• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, November 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Selain Beri THR Sesuai SE, Perusahaan Wajib Patuhi Permenaker 6/2016

bydejurnalcom
Rabu, 5 Mei 2021
Reading Time: 1 mins read
Selain Beri THR Sesuai SE, Perusahaan Wajib Patuhi Permenaker 6/2016
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Edaran terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran Kemenaker tersebut bernomor M/6/HK.04/IV/2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dimana pemerian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Perusahaan bukan hanya sekedar memberikan THR agar supaya gugur kewajiban, namun juga harus patuh kepada aturan permenaker,” ujar Yudi selaku selaku Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Garut.

BacaJuga :

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui

Menurutnya, sesuai Permenaker No 6 Tahun 2016 perusahaan harus membayar pekerja/buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun minimal 1 x upah sebulan, jika bekerja kurang dari satu tahun maka besaran THR proporsional.

“Jadi tak bisa perusahaan memberi THR kepada pekerja dengan perhitungan atau asumsi sendiri asal gugur kewajiban saja,” tandasnya ketika menerima adanya keluhan pekerja yang menerima THR kurang dari gaji padahal masa kerja lebih dari setahun.

Menurut Yudi, jika ada perusahaan yang berlaku demikian, pihaknya menyarankan pekerja untuk mengadu ke Posko Pengaduan Disnakertrans Kabupaten Garut.

“Kita siap menampung segala keluhan yang menerima pekerja terkait adanya keluhan THR ini,” pungkasnya.***Raesha/Dery Achonk

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Mulai Besok Kendaraan Masuk Garut Tanpa Kepentingan Jelas Bakal Diputarbalik

Next Post

THR Pegawai Pemkab Bandung Sudah Cair Sehari Pasca Perbupnya Ditandatangani Bupati

Related Posts

Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026
Budaya

Wabup Putri Sebut Akan Ada Kejutan Dalam Perhelatan Gebyar Pesona Budaya Garut 2026

Rabu, 12 November 2025
H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal
dePraja

H. Totong : Fasilitas Dispusip Garut Terbuka Untuk Digunakan Dalam Pengembangan Literasi, Pendidikan, dan Pelestarian Budaya Lokal

Rabu, 12 November 2025
Calhaj Resah! Kuota Haji Garut Turun Drastis, Dari 1805 Hanya 109 Jemaah yang Direncanakan Berangkat
Kalam

Calhaj Resah! Kuota Haji Garut Turun Drastis, Dari 1805 Hanya 109 Jemaah yang Direncanakan Berangkat

Rabu, 12 November 2025
Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK
deNews

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025
Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK
Parlementaria

Di Rapat Paripurna, DPRD Garut Tetapkan Peraturan tentang Kode Etik, Tata Beracara BK

Kamis, 6 November 2025
Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui
deNews

Ratusan Lulusan PPG Prajabatan di Garut Tak Jelas Status : Guru Bersertifikat Namun Tak Diakui

Kamis, 6 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Berikan Ketenangan Beribadah Ramdhan, Polres Purwakarta Lakukan Hal Ini

Jumat, 7 Maret 2025

Plt Bupati Cianjur Adakan Monitoring dan Evaluasi PKH dan BPNT

Kamis, 30 Januari 2020

Seluas Bumi Setinggi Langit, Harapan Manfaat Dari Pohon Kawung

Minggu, 10 Mei 2020

“Ngopi Bareng” Bersama Persatuan Baraya Oting-Wawan

Minggu, 25 Oktober 2020

Residivis Pencurian Sepeda Motor di Indramayu Diamankan Polisi

Senin, 16 Januari 2023

Kinerja Dinilai Buruk, Ketua GNPK-RI PW Jabar Cari Celah BPK RI Audit Anggaran KPU Kabupaten Bandung

Jumat, 25 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste