Dejurnal.com-Bandung
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Bandung Tata Irawan menegaskan bahwa panitia pemilihan kepala desa ( pilkades ) tidak boleh memungut alias membebankan biaya kepada calon kepala desa.
Hal tersebut, Tata sampaikan seusai kegiatan sosialisasi pemilihan kepala desa serentak tahun 2019, untuk daerah pemilihan 5. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Solokan Jeruk, Kamis ( 27/6/2019).
Masih menurut Tata Irawan, Dalam pelaksanaan pilkades serentak Oktober 2019, biaya pilkades nya sudah ditanggung pemerintah daerah Kabupaten Bandung sebesar 10 ribu rupiah per hak pilihnya.
“Apabila dalam pelaksanaannya kekurangan biaya khususnya dalam keadaan urgen pas hari H pencoblosan maka diperbolehkan memakai dari Apbdes dan dimasukan dalam Apbdes perubahan”. Ungkapnya
“Dikabupaten Bandung ada 199 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak, sedangkan jumlah total biaya yang akan digelontorkan pemkab Bandung untuk kegiatan pilkades serentak tersebut lebih kurang 18,5 milyar rupiah”. Pungkas Tata***
Taryana Budiman