• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Warga Selamanik Geram, Kades Tahan Ratusan Sertifikat Tanah

bydejurnalcom
Senin, 20 Agustus 2018
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Warga geram dengan kelakuan Kepala Desa Selamanik pada tanggal 3 Agustus 2018 BPN membagikan 500 sertipikat PTSL 2017 langsung kepada penerima, sesuai janji pada pemberitaan sebelumnya BPN akan membagikan 1000 sertipikat PTSL yang belum terbit di 3 Desa khusus nya Selamanik 500 dan sisa nya untuk di 2 Desa yang belum namun sertipikat tersebut di ambil lagi dan ditahan pihak Desa.

BacaJuga :

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Salah seorang RT Warga Selamanik memaparkan, ” BPN sudah membagikan sertipikat kepada masyarakat namun di tarik kembali dengan alasan akan di agendakan kembali,dan pengambilan mesti ada rekom dari RT” kata kadus, menurutnya gelagat Kades akan memancing amarah Warga yang sudah cukup sabar menunggu dari tahun 2017” ucapnya saat di temui 15 agustus 2018.

Hardedi Soharto dari Supermasi Hukum REKLASSEERING sekaligus ketua BPBN ( Barisan Patriot Bela Negara ) Ciamis mengatakan kepada kami bahwa diri nya menerima laporan dari masyarakat katanya 500 sertipikat PTSL ditarik kembali dan ditahan Kades, ini jelas melanggar HAM yang mana ada hak masyarakat yang di rampas, selagi itu PTSL 2017 belum mempunyai dasar hukum yang jelas untuk meminta atau mematok harga kepada masyarakat , jadi bisa di katakan pungli juga, beda hal nya dengan sekarang ada SK 3 Mentri dan PERBUP nya jadi jelas dasar hukumnya untuk mengambil uang dari masyarakat dengan nilai khusus di pulau jawa tidak boleh lebih dari Rp 150 rb ” tuturnya.

Kepala Desa Selamanik, Dodi Herdiawan membenarkan bahwa sertifikat itu di tahan “Tapi bukan bahasanya di tahan namun lebih kepada beres administrasi, karena honor Yuridis Desa banyak yang belum menerima, ketika ini ada sisa maka kami akan kembalikan lagi kepada masyarakat adapun administrasi disini Rp 100rb ” tutur nya.

“Untuk sisa sertifikat yang belum terselesaikan sekitar 3000 bidang lagi kami akan secepat nya membereskan, namun dalam hal ini pihak BPN jangan hanya bisa menyuruh kita, tapi tolong datang langsung ke lapangan supaya lebih cepat penyelesainnya” ucapnya saat di temui di kantor Desa Selamanik, dan berjanji usai didatangi awak media & Lekraseering sore itu juga akan di bagikan lantaran mengakui tindakan mengambil dan menahan Sertipikat itu melanggar HAM.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Ciamis
Previous Post

Ketua TP PKK Majalaya Hadiri Gerak Jalan Sehat

Next Post

Peringati Kemerdekaan MI – MTS Al Hidayah Leuwi Cariu Adakan Perlombaan

Related Posts

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia
deNews

GOPAN Priangan Timur Bawa Siswa SMK IPP Ciamis ke ILDEX 2026, Kenali Teknologi Industri Perunggasan Dunia

Rabu, 16 September 2026
Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN
deNews

Ciamis Bawa Pulang Dua Penghargaan BKN, Bukti Komitmen Tata Kelola ASN

Kamis, 10 September 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga
deNews

Padus PGRI Ciamis Kembali Tampil Kali Ini Diundang di HUT Jabar ke-81, Edi Rusyana: Kepercayaan Harus Dijaga

Rabu, 19 Agustus 2026
Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh
deNews

Dari Budaya ke Ekonomi, Mia Sumiari Ajak PKK Gardujaya Belajar Batik Cakra Galuh

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Kanit Regident Sat Lantas Polres Subang, Iptu Undang Syarif Hidayat.

Bukan Sekedar Cek Fisik, Jika Beli Kendaraan Surat Lebih Utama

Selasa, 10 November 2020

Menjejak Harapan Baru: Baznas Garut Salurkan Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas, Bukti Nyata Zakat Membawa Manfaat

Jumat, 18 Juli 2025
Foto : Lomba bedug karangtaruna bersam Djarum coklat

Lomba Bedug Karang Taruna di Ciamis Semarakkan Ramadhan

Senin, 17 Maret 2025

Kades Sundawenang Klarifikasi Tentang Video Penolakan Bansos Gubernur

Senin, 4 Mei 2020

DKKG Menilai Disparbud Garut Dalam Implementasi Kebudayaan Lebih Mengedepankan Pertunjukan

Sabtu, 14 Juni 2025

Lima Pengendara Motor Tertimbun Longsor Jalan Sukanagara-Pagelaran

Jumat, 20 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste