• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Karawang Harus Berani Tagih Piutang Swasta

bydejurnalcom
Rabu, 30 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Hasil rapat Komisi 2 DPRD Karawang dengan sejumlah badan dan dinas sungguh mengagetkan, pasalnya Pemda Karawang memiliki tagihan hutang (Baca, Piutang) dengan grand total sebesar Rp 525 miliar 520 juta.

Rincian piutang tersebut dari
Kerjasama Pasar BOT (Build Operate Transfer) yg dilakukan sejak 2013 s/d 2019 yaitu dengan ALS, Celebes, Senjaya dan Inconi masih ada piutang dengan total Rp 8 miliar 52 juta yg belum ditagih adapun perinciannya, ALS 700 juta, Celebes 2,6 Miliar keduanya mengelola pasar Cikampek 1 yang sempat sengketa, Pasar Johar yangg dikelola oleh Senjaya juga masih menyisakan hutang kepada Pemda sebesar 800 juta dan Inconi pengelola pasar Cikampek 2 belum melunasi hutang sebesar 2,8 Miliar.

BacaJuga :

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat

Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil

“Sedangkan kami memiliki keyakinan bahwa para pedagang dan pemilik kios setiap bulannya pasti ditagih bayar iuran oleh pengelola pasar tersebut, pertanyaannya kenapa uang itu tidak disetorkan sebagai kontribusi ke kas pemda sesuai MOU kerjasama tersebut !! Apakah pihak ketiga tersebut bisa disebut wanprestrasi !! Lalu kenapa oleh pemda didiamkan saja, dimana bupati sebagai pemegang kebijakan tertinggi tidak memberi instruksi untuk mengambil tindakan hukum seperti kerjasama dengan kejaksaan dalam menagih piutang, yang jelas uang tersebut seharusnya menjadi hak pemerintah daerah Kabupaten Karawang,” papat Anggota Komisi II Natala Suameda.

Menurutnya piutang dari Tera ulang sebesar Rp 500 juta yang menurut kami bisa tertagih diakhir tahun ini, dan masih bisa kita maksimalkan terkait tentang Tera ulang tersebut yaitu tera ulang meter PLN, meter PDAM, timbangan di pabrik-pabrik, timbangan di pasar tradisional maupun pasar BOT, permasalahannya pemda kekurangan orang yang mengerti tentang meterologi ini menjadi tugas berat BKSDM.

Serta Piutang Pajak bumi dan Bangunan atau lebih familiar disebut PBB sebesar Rp 529 Miliar dan baru tertagih 13 Miliar di mana piutang tersebut terdiri dari dua bagian sejak tahun 2013 / 2018 yaitu Piutang PBB dari limpahan kewenangan pusat sebesar Rp 232 Miliar
dan piutang setelah dikelola oleh kabupaten Karawang sebesar Rp 237 Miliar.

Termasuk restibusi jasa umum, Restribusi Parkir yg dikerjasamakan dengan pihak ke 3 masih tersisa Rp 180 juta yang belum tertagih, padahal hampir dipastikan setiap pengendara yang memarkirkan kendaraan ditepi jalan selalu dipungut parkir serta penggunaan jasa laboratorium dinas lingkungan hidup sebesar Rp 300 juta yang masih nyangkut di perusahaan.

“Total piutang yang jelas didepan mata kita sebesar Rp 525,520 Miliar ” Kata Natala.

Ia juga menambahkan, piutang tersebut bukan angka yang kecil, selama ini TAPD ketika menutup defisit selalu melakukan efisiensi padahal menutup defisit tersebut bisa juga dengan memaksimalkan PAD diantaranya tagih para pemilik hutang, kalau pemda mau lebih berkeringat untuk menangihnya disertai keberanian Bupati sebagai pengambil kebijakan dan didampingi oleh Wakil Bupati (entah diberi kewenangan atau tidak)

“ayo ach kejar para pemilik hutang jangan cuma bisa goyang tik tok tapi digoyang perusahaan dan pihak ke 3 yang punya hutang tidak selincah goyang tik tok,” ujarnya.

Belum lagi permintaan kami terkait sewa tanah yg digunakan oleh Ramayana yang menurut kami masih terlalu kecil sekitar USD 4500 udah berlangsung bertahun-tahun dan belum dilakukan evaluasi oleh bagian kerjasama daerah serta belum berjalannya pemutihan IMB di BPMPTSP terkait perubahan bangunan rumah yang ada di perkotaan dan perumahan, pengalihfungsian gudang menjadi tempat produksi , dan lain lain.

Masih banyak persoalan yg menjadi benang kusut yang harus diperbaiki diakhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Karawang, kami berharap bisa tuntas sebelum masa jabatan berakhir.

Ini adalah laporan yang wajib kami sampaikan kepada masyarakat terkait tugas kami sebagai anggota DPRD,” pungkasnya.***Rif

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Purwakarta Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

Next Post

Hari Ke 6 Operasi Polres Karawang Makin gencar Operasi Zebra

Related Posts

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026
Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat
deNews

Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat

Selasa, 7 April 2026
Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil
deNews

Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Bupati Ciamis Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 Tahun 2025 Secara Virtual

Jumat, 25 April 2025

Koperasi Merah Putih Desa Rahayu Terbentuk, Ketua BPD Hendi Rukmana : Semoga Sesuai Harapan Presiden

Kamis, 15 Mei 2025

Operasi Yustisi Di Purwakarta Tidak Menggunakan Masker Di Berikan Sanksi Sosial

Selasa, 15 September 2020
Endin Lidinilah. (Foto : Jepri/dejurnal.com

Pengamat : Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Ciamis Perlu Ditindaklanjut

Sabtu, 27 Maret 2021

Kabid SMP Kabupaten Bandung Terciduk OTT Saber Pungli Jabar

Sabtu, 4 Januari 2020

PDIP Garut Lakukan Baksos Santuni Puluhan Anak Yatim

Jumat, 7 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste