 2020

PLN Pagaden Bantu Masyarakat Desa Sukamulya Pasang Listrik Gratis

Sabtu, 1 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste