• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Warga Korban Banjir Sungai Cimanuk Gerudug Gedung DPRD Garut

bydejurnalcom
Rabu, 10 Juli 2019
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ratusan warga korban banjir bandang sungai Cimanuk menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Garut untuk mempertanyakan dan beraudiensi terkait nasib mereka yang sudah tiga tahun terkatung-katung tanpa kejelasan.

Warga yang tergabung dalam Paguyuban Warga Korban Banjir Bandang Sungai Cimanuk (PWKBBSC) 20 September 2016 ini menuntut terhadap Pemkab. Garut untuk menyerap anggaran yang sudah menjadi DPA.

BacaJuga :

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Menurut Ketua PWKBBSC Iskandar, anggaran yang sudah menjadi DPA namun belum sepenuhnya terealisasi itu meliputi, sektor pemukiman dengan menyelesaikan pembangunan dan rumah tapak sebanyak 435 unit dan sarananya.

“Dengan batas waktu yang ditentukan oleh pemerintah pusat kepada Pemkab Garut yaitu tanggal 23 september 2019,” tegasnya.

Iskandar melanjutkan, Sektor Ekonomi yaitu cairkan bantuan dana usaha kecil menengah UMK yang melalui kelompok dan perorangan dengan batas waktu yang di tentukan oleh pemerintahan pusat kepada Pemkab Garut.

“Sektor sosial yaitu cairkan dana untuk perlengkapan rumah tangga sebesar Rp. 3.000.000 dan jaminan kesehatan bagi warga korban banjir bandang,” ungkapnya.

Untuk lintas sektor, lanjut Iskandar, yaitu perbaikan hulu das cimanuk dan tutup bangunan bangunan ilegal yang berada wilayah hutan lindung yang menyebabkan banjir bandang sehingga warga mengalami kerugian harta benda dan dinyatakan warga meninggal dunia 37 dan 20 hilang. Bantuan modal bagi warga korban banjir bandang sungai cimanuk 20 sept 2019 melalui lintas sektor.

“Cairkan juga dana kerohiman sebesar Rp 1.500.000 bagi warga korban banjir bandang 1 bangunan kategori rusak ringan yang sudah di janjikan oleh Pemkab Garut,” pungkasnya.

Pantauan dejurnal.com, audiensi warga korban banjir bandang diterima di ruang paripurna dengan dihadiri oleh Komisi I H. Alit dan Sekretaris Dadang Sudrajat, Komisi II, Dudeh dan Jajang, Perkawilan Komisi III, Enan beserta unsur SKPD dan yang mewakili.

Sementara Bupati dan Sekda Kabupaten Garut beserta unsur Setda lainnya datang setelah acara berlangsung lebih dari satu jam.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Banjir bandangGarut
Previous Post

Enan : Kepala Dinas Tak Mampu Kerja, Ganti !!!

Next Post

Camat Kertasari Dadang Hermawan Bertekad Tingkatkan IPM

Related Posts

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025

Lantik 7.550 PPPK Paruh Waktu, Bupati Bandung Komitmen Perjuangkan Status Penuh

Senin, 8 Desember 2025

Gerbang Digembok, Siswa SMA YBHM Garut Gagal Belajar

Senin, 12 Januari 2026

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025

Kades Margaluyu Sampaikan Permintaan Maaf Dalam Audiensi Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Mahasiswa

Selasa, 29 April 2025

Perkuat Struktur hingga Akar Rumput, DPC PDI Perjuangan Garut Gelar Pendidikan Partai dan Konsolidasi PAC

Sabtu, 27 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste