Dejurnal.com, Karawang – Managemen keuangan kabupaten Karawang akan mengacu pada sistem intergraded dalam mengelola (simda) sistem informasi managemen daerah karena hal itu merupakan suatu tuntutan yang harus dipenuhi dan merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 222 ayat 3, dimana Pemerintah Daerah wajib menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik di bidang pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Drs.H. Acep Jamhuri, M.Si saat membuka acara Workshop Implementasi SIMDA Integrated Tahun 2020 di Hotel Swiss bell in Karawang, Kamis (03/10/2019).
Lebih lanjut Sekda mengajak kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah bisa mendukung dan menyukseskan implementasi SIMDA Integrated di Kabupaten Karawang dengan cara melaksanakan proses input data sesuai jadwal dan pelaksanaannya harus sesuai petunjuk BPKP.
Pelaksanaan workshop tersebut diikuti unsur Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk serta Narasumber dari Koordinator Pengawas BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat beserta.***Rif