Sabtu, 27 Juli 2024
BerandaCinema XXI Mall Garut Yang Baru Dibuka Disegel  Satpol PP

Cinema XXI Mall Garut Yang Baru Dibuka Disegel  Satpol PP

Dejurnal.com, GARUT -Cenema XXl Mall yang baru Louncing (dibuka) satu hari yang berada di Gedung pusat perbelanjaan Ramayana, Jalan Guntur, Garut, Disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut dipimpin langsung oleh Kabid penegakan Prederico Fernenandes, Selasa (12/6/2018).

Kabid Penegakan Perda Prederico Fernandes mengatakan kesejumlah awak media, Senema XXI Seakan tidak meng indahkan teguran yang dilayangkan pihak satpol PP namung tetap masih beroprasi, sehingga kami mengadakan penyegelan.” tegasnya.

“Untuk aktifitas oprasional bioskop Senema XXI kami hentikan dan dilakukan penyegelan untuk sementara waktu sebelum legalitas perijinan nya lengkap.” Jelasnya.

Pihak pengusaha bioskop sudah melanggar Perda No 12 Tahun 2016 tentang IMB, seeta Perbup 63 tahun 2017 tentang Retribusi ijin tertentu. Pihak Satpol PP sudah melayangkan teguran terlebih dahulu sesuai SOP 7-3-3 hingga peringatan trakhir”.tambah Rico.

“SOP sudah kita tempuh akan tetapi XXI seolah tidak mengindahkan,dan saat ini kami lakukan penyegelan namun dikarenakan jumlah pengunjung yang sangat banyak dan tiket sudah terjual, maka kami berikan tenggang waktu untuk penyegelan secara permanen hingga pukul 23.00 malam,”pungkasnya.

Ditempat yang sama Maneger Operasional Senema XXI Rizki Yanwarsyah menyampai kan, bahwa jika persoalannya pada IMB, maka yang harus bertanggung jawab adalah Pihak Managemen Ramayana.” ucap Rizki.

“Untuk perizinan sudah kita tempuh dan dalam proses, kalau masalahnya di IMB maka pihak Ramayana harusnya bertanggung jawab, karena kami hanya pihak penyewa atau pihak ke dua, dan kami tidak pernah menerima surat teguran apapun dari Satpol PP,” pungkas Rizki.

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI