Dejurnal.com, Garut – Direktur Utama PT Dangdeur Jagat Perkasa (DJP) H. Deni Munawar menjelaskan alasan mangkraknya Proyek Pembagunan Gedung Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (DisKopUKM) yang berlokasi di lingkungan Pemda, Jl. Pahlawan sehingga gedung tersebut menjadi tontonan warga yang melintasi lokasi proyek setiap hari karena belum bisa dipakai.
Ditemui dejurnal.com di salah satu kantor pengacara, H. Deni Munawar selaku pemenang lelang atas pekerjaan Proyek Pembagunan Gedung Dinas KUKM Kabupaten Garut mengungkapkan secara blak- blakan terkait permasalahan yang terjadi, sehingga mangkraknya pembangunan gedung tersebut.
“Saya selaku Direktur Utama PT. DJP selama ini memang diam dan tidak tahu awalnya siapa R dan D, namun setelah adanya ketidakberesan dalam hal pekerjaan, intimidasi, kecurangan dan berbagai masalah yang timbul, demi nama baik perusahan dan keluarga besar saya, maka akhirnya saya turun tangan langsung mengambil alih pekerjaan karena disinyalir banyak kesalahan, ada juga banyak pemahaman mungkin kekacauan dan penyelewengan juga, saya sebagai direktur nya sendiri yang pada akhirnya harus mengambil alih pekerjaan ini,” terangnya.
Padahal, lanjut H. Deni Munawar, dirinya sudah mewanti – wanti kepada H. Heris Ridwansyah, waktu itu sebagai Komisaris PT DJP, dan pelaksana pekerjaan proyek mewakili perusahaan, agar menjalankan sesuai aturan dan mekanisme, serta menjaga nama baik Perusahaan DJP.
“Beliau (H. Heris Ridwansyah) menyanggupinya secara tegas untuk menyelesaikan dan sanggup menuntaskan pekerjaan dari awal sampai akhir, namun kenyataan kerjaan tidak selesai bahkan banyak masalah. Dan saya mendapat telepon untuk merapat ke DiskopUKM sekitar jam 09.00 pagi, karena ada yang mesti di bereskan dan saya ketemu saat itu dengan Sekdis KPA Pak Tedi saat itu berbicara kepada saya, secara langsung pada dibilangnya begini mari saya mengamankan Dinas dengan pejabatnya maka pak haji untuk mengamankan perusahaan manajemen,” urainya.
H. Deni Munawar menegaskan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan baik nama pribadi, keluarga besar Dangdeur dan perusahaannya, makanya secara blak – blakan membuka semua permasalahan yang selama ini terjadi dan ia merasa dimanfaatkan oleh para pihak.
“Besoknya memang ketemu dengan Pak Kadis KUKM waktu itu masih Pak Eko, Sdr. Dian Ratih, berencana mengambil uang Rp 730 juta atas nama PT. DJP yang akan dipinjam dulu, bahkan saat sempat beradu debat dulu, pasalnya kan uang tersebut untuk pekerjaan Gedung DiskopUKM bukan untuk Pasar Leles. Namun karena Sdr. Dian mengatakan bahwa semua ini sudah diketahui oleh nomor satu Garut dan diketahui juga oleh Pak Haji Uu Kadis LH sekarang dan akhirnya saya tidak bisa menolak, karena mereka langsung menyodorkan berkas dokumen pencairan yang sudah ditandatangani oleh Pihak Konsultan dan PPK ( Pak Gatot ), memang kalau berbicara secara prosedural pengajuan pencairan itu dari pihak perusahaan, dan ternyata memang sudah disiapkan mereka. Sebenarnya secara pribadi Saya tidak tahu asal-usul mula munculnya project ini, dan ini yang akhirnya membuat tambah bingung Saya , dalam arti bukan menyetujui akan tetapi saya berusaha untuk mengimbangi gaya main mereka ini mau dibawah kemana,” jelasnya.
Akhirnya , lanjut H. Deni, baru bisa tandatangani saat itu salah satunya yang menjadi saksi waktu itu Sekretaris BPBD Garut, dan besoknya ketemuan di Cipanas, hadir sekitar 7 orang.
“Saya, Rudi, Eko Kadiskopumk, Sdr. Dian Ratih, Yanto, Kankan dan Erwan, dimana keungkeuh mengatakan bahwa ini sudah diketahui Kadiskopukm, diketahui oleh Bupati dan dijamin juga oleh Pak Haji Uu, serta PPK dan Pihak Konsultan dan berkas sudah didatangani duluan, maka saya berani keluarkan cek senilai 630 Juta dan uang cash 100 Juta pada waktu itu dan berdasarkan info uang senilai tersebut diserahkan ke Pa Haji UU, katanya untuk pengembalian ke Negara, bahkan untuk pencairan tahap ketiga 85% diambil dan aktifitas kegiatan proyek diberhentikan mantan Komisaris, untuk hal tersebut saya selaku Direktur Utama PT. DJP dan Keluarga besar kami Dangdeur jelas sangat dirugikan sekali, terpojokan bahkan perusahaan kami di Blacklist, untuk itu akan melanjutkan ke proses hukum yang berlaku di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Ungkapnya.
Masih menurut H. Deni Munawar selaku Direktur Utama PT. DJP, terkait saat pertemuan di Cipanas hadir saat itu saya, Sdr. Rudi D, Dian Ratih yang mengambil uang 730 juta, Erwan bahkan dikatakan Sdr. Dian sebagai pengusaha yang nantinya akan membiayai kebutuhan proyek, sementara Sdr. Yanto dikatakan Kadiskopukm H. Eko sebagai pahlawan yang akan membantu menyelesaikan pembangunan proyek Diskopukm padahal aslinya tidak seperti itu, sementara Sdr. Kankan merupakan keponakannya H. Heris dan pada saat pertemuan yang kedua kali antara H. Eko (Kadis KUKM ), Sdr. Hendra, Sdr. Yanto, Sdr. Kankan, Sdr. Heris di RM Racik Desa daerah Tanjung Tarogong Kaler, terkait pembahasan untuk tahap 2.
“Akhirnya setelah pertemuan itu sejumlah 65 jt di setor oleh H. Heris ke H. Eko lewat Sdr. Yanto dan Sdr. Kankan dan Hendra, untuk H. Eko 60 juta dan PPK Gatot dari PUPR 5 juta.” Pungkasnya.
Berkaitan dengan hal itu, dejurnal.com mencoba menghubungi beberapa pihak yang disebutkan H. Deni Munawar, salah satunya PPK yang saat itu menangani kegiatan pekerjaan Proyek Pembangunan namun dihubungi yang bersangkutan sedang dalam Perjalanan Dinas.
“Kenapa ga kekantor, maaf saya lagi dijalan dari selatan,” jawabnya.
Demikian juga dengan Sekretaris BPBD Pahlevi saat dikunjungi ke kantor menurut keterangan securty BPBD sedang di selatan.
” Apa yang mau diklarifikasinya dan sepertinya saya diluar lingkaran kegiatan gedung tersebut saya sedang diluar Garut,” jawab Sekretaris BPBD saat dihubungi via aplikasi perpesanan.
Ketika ditanya terkait pinjaman dana untuk pengembalian hasil temuan BPK RI atas Kerugian Negara atas pembagunan Pasar Leles Pahlevi menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak tahu.
“Enggak tahu bosku, waduh …kok terus dituduh yang enggak baik selalu…, yang saya tahu semuanya dibayar oleh rekanan Pasar Leles, buktinya diserahkan Dinas Indag dan selanjutnya dilaporkan ke Inspektorat, Saya PPK Pasar Leles tempo hari hanya sebatas mengetahuinya saja bahwa sudah ada setoran, demikian kalau sumbernya saya tidak mengetahuinya, coba deh tanya Pengacaranya rekanan Pasar Leles, kalau dari Pengacaranya info akurat,” Jelas Pahlevi.
Sementara itu, H. Eko yang ditemui Dejurnal.com beberapa waktu lalu dan masih menjabat selaku Kadis/ Pengguna Anggaran ( PA ), dan Sekretaris Diskopukm Tedi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA ) serta Gatot salah satu Kabid Dinas PUPR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ). Bahkan Eko mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Diskopukm ) Kabupaten Garut sempat dirinya telah dipanggil oleh Pihak APH Polres Garut. Terkait adanya Pengaduan Masyarakat yang merasa dirugikan atas kegiatan proyek pembagunan gedung tersebut.
“Yah memang benar saya ( Manajemen Diskopukm ) sempat dipanggil dan dimintai keterangan terkait kegiatan proyek pembangunan gedung Diskop oleh pihak Polres Garut,” ujar Eko.
Ketika ditanya tentang pembangunan Gedung DiskopUKM, Eko menjelaskan bahwa memang targetnya segitu itu tahun ini, dari pemeriksaan kemarin dari pemeriksa BPK sudah sesuai progres sekitar 86 % berapa lah, Dinas baru membayar 85 % , memang ada yang berpersepsi ada Kerugian Negara.
“Padahal tidak ada, itu jawaban saya. Kalau mau nanya ke PPKnya ada Dinas PUPR tapi sudah tidak ada masalah sudah dibayar 85% sisa sekitar 0.9% belum dibayarkan laporan sementara itu begitu, jadi sudah sesuai prosedur atas dasar konsultan yang mengevaluasi progress, dan kita membayarnya tidak melebihi yang kisaran yang dihasilkan oleh konsultan dan sudah diperiksa oleh BPK informasi kalau sudah muncul ke sini. Terkait masalah pihak ketiga itu kan internal perusahaan, no comment,” Tegasnya.
Ucapan berbeda datang dari Mantan Kadis PUPR H. UU yang saat ini menjabat Kepala DLHK Garut.
” Biar tidak jadi fitnah ungkap biar jelas hitam putihnya siapa pelakunya,” Pungkasnya.***Yohaness