• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Tetapkan Rancangan Perubahan Tatib

bydejurnalcom
Senin, 14 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat (11/10/2019) menjelaskan, Peraturan Tata Tertib DPRD dipandang perlu untuk dilakukan perubahan, karena substansi belum sepenuhnya mengakomodir ketentuan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; substansi belum secara terperinci menjabarkan PP No. 12/2018 secara teknis; dan belum mengadopsi muatan lokal sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, tanggal 1 Oktober 2019 ditetapkan Keputusan DPRD No. 171.1./Kep.19-DPRD/22019 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 15 orang, untuk membahas hal tersebut.

Ditambahkannya, tanggal 26 September 2019 dan 11 Oktober 2019, telah dilaksanakan rapat penyelarasan pembahasan Rancangan Tata Tertib DPRD, dan perubahan telah disampaikan fraksi-fraksi.Sementara itu, Ketua Pansus Rancangan Tata Tertib Dias Rukmana Praja, SE, dalam laporannya menyebutkan, pembahasan rancangan tata tertib telah dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh anggota Pansus, dengan tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Selanjutnya, pada tahap pembahasan dilakukan bersama antara Pansus dan seluruh anggota DPRD.

BacaJuga :

Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025

DKKG : Garut di Persimpangan Tanpa Perda Kebudayaan, ‘Garut Hebat’ Hanya Ilusi

Pemdes Nagrak Gebyar Semarak Karnaval Kemerdekaan HUT- RI Ke-80 Warga Padati Lapang Panca

“Setiap anggota dewan di luar Pansus berkesempatan unuk memberikan masukan berupa koreksi, penambahan atau pengurangan baik menyangkut substansi maupun tata naskah,” kata Dias.

Ia menambahkan, adapun proses penyusunan Rancangan Keputusan DPRD tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, isi dan sistematika penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU No, 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memuat paling sedikit ketentuan tentang; pengucapan sumpah/janji; penetapan pimpinan; pemberhentian dan penggantian pimpinan; jenis dan penyelenggaraan rapat; pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan; penggantian antar waktu anggota; pembuatan pengambilan keputusan; pelaksanaan konsultasi antara DPRD Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; pengaturan protokoler dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli. Ketentuan tersebut, kata Dias, terangkum dalam 7 BAB 284 Pasal dan 3 Lampiran, masing-masing terdiri dari Lampiran I, II dan Lampiran III tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.

“Selanjutnya, laporan Panitia Khusus tentang Rancangan Tata Tertib DPRD ini, akan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Purwakarta, “ ujar Ahmad Sanusi dalam kata akhirnya dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang mengikuti jalannya rapat paripuna tersebut.Selain anggota DPRD, turut menghadiri acara tersebut antara lain Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, serta sejumlah pejabat Sekretariat DPRD lainnya***Budy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Majalaya Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Next Post

Bupati Akan Upaya Pemulangan TKI Karawang Di Irak

Related Posts

Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80
deNews

Meriah! Jalan Sehat RT 02 RW 02 Dusun Panyingkiran Warnai Puncak HUT RI ke-80

Senin, 18 Agustus 2025
3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati  ‎
deNews

3 Orang Terpilih Menjadi Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut Dilantik Oleh Bupati ‎

Senin, 18 Agustus 2025
Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam
deNews

Bupati Ciamis Ikut Menari Lagu Maumere Bersama Padus Qadhisia MAN Darussalam

Senin, 18 Agustus 2025
Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025
deNews

Upacara Peringatan HUT RI KE-80 Tingkat Kecamatan Pacet Tahun 2025

Minggu, 17 Agustus 2025
DKKG : Garut di Persimpangan Tanpa Perda Kebudayaan, ‘Garut Hebat’ Hanya Ilusi
Budaya

DKKG : Garut di Persimpangan Tanpa Perda Kebudayaan, ‘Garut Hebat’ Hanya Ilusi

Minggu, 17 Agustus 2025
Pemdes Nagrak Gebyar  Semarak Karnaval Kemerdekaan HUT- RI Ke-80 Warga Padati Lapang Panca
deNews

Pemdes Nagrak Gebyar Semarak Karnaval Kemerdekaan HUT- RI Ke-80 Warga Padati Lapang Panca

Minggu, 17 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Enam kandidat Ketua KAMMI Garut.

Musda KAMMI Garut Siap Menjadi Motor Penggerak Pemuda, Perubahan Garut

Jumat, 30 Oktober 2020

Ijin Terbit, Anak Raja Siap Operasional

Rabu, 5 Februari 2020

Hari Libur, Kapolres Garut Bersama Forkompinda Tetap Pimpin Operasi Yustisi

Sabtu, 19 September 2020

Pemkab Garut Siap Sambut Wisatawan Saat Libur Lebaran 1446 H/2025

Selasa, 1 April 2025

DPMD Garut Bakal Tindak Lanjuti Aduan Perangkat Desa Ciudian Diberhentikan Kades Sepihak

Rabu, 18 Agustus 2021

Jika Terpilih Jadi Bupati Bandung, Dadang Supriatba Akan Bangun Pasar Primer

Senin, 19 Oktober 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste