Dejurnal.com, Garut – Sejatinya, adanya TP4D mampu mendorong agar pembangunan yang dilaksnakan pihak ketiga dan berasal dari APBD atau APBN bisa menjadi lebih baik dari sisi pengawasan sesuai amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 (Inpres 7/2015) kemudian atas inisiatif dari Jaksa Agung diterbitkanlah Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP.152/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan.
Ternyata hal itu belum sepenuhnya ideal ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Deni Suherlan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap salah satu proyek pembangunan/rehabilitas Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
Sekda merasa kurang puas atas kinerja yang dilakukan oleh pelaksana pekerjaan pembangunan, selain telat dan ceroboh juga tidak memenuhi unsur keselamatan kerja dan diduga main curanh.
Salah satu yang menjadi sorotan Sekda adalah Pembangunan / Rehabilitas Puskesmas Karangpawitan dimana hampir saja 4 orang pekerja nyawanya melayang akibat kelalaian dan kecerobohan tersengat aliran listrik PLN yang belum dimatikan saat melakukan pembongkaran pembagunan puskesmas tersebut oleh pekerja.
Selain itu tidak ada papan informasi di pinggir jalan, dan bertumpuknya material menggangu kenyamanan Publik, yang lebih kaget Proyek ini dalam Pendampingan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Garut sebagai mana logo terpanggang.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut Dody Wicaksono saat dikonfirmasi menjelaskan, terkait masalah hasil monev Tim TP4D, pendampingannya melalui Kejaksaan Negeri Garut, sudah tercatat semua dalam laporan.
“Karena saya harus tugas yang baru maka nanti akan ditindak lanjuti oleh Kasi Intel yang baru, kait masalah pekerjaan pembangunan/rehabilitas Puskesmas Karangpawitan dan manajemen Dinas Kesehatan itu sudah menjadi catatan dalam pelaporan,agar nanti ditindak lanjuti, sama pejabat baru pengganti saya,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (14/10/2019).
Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Garut Azwar, SH yang di temui diruang kerjanya.
“Yah memang benar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut mendapatkan Rotasi Mutasi dan Promosi, rencana serah terima jabatannya hari Rabu 16/10/2019,” ujarnya.
Terkait agenda yang sudah masuk dan dalam pengawasan dan pendampingan Tim TP4D nanti secara estafet Kasi Intel yang baru melanjutkan yang sudah dan belum, begitupun penangan kasus yang lainnya.
“Terkait masalah tindak lanjut BOP dan POKIR kita sudah dan sedang mengevaluasi dan meminta saran dan pandangan dari Kejaksaan Tinggi,” Pungkas Kejari.***Yohaness