• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bocah SD Terima Pelecehan Seksual, Pelaku Bebas Diduga Dibekingi Oknum

bydejurnalcom
Jumat, 10 Januari 2020
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Orang Tua Siswa di Pangatikan Resah, Minta Pelaku Ditangkap

Dejurnal.com, Garut – Kabupaten Garut yang dikenal dengan kota ramah anak, kota santri dan dengan kemegahan Gedung Perlindungan Ibu dan Anak yang baru di resmikan Bupati Garut H. Rudy Gunawan SH., MH., MP., Jumat (03/01/2020), rupanya tidak sebanding lurus dengan fakta. Pasalnya, perlakuan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kerap terjadi di Kabupaten Garut dan penanganannya selalu tak jelas.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Salah satu bocah, sebut saja namanya F diduga mendapat perlakuan pelecehan seksual di tahun 2019 yang tinggal kenangan. Namun bagi F yang baru duduk di kelas lima salah satu Sekolah Dasar di Kec. Pangatikan ini kenangan tahun 2019 sangat menyedihkan bahkan untuk sepanjang hidupnya, tidak akan terlupakan atas apa yang telah diperbuat oleh sebutt saja namanya Abah (58 tahun).

Sang Abah dengan bermodal uang receh Rp 10.000 sampai Rp 20.000 tega menggagahi tubuh mungil F. Lebih menyedihkan lagi, sang Abah masih bebas berkeliaran dan kasus ini dibungkus rapat, diduga demi nilai rupiah beberapa oknum memanfaatkan kondisi tersebut dengan menjadi penjamin Abah. Ironi, menyedihkan dan bejat.

Penelusuran dejurnal.com di lapangan terhadap apa yang terjadi pada bocah kecil F sungguh memprihatinkan, persoalan F dianggap angin lalu dan semua pihak bungkam seribu bahasa walaupun pada dasarnya membenarkan atas apa yang terjadi pada bocah F.

Pihak sekolah dasar dimana F belajar diam seribu kata, tidak ada upaya untuk segera melaporkan atas kasus dan kejadian tersebut kepada instansi terkait, hanya memanggil orang tua murid saja, megahnya Gedung Perlindungan Ibu dan Anak di Kabupaten Garut hanya dijadikan pajangan saja?

Salah satu sumber dejurnal.com bernama Bujang (38 Tahun) membenarkan adanya kejadian yang menimpa F.

“Benar tempo hari ada sekitar 3 – 4 bulan kasus tersebut pernah ramai, bahkan warga masyarakat di sini merasa miris dan resah dengan adanya kasus tersebut, berawal dari S teman F murid kelas lima SDN menceritakan ke pihak sekolah, bahwa F sering dikasih jajan / uang sekitar Rp 10.000 sampai Rp 20.000 yah oleh pelaku Abah, yang saat ini entah kabur atau diamankan oknum, yah infomasi mah sudah diselesaikan bayar ke keluarga korban, da anaknya juga sempat tidak di sini diungsikan keluar kota namun sekarang sudah masuk lagi sekolah, saya minta tangkap saja pelaku dan oknum yang menutupi kasus ini, sampai saat ini warga masih marah dan tidak terima atas kelakuan bejatnya,” paparnya.

Sementara salah satu orang tua murid ibu yang anaknya bersekolah sama dengan F, akibat adanya kasus ini hampir tiap hari mengantar dan menjemput, bahkan dirinya merasa tidak nyaman saat anaknya berada di sekolah.

“Anak saya kan sama satu sekolah di sana, kalau bisa minta ditangkap saja pelaku dan antek oknum yang menutup kasus ini, soalnya kami para orang tua murid merasa ngeri tidak nyaman, cemas saat anak disekolah, pasalnya berdasarkan informasi bahwa pelaku kabur tidak ditahan, karena telah membayar kasus, kami ibu ibu disini minta di hukum saja orang tersebut,” Tegas ibu yang eggan disebut namanya ini.

Kepala Desa dimana bocah F tinggal saat ditemui dikediamannya membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar kasus tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2019, namun tidak ada laporan ke Desa, saya sebenarnya hanya mendengar informasi dari warga yang saat itu sudah ramai, akhirnya saya dan perangkat mendatangi kediaman korban, namun pihak keluarga korban bilang jangan memfitnah, itu kan baru dugaan katanya,” tuturnya.

Karena sikap keluarga demikian, lanjutnya, akhirnya selaku Kepala Desa, dirinya berkewajiban untuk menjaga kondisi keamanan dan kenyamanan masyarakat, namun ada yang tampak aneh dan janggal setelah ada tim dari KPAI Tasikmalaya sementara ke kami tidak ada laporan, dan ada informasi kasus ini katanya sudah ditutup bahkan pelaku saat ini kabur, bahkan korban F beserta keluarganya yang tempo hari tidak ada berdasarkan informasi dari perangkat saya telah kembali yang sempat beberapa bulan tidak ada.

“Saya khawatir ini akan memancing reaksi kemarahan dan kebencian warga masyarakat, saya berharap pelaku segera di tangkap, sehingga tidak ada korban berikutnya,” Pungkasnya.*** Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Saluran Dibawah Bangunan Indomaret Mampet, Panumbangan Banjir Saat Hujan

Next Post

Enam OPD Masih Kosong, BKPSDM Bakal Open Bidding

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

HUT Ke-380 Kabupaten Bandung Momentum Percepatan Pemulihan Ekonomi, Ini Langkah Kang DS

Senin, 19 April 2021

Koramil 0510 Binong Memonitor Pembangunan Bedah Rutilahu

Sabtu, 3 Oktober 2020

Bupati Lantik Dewan Pendidikan Garut Periode 2019-2024

Senin, 9 Desember 2019

Diguyur Hujan Sehari Semalam, Puluhan Rumah Warga Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Terendam Banjir

Minggu, 7 Februari 2021
Foto: Cawabup Yana D Putra Hadiri Acara Jalan Santai Karang Taruna Ciamis

Jalan Sehat Harlah Karang Taruna Dihadiri Cawabup Ciamis Yana D Putra

Minggu, 29 September 2024

H.RM.Riesta Kuspriyansyah, SH : Memaknai Idul Fitri 1441 H Di Tengah Covid-19, DPRD Garut Jangan Gagal Faham Konstitusi

Minggu, 24 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste