Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut Masa Sidang III Sidang 2019 Dalam Rangka Peresmian Dan Pengucapan Sumpah/ Janji Pimpinan Dan Anggota DPRD Kab. Garut Masa Jabatan 2019-2024. Selasa, (24/9/2019).
Acara dipimpin oleh Ketua Pimpinan sementara DPRD Kab. Garut Periode 2019 – 2024 Hj. Eusi Ida Dari Partai Golkar dan Wakil Ketua Sementara Enan Dari Partai Gerindra, Tampak duduk Sejajar Bupati Garut H. Rudy Gunawan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman dan Kepala Pengadilan Negeri Garut.
Wakil Ketua Sementara DPRD Enan menyampaikan dalam pembukaan acara Sidang Paripurna DPRD Kab. Garut
“Maka dengan senantiasa memohon ridho Allah Subhanahu Wa ta’ala dengan diawali ucapan Bismillah Hirohman Nirohim Rapat Paripurna Dalam Rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Garut masa jabatan 2009-2014 dibuka dan terbuka untuk umum.”
Dengan susunan acara Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan pada hari ini antara lain sebagai berikut
1. Pembukaan
2. Pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat oleh sekretaris DPRD
3. Pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Garut masa jabatan 2019 2024 yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri Garut
4. Penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Garut masa jabatan 2019 2024.
5. Sambutan ketua DPRD Kabupaten Garut definitif masa jabatan 2019-2024.
6. Pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Garut masa jabatan 2009-2014 .
7. Pelantikan dan sumpah Janji Sdr. H. Dadang Sudrajat S.Pd, yang dipandu oleh ketua DPRD Kabupaten Garut dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Garut sambutan Bupati Garut.
8. Pembacaan doa.
9. Penutup
Demikian susunan acara rapat paripurna hari ini. Lanjut Kang Enan yang akrab dipanggil.
“Perkenankanlah untuk menyampaikan beberapa hal berkenaan dengan akan berakhirnya tugas kami selaku Pimpinan Sementara DPRD Kab. Garut sekaligus ucapan rasa syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas bimbingan dan petunjuk kepada kami selama menjalankan tugas selaku pimpinan sementara DPRD Kabupaten Garut masa jabatan 2019 2024 tentang masa tugas kami cukup singkat “. Paparnya.
Ungkap lebih lanjut Kang Enan dihadapan Peserta Sidang Paripurna ” Namun perkenankanlah kami untuk menyampaikan beberapa hal yang telah kami laksanakan antara lain ke Satu Fasilitasi pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Garut, sesuai ketentuan yang berlaku sebanyak 8 fraksi yaitu Fraksi Golongan Karya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa,Fraksi Partai Keadilan Sejahtera , Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gabungan PDIP Perjuangan “.
“Kedua pembahasan peraturan Tata Tertib DPRD di sepakati bersama antara Pimpinan Sementara DPRD dengan para Ketua Fraksi, bahwa tata DPRD masih memberlakukan peraturan tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018. Sehubungan peraturan tata tertib tersebut tidak membatasi waktu dan periodisasi serta masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 ”
“Ketiga untuk pembahasan dan Penetapan Tata Tertib DPRD akan dilaksanakan setelah ditetapkannya Pimpinan Definitif, untuk melaksanakan Rapat Pimpinan DPRD dengan Para Ketua Fraksi DPD sebanyak 3 kali pembahasan, yaitu pembahasan Usulan Fraksi Fraksi mengenai Susunan Alat Kelengkapan DPRD serta Jadwal Agenda Pimpinan sementara DPRD “.
Ke empat proses penetapan pimpinan DPRD Kabupaten Garut yang di tindak lanjuti dengan penyampaian nama calon pimpinan DPRD kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Garut untuk diresmikan pengangkatannya.
“Demikian diantaranya sekelumit tugas yang telah kami laksanakan tentunya sebagai lembaga legislatif daerah yang berperan sebagai Mitra dan kedudukan sejajar dengan kepala daerah, dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, yang dilakukan melalui komunikasi dua arah yang terbuka sehingga diharapkan tercipta suasana kemitraan dan harmonis. Jelas Kang Enan.
Kang Enan menambahkan dalam penyampaian pidatonya ” terkait Perbedaan dan sikap yang kadang-kadang mewarnai proses penyelesaian sebuah persoalan semata-mata berlangsung sebagai sebuah dinamika dalam koridor demokrasi yang sehat dan proporsional. Sangatlah disadari sepenuhnya, bahwa mengemban tugas sebagai Pimpinan Sementara Kabupaten Garut, bukanlah suatu yang mudah dan ringan menyikapi terhadap berbagai persoalan yang muncul, memerlukan penanganan yang ekstra hati-hati arif dan bijaksana tidak hanya berdasarkan kepada ketentuan normatif semata tapi lebih daripada itu harus melalui pertimbangan semangat musyawarah mufakat dan memperjuangkan prinsip demokrasi,dan mengedepankan kepentingan masyarakat, berdiri di atas kepentingan bersama tanpa melihat latar belakang Golongan atau Partai. Mungkin jauh dari harapan dan belum dapat memuaskan semua pihak karena sebagai manusia, kami pun tidak terlepas dari kekurangan kehilapan dan keterbatasan, untuk itu kami mohon maaf hadirin yang kami hormati, di penghujung tugas kami sebagai Pimpinan sementara DPRD Kabupaten Garut masa jabatan 2019 2024.
“Perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya khususnya Kepada yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati Garut beserta segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Garut yang terhormat Saudara unsur Forum Komunikasi pimpinan daerah dan seluruh warga Kabupaten Garut serta semua pihak atas kerjasamanya dan dukungannya sehingga tugas kami dapat berjalan lancar “.
Hadirin yang kami hormati acara selanjutnya adalah pembacaan keputusan Gubernur Jawa Barat yang akan disampaikan oleh saudara Sekretaris DPRD Kabupaten Garut kepada saudara sekretaris DPRD Garut Selatan
“Gubernur Jawa Barat keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 0 / Kep 275 2 – PT KSM / 2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kab. Garut masa jabatan 2019-2024, Gubernur Jawa Barat menimbang dan seterusnya mengingat 1 dan seterusnya memperhatikan 1 dan seterusnya memutuskan menetapkan ke-1 meresmikan pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah Garut masa jabatan tahun 2019-2024 dengan susunan dan nama-nama sebagai berikut ketua Doktor Hajah Ida wartiah M.Si, wakil ketua Enan, wakil ketua Haji Agus Hamdani. wakil ketua Raden Muhammad Ramli Sip., M.Si.
Peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kab. Garut sebagaimana dimaksud pada item ke-1 berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah janji ketiga pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Garut sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu diberikan gaji pokok Tunjangan jabatan serta tunjangan lain yang berkaitan dengan jabatan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Bandung pada tanggal 19 September 2019 Gubernur Jawa Barat Muhammad Ridwan Kamil menandatangani dan dicap,” Dedi Mulyadi Sekretariat DPRD.***Yohaness.