Dejurnal.com, PURWAKARTA- Anggota Satuan gabungan Polres Purwakarta membongkar sebuah rumah dan kontrakan yang di jadikan gudang miras milik berinisial G (21) warga Kp. Nangorak Desa Sindang Sari Plered Kabupaten Purwakarta, Jum’at (29/5/2019).
Dari hasil penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo ditemukan 571 botol miras berbagai merek.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, penggerebekan di lakukan di dua lokasi,yang pertama di kost – kostan dan di rumahnya
“Dikost-kostan ditemukan 8 dus miras saat di tanyakan lagi pelaku sempat mengelak, kita curigai lebih dari 8 dus kita geledah rumah TSK berinisial G.
Didapat rumah tersangka berjarak 100 m, ternyata ada kamar terkunci kita buka paksa dan didapat 32 dus, total keseluruhan 60 dus, sisa penjualan 40 dus,” ungkapnya.
Heri menyampaikan hasil pemeriksaan sementara minuman keras yang ada di gudang itu dipasok dari luar kota, rencananya miras akan diedarkan pada malam takbiran atau sehari sebelum Lebaran.
“Sengaja mereka sembunyikan dulu, dan akan diedarkan di malam takbiran,” katanya.
Menurutnya, kami memang telah memperkirakan selama bulan Ramadhan ini mengantisipasi kebiasaan lama setiap mau lebaran, tahun baru biasanya pengedar melakukan stok. Oleh Karenanya, Kami sejak awal Ramadhan terus mengintensifkan razia miras.
“Polres Purwakarta komitmen tidak memberikan toleransi bagi peredaran miras dan narkoba,” tegasnya.***Budy