• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BINWIN Sangat Penting Bagi Calon Pasutri

bydejurnalcom
Rabu, 29 Januari 2020
Reading Time: 1 mins read
BINWIN Sangat Penting Bagi Calon Pasutri
ShareTweetSend

Dejurnal.Com, Cianjur – Pelaksanaan Binwin sangatlah penting dan wajib di ikuti oleh semua calon Pasutri yang akan melaksanakan akad nikah setelah mereka mendaftar sebagai calon Pasutri. pelaksanaan Binwin dilaksanakan di setiap Kantor Urusan Agama (KUA) dua hari dalam seminggu antara hari Rabu – Kamis.

Sebanyak 11 (Sebelas) pasangan Calon suami istri (Pasutri) mengikuti Bimbingan kawin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan karang tengah kabupaten cianjur pada hari Rabu 29/01/2020.

“Iwan Syihabudin selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan karang tengah Kabupaten Cianjur Ketika di temui di ruang kerja nya mengatakan kepada awak media terkait dengan pelaksanaan kegiatan BINWIN ini,selain memang wajib dan juga berdasarkan peraturan yang di tuangkan dalam undang – undang tentang Perkawinan sangatlah penting bagi Pasutri,karena banyak hal yang harus mereka ketahui sebagai bahan pembekalan sebelum mereka melaksanakan pernikahan.

BacaJuga :

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Kalau mereka tidak mengikuti BINWIN salah satu nya mereka tidak akan mendapat kan buku Nikah secara langsung pada saat pelaksanaan akad nikah,terus tidak akan mendapatkan Sertifikat hasil BINWIN dsb, yang memberikan penyuluhan atau Narasumber dalam Pelaksanaan BINWIN tersebut selain petugas dari KUA dilibatkan juga Bidan dari Puskesmas yang menjelaskan harusnya mengikuti program Keluarga Berencana(KB) terebih dahulu.

Perlu kami terangkan juga, yang harus diketahui oleh masyarakat mengenai adanya undang – undang tentang Perkawinan yang di revisi,sesuai undang – undang baru nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan bahwa bagi Calon pasangan Suami Istri (Pasutri) minimal sudah berusia 19 tahun bagi Calon perempuan terus bagi masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di kantor Urusan Agama (KUA) di hari kerja,saya jelaskan tidak dipungut biaya (Gratis).”Pungkasnya.***Gun/Dns.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Penyakit TBC Masih Menjadi Masalah Kesehatan Masyarakat Garut

Next Post

Wabup Himbau Para Calon Haji 2020 Siapkan Kesehatan Fisik dan Mental

Related Posts

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

BJB Cianjur Tolak Minta Maaf Terkait Lolosnya Buku Rekening Ryan, Komisi B DPRD : Pihak Bank Ada Keteledoran

Selasa, 17 Agustus 2021

Dua Tahun Menunggu Warga Kampung Ciseupan Sekarang Teraliri Listrik

Senin, 4 Mei 2020

Purwakarta Besok Mulai Distribusikan Bantuan Dampak Covid-19

Senin, 4 Mei 2020

Bupati Purwakarta Lantik Pengurus Dewan Pendidikan Periode 2019-2024

Senin, 14 September 2020

Purwakarta Raih Penghargaan Sebagai Kabupaten Peduli HAM

Senin, 14 Desember 2020
Foto : Ist/ Dedis Karyawan Pembuat Wa yang membuat gaduh di PHK telah di PHK

PT. PLN ULP Ciamis dan PT. Santosa Asih Jaya PHK Karyawan Indisipliner

Sabtu, 30 November 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste