Dejurnal.com, Garut – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Edaran terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran Kemenaker tersebut bernomor M/6/HK.04/IV/2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dimana pemerian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
“Perusahaan bukan hanya sekedar memberikan THR agar supaya gugur kewajiban, namun juga harus patuh kepada aturan permenaker,” ujar Yudi selaku selaku Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Garut.
Menurutnya, sesuai Permenaker No 6 Tahun 2016 perusahaan harus membayar pekerja/buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun minimal 1 x upah sebulan, jika bekerja kurang dari satu tahun maka besaran THR proporsional.
“Jadi tak bisa perusahaan memberi THR kepada pekerja dengan perhitungan atau asumsi sendiri asal gugur kewajiban saja,” tandasnya ketika menerima adanya keluhan pekerja yang menerima THR kurang dari gaji padahal masa kerja lebih dari setahun.
Menurut Yudi, jika ada perusahaan yang berlaku demikian, pihaknya menyarankan pekerja untuk mengadu ke Posko Pengaduan Disnakertrans Kabupaten Garut.
“Kita siap menampung segala keluhan yang menerima pekerja terkait adanya keluhan THR ini,” pungkasnya.***Raesha/Dery Achonk